Tuesday, December 16, 2014

[KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Centre Point”

MeDaN: Kisruh tentang kepemilikan tanah di Jl. Jawa hingga kini masih menuai polemik. Belum jelas mana yang benar dan mana yang salah karena masih dalam posisi sengketa dan masing-masing pihak mengajukan argumen sendiri-sendiri. Sekarang lokasi kisruh tsb sudah maujud jadi Centre Point deh. Hebat ya.

Jika berdasarkan hukum yang ada, maka kejelasan status lahan tsb harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Jalur hukum harus dijunjung tinggi dan pastinya tidak melibatkan fulus, sehingga benar-benar jelas dan transparan hasilnya. Apa bisa ?

Inilah tantangan aparat penjunjung keadilan di negeri ini. Silang sengketanya hingga hari ini masih bertebaran dan semakin panas karena sudah melibatkan KPK dan lenbaga peradilan lainnya. Nah, mumpung ada yang meriksa, semoga hasil yang diperoleh adalah hasil terbaik.

Cheers.

--- quote ---

(artikel) Komisi D Tak Libatkan PT KAI.

MEDAN: Demi menindaklanjuti permohonan perubahan peruntukan di Jl. Jawa yang kini sudah berdiri bangunan megah, Mal Centre Point, Komisi D DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja, Senin (15/12).

Kunjungan ini sama sekali tak melibatkan PT KAI selaku pemilik tanah. Kunjungan dilakukan untuk melihat batas yang diajukan sesuai dengan surat permohonan perubahan peruntukan yang diajukan Handoko Lie.

"Pasca kunjungan ini, kita belum bisa simpulkan apakan menyetujui atau tidak perubahan peruntukan ini," ujar Anggota Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu. Sabar juga mengatakan perubahan peruntukan yang dapat diproses oleh DPRD Medan hanya untuk bangunan Centre Point karena lahan tsb dikuasai oleh PT ACK.

Sedangkan untuk tanah 3 ribu meter persegi yang masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA tak dapat diproses karena tanah tsb belum dikuasai pemohon.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menjelaskan kunjungan ini seharusnya tak menghasilkan rekomendasi apapun.

Pasalnya PT KAI selaku pihak yang bertikai dengan ACK tak dilibatkan. Setelah mendengarkan penjelasan pihak pengembang mengenai batas lahan seharusnya KAI memberikan keterangan sesuai dengan versinya.

"Persoalan ini tak semudah itu. PT KAI harusnya memberikan keterangan mengenai status tanah yang sampai saat ini masih diklaim sebagai aset negara," ujarnya.

Project Manager Centre Point Medan, A Beng mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dulu menempati tanah yang kini sudah berdiri bangunan Centre Poin.

"Ganti ruginya sekitar Rp 55 M, makanya diproses hukum kami menang," ujar A Beng.

Sumber : SUMUT Pos, 16.12.14.

(artikel) Sengketa Lahan Centre Point : Ketua KPK Surati MA

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam urusan penyelamatan aset negara. Terkait aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa lahan di Jalan Jawa, Medan, yang diduga dicaplok PT Agra Citra Karisma (ACK) dan dijadikan kawasan Centre Point, KPK sudah turun tangan.

Lewat surat yang diteken Ketua KPK Abraham Samad, lembaga antirasuah itu telah meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan permohonan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT KAI terkait kasus lahan dimaksud.

Abraham Samad lantas mengirimkan surat pemberitahuan ke Dirut PT KAI atas langkah KPK yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tingkat PK itu. “Saya sudah menerima surat dari KPK, ditandatangani langsung oleh Bapak Abraham Samad, yang memberitahukan bahwa beliau sudah meminta MA agar mempercepat putusan PK, karena ini sudah lama,” ujar Dirut PT KAI Edi Sukmoro saat dihubungi koran ini dari Jakarta, Minggu (14/12).

Dijelaskan mantan Direktur Aset PT KAI itu, surat dari Ketua KPK yang diterimanya akhir pekan lalu itu merupakan surat balasan atas pengaduan PT KAI ke lembaga yang ditakuti para koruptor itu. “Sebelumnya kami memang menyurati secara resmi ke KPK. Ya, kemana lagi kami harus mengadu (kalau bukan ke KPK, red),” ujar Edi, yang berkantor pusat di Bandung.

