Wednesday, December 10, 2014

[KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan



JaKaRTa: Kasus sengketa tanah di Gang Buntu ato lebih dikenal komplek perbelanjaan mewah "Centre Point" Medan, Sumatera Utara, kini mencuat semakin kencang. Banyak pihak tersangkut kesana-kemari dan kini giliran pihak DPRD turun gunung.

Hari Selasa 9/12, bertempat di Ruang Rakor Kantor Pusat, PT KAI menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Kota Medan. Rombongan yang dipimpin oleh Ratna Sitepu (Ketua Komisi A) disambut D8, Eddi Hariyadhi. Kunjungan ini sebagai bentuk dialog kedua pihak menyangkut aset PT KAI di Divre 1, yaitu Gang Buntu.

“Kunjungan ini sangat berarti karena sebagai bentuk dukungan untuk menertibkan aset KAI di Divre 1/SU”, ungkap EAN-Ilham Norman. Dialog diikuti AA-Joko Edi Hartono, AC-Yosita Dachtar serta kuasa hukum PT KAI. PT KAI menjelaskan secara detail awal mula aset PT KAI yang disengketakan.

Setelah mendapatkan kejelasan, pihak DPRD Kota Medan berharap PT KAI segera menidaklanjuti sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

“Untuk menyelamatkan aset negara, kami juga butuh dukungan DPRD Kota Medan, karena sampai kapan pun kami tidak akan melepaskan aset ini. Ini merupakan potensi untuk pendapatan PT KAI ”, lanjut EAN.

Di akhir dialog, DPRD Kota Medan mengajak pihak PT KAI untuk berkunjung ke Kantor DPRD Kota Medan sebagai upaya menyamakan persepsi. Hal tersebut perlu dilakukan agar masalah dapat segera diselesaikan bersama.




Sumber : CorComm PT KAI.

--- quote ---

(artikel) KPK Dalami Centre Point, PT KAI: Pemko & DPRD Medan Keliru

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan disebut keliru dalam melihat persoalan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Jawa. Hal ini diungkapkan langsung pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak itu saja, PT KAI juga menyebutkan kasus lahan yang kini telah berdiri Centre Point itu pun menarik minat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu dikatakan mau mendalami kasus tersebut dengan turun langsung ke Medan.

Hal ini diungkapkan langsung Manajer Humas Divre Sumut-Aceh Jaka Jakarsih terkait kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Medan ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan bertemu sejumlah direksi. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Jaka, pihak PT KAI akan datang ke kantor DPRD Medan untuk memaparkan permasalahan Centre Point. Dan, kedatangan mereka akan didampingi langsung oleh KPK.

“Rencananya paparan itu akan dilakukan Senin (15/12) mendatang. Paparan itu juga akan dihadiri perwakilan KPK yang ingin mendalami kasus penyerobotan aset negara oleh pihak swasta itu,“ jelasnya, Selasa (9/12).

Keterangan ini tidak dibantah Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu. Berdasarkan hasil pertemuan di Bandung, Ratna mengaku PT KAI Pusat akan menggandeng KPK untuk melakukan paparan mengenai kasus Centre Point yang sudah melibatkan dua mantan wali kota Medan terdahulu itu. PT KAI, lanjut Ratna, sudah lima kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. “Kita harapkan paparan itu nantinya membuka pandangan Pemko Medan dan teman-teman di DPRD Medan mengenai permasalahan ini,“ jelas Politisi Hanura itu.

Dia mengatakan bahwa penjelasan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan dan PT KAI Pusat mengenai status tanah di Jalan Jawa sama persis. Di mana tanah yang memiliki luas 7 hektare itu sampai saat ini masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Pemko Medan ini sepertinya mau melempar bola panas ke kami, padahal DPRD itu bukan kiper yang kerjanya hanya menangkap bola. Padahal sudah jelas kasus perdata sengketa lahan ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA, sedangkan permasalahan hukumnya ditangani Kejagung. Jadi untuk apa harus ngotot diajukan Perubahan Peruntukannya,“sesal wanita yang pernah berprofesi sebagai Polwan itu.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan Kunker ke kantor BUMN di Jakarta. Sebab, ketika dirinya mempertanyakan proses penghapusbukuan tanah di Jalan Jawa, PT KAI tidak dapat memberikan jawaban pasti. “PT KAI bilang, urusan menghapusbukukan aset negara itu ada di Kementerian BUMN,“katanya.

Sebelumnya, Jaka Jakarsi juga menegaskan bahwa tanah di Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai aset milik negara. “Salah mereka (Pemko dan DPRD Medan) menafsirkan permasalahan yang terjadi, bangunan Centre Point, Rumah Sakit Murni Teguh, serta rumah toko (ruko) itu masih aset negara, namun ada sebagian yang menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,“ jelas Jaka.

Jaka meyakini bahwa persoalan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik Centre Point layaknya jebakan Batman. Di mana ketika, ada yang salah dalam mengambil sebuah keputusan, statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung layaknya dua mantan wali kota Medan, Abdillah serta Rahudman Harahap.

“Biar saja mereka (Pemko dan DPRD Medan) bertindak sesuka hati, termasuk menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa. Pasti mereka yang ikut terlibat dan meloloskan itu akan bernasib serupa seperti dua mantan Wali Kota Medan terdahulu itu,“ tegasnya.

Proses Centre Point, lanjut Jaka, akan berjalan sangat panjang. Sebab, di aset negara yang telah berdiri bangunan megah itu harus dihapusbukukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila ingin dialihkan kepada pihak swasta. “Yang