Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta kepada Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus
keberadaan surat
Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI
dari syarat bagi penumpang kereta jarak Jauh Jakarta-Bandung.
Dirut
PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan saat
ini mobilitas masyarakat dari Jakarta ke Bandung cukup tinggi. Menurutnya,
pemberlakuan SIKM membuat mobilitas itu tidak efektif dan efisien.
Pasalnya, keberadaan syarat SIKM
justru membuat orang yang ingin berpergian dari Bandung ke Jakarta atau
sebaliknya kerepotan. Tak hanya itu, keberadaan syarat tersebut juga berpotensi
membuat masyarakat mengalihkan pilihannya ke transportasi jalan sehingga
meningkatkan kemacetan.
"Kami hari ini bersurat
dengan gubernur untuk mengoperasikan kereta Parahyangan Bandung, kalau itu kami
operasikan tanpa SIKM bagaimana?," ujar Didiek dalam rapat bersama Panja
Pemulihan Pariwisata di DPR, Selasa (7/7).
Dengan menghapus ketentuan SIKM
pada kereta jarak jauh Jakarta-Bandung, menurut Didiek, tingkat kemacetan bisa
dikurangi dan okupansi kereta juga bisa kembali meningkat.
"Kami harus
berpandai-pandai. Jadi kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur kami
tembuskan kepada Menteri
Perhubungan dan Menteri BUMN. Mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung
saja dulu, nanti kami lihat evaluasinya seperti apa," terang Didiek.
Selama ini, lanjut Didiek,
penumpang yang tak memiliki SIKM dari arah Bandung selalu terjaring razia oleh
petugas yang ada di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, operasional KA Jarak Jauh
dari Bandung tak mewajibkan SIKM sebagai syarat pembelian tiket kereta api.
Hal ini membuat para penumpang
harus dikarantina setelah tiba di Jakarta meski mereka memiliki bukti bebas
Covid-19.
"Kami beroperasi di Jakarta
itu terkena peraturan gubernur dan kami PT Kereta Api Indonesia sangat ketat
menerapkan aturan itu. Kami terkait dengan protokol percepatan penanganan Covid
juga. Sehingga bagi para penumpang kami pelanggan kami yang mau keluar dari
Jakarta maupun ke Jakarta itu ada otoritas DKI di stasiun kami," pungkas
Didiek.
Sumber : CNN Indonesia, 07.07.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
or KAI has asked DKI Jakarta Governor Anies Baswedan to erase the existence of
the Exit Permit Letter (SIKM or Surat Ijin Keluar Masuk) of the DKI area from
the requirements for Jakarta-Bandung long-distance train passengers.
No comments:
Post a Comment