tirto.id - Pemerintah memiliki utang senilai Rp257,87
miliar kepada PT Kereta Api Indonesia.
Utang ini merupakan akumulasi dari
dana yang belum dibayarkan pemerintah sejak penugasan pada 2015 dan sudah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah ini, kekurangan pembayaran
pemerintah atas Public
Service Obligation (PSO) tahun 2015, 2016, 2019,” ucap Direktur
Utama PT KAI Didiek Hartantyo
dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi
VI DPR RI, Selasa (30/6/2020).
Secara lebih rinci, utang itu
berasal dari 3 laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. LHP tertanggal 1 Agustus
2016 mencatat pemerintah memiliki kurang bayar senilai Rp108,27 miliar kepada
PT KAI untuk penugasan 2015. Lalu pada LHP tanggal 28 Juli 2017, pemerintah
memiliki kurang bayar Rp2,22 miliar untuk penugasan 2016.
Terakhir berita acara perhitungna
hasil pemeriksaan BPK RI pada 30 April 2020 mencatat ada kurang bayar Rp147,38
miliar untuk penugasan 2019. Penugasan ini kata Didiek berasal dari penetapan
tarif angkutan umum yang diberlakukan pemerintah yang notabene lebih rendah
dari harga keekonomian yang dihitung PT KAI.
Harga keekonomian itu dihitung
dengan mempertimbangkan biaya modal, operasi, perawatan dan margin 10%. Karena
lebih rendah dari harga keekonomian, Pasal
152 UU 23 Tahun 2007 menyatakan
selisihnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk pencairannya
biasa harus melalui proses pelaporan, verifikasi, hingga mencapai nilai yang
disepakati untuk dicairkan.
“Setelah verifikasi baru
dicairkan. Ini 2-3 bulan kemudian dievaluasi setelah selesai 1 tahun nah itu
ada audit oleh BPK dalam rangka penyelenggaran PSO karena bersumber dari APBN,”
ucap Didiek. Jika dirinci sumber penugasan pemerintah ini terbagi merata ke
berbagai jenis kereta.
Ada KA Antar kota, KA perkotaan,
dan KA Commuter atau KRL. Secara total PT KAI memiliki kontrak PSO dengan
pemerintah Rp1,54 triliun di 2015, Rp1,82 triliun di 2016, dan Rp2,32 triliun
di 2019. Hampir separuh dari nilai itu adalah PSO bagi KRL seperti pada 2019
nilainya mencapai Rp1,3 triliun sendiri.
Sumber : tirto, 30.06.20 / Foto : Railfans.
[English Free Translation]
The government has a debt of
Rp257.87 billion to PT Kereta Api Indonesia. This debt is an accumulation of
funds that have not been paid by the government since the assignment in 2015
and has been audited by the Supreme Audit Agency (BPK). Is this serious ?
No comments:
Post a Comment