Selain memberitahukan mengenai permintaan KPK agar MA segera mengeluarkan putusan tingkat PK, lewat surat itu Abraham Samad juga memberitahukan bahwa KPK mengikuti kasus ini. “Intinya, diberitahukan bahwa KPK melakukan supervisi kasus ini,” imbuh Edi.

Dikatakan Edi, pihaknya memang sangat yakin MA akan memenangkan PT KAI dalam putusan tingkat PK, setelah sebelumnya kalah di tingkat kasasi. “Mudah-mudahan MA masih punya hati nurani. Kami yakin para hakim agung MA masih punya hati nurani,” imbuhnya lagi.Sementara, ditanya mengenai agenda rapat dengan DPRD Medan yang dijadwalkan hari ini, Senin (15/12), Edi belum memberikan kepastian. Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan panjang lebar kepada sejumlah anggota DPRD Medan yang menemuinya di Kantor PT KAI Bandung, beberapa waktu lalu.

“Dalam pertemuan saat itu sudah kita jelaskan semuanya, duduk perkaranya. Mereka juga tanya-tanya,” ujar Edi menceritakan.

Jadi sudah tidak perlu lagi datang ke Medan? “Saya bingung, yang mana lagi ni?” ujar Edi balik bertanya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap sejumlah aset negara yang selama ini diduga telah diserobot sejumlah pihak, termasuk terhadap lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan itu. Pelacakan dilakukan setelah sebelumnya KPK menjalin kerja sama dengan PT KAI.

“Ada program PT KAI dengan KPK untuk menelusuri aset-aset negara yang diduga diserobot pihak-pihak tertentu. Bukan hanya di Medan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia,” kata Johan, Rabu (10/12).

Diketahui, KPK sudah sejak lama ikut berupaya menyelamatkan aset negara yang dicaplok pihak lain. Pimpinan KPK juga meminta para perusahaan BUMN agar serius mengamankan asetnya. Permintaan KPK itu disampaikan melalui Surat Edaran KPK Nomor: R-/027.H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009.


Surat Edaran KPK itu kemudian disikapi oleh Menteri BUMN, dengan mengeluarkan Surat Edaran Meneg BUMN Nomor : SE-09/MBU/2009 yang dikirim ke seluruh perusahaan plat merah agar mengamankan asetnya.

Dorongan pada KPK untuk turun tangan terhadap kasus Centre Point juga telah diungkapkan anggota DPR RI. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat bahkan terang-terangan menyebut adanya indikasi para pejabat dan aparat penegak hukum telah disetir pemilik modal. “Kami dorong agar KPK turun tangan untuk mengurai masalah, sebab KPK bisa obyektif, tidak akan terkooptasi oleh mafia-mafia yang ada di Sumut,” cetus Martin kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (10/12).

Menurut politikus yang juga ‘Siantar Man’ itu, masalah Centre Point ini sudah begitu rumit. “Kasus ini memang terkesan para pejabat di sana dan aparat penegak hukum mudah dibeli oleh pihak-pihak yang punya uang. Maka KPK harus turun tangan,” cetusnya, sembari mengatakan, permintaan resmi Komisi III DPR ke KPK akan segera dilayangkan.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, membenarkan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian terhadap sejumlah aset negara yang selama ini diduga telah diserobot sejumlah pihak, termasuk terhadap lahan PT KAI di Jalan Jawa, Medan. Pelacakan dilakukan setelah sebelumnya KPK menjalin kerja sama dengan PT KAI.

“Ada program PT KAI dengan KPK untuk menelusuri aset-aset negara yang diduga diserobot pihak-pihak tertentu. Bukan hanya di Medan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia,” katanya, Rabu (10/12) lalu. (sam/rbb)

Sumber : SUMUT Pos, 15.12.14.

--- unquote ---

Catatan,
Rujukan sebelumnya, silahkan baca [KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014, [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29 November 2014, [KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi  22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.

Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.

Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.

[English Free Translation]

Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK) not mess in the affairs of state assets rescue. Related with assets in Jalan Jawa which owned by PT Kereta Api Indonesia (Persero), Medan, which allegedly captured PT Agra Citra Kharisma (ACK) and conversion to Centre Point, the Commission has intervened.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...