Saturday, July 11, 2020

[KU-193/2020] KAI Minta Anies Hapus SIKM Penumpang Kereta Jakarta-Bandung


Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus keberadaan surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI dari syarat bagi penumpang kereta jarak Jauh Jakarta-Bandung.

Dirut PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan saat ini mobilitas masyarakat dari Jakarta ke Bandung cukup tinggi. Menurutnya, pemberlakuan SIKM membuat mobilitas itu tidak efektif dan efisien.

Pasalnya, keberadaan syarat SIKM justru membuat orang yang ingin berpergian dari Bandung ke Jakarta atau sebaliknya kerepotan. Tak hanya itu, keberadaan syarat tersebut juga berpotensi membuat masyarakat mengalihkan pilihannya ke transportasi jalan sehingga meningkatkan kemacetan.

"Kami hari ini bersurat dengan gubernur untuk mengoperasikan kereta Parahyangan Bandung, kalau itu kami operasikan tanpa SIKM bagaimana?," ujar Didiek dalam rapat bersama Panja Pemulihan Pariwisata di DPR, Selasa (7/7).

Dengan menghapus ketentuan SIKM pada kereta jarak jauh Jakarta-Bandung, menurut Didiek, tingkat kemacetan bisa dikurangi dan okupansi kereta juga bisa kembali meningkat.

"Kami harus berpandai-pandai. Jadi kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur kami tembuskan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN. Mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung saja dulu, nanti kami lihat evaluasinya seperti apa," terang Didiek.

Selama ini, lanjut Didiek, penumpang yang tak memiliki SIKM dari arah Bandung selalu terjaring razia oleh petugas yang ada di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, operasional KA Jarak Jauh dari Bandung tak mewajibkan SIKM sebagai syarat pembelian tiket kereta api.

Hal ini membuat para penumpang harus dikarantina setelah tiba di Jakarta meski mereka memiliki bukti bebas Covid-19.

"Kami beroperasi di Jakarta itu terkena peraturan gubernur dan kami PT Kereta Api Indonesia sangat ketat menerapkan aturan itu. Kami terkait dengan protokol percepatan penanganan Covid juga. Sehingga bagi para penumpang kami pelanggan kami yang mau keluar dari Jakarta maupun ke Jakarta itu ada otoritas DKI di stasiun kami," pungkas Didiek.

Sumber : CNN Indonesia, 07.07.20.

[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI has asked DKI Jakarta Governor Anies Baswedan to erase the existence of the Exit Permit Letter (SIKM or Surat Ijin Keluar Masuk) of the DKI area from the requirements for Jakarta-Bandung long-distance train passengers.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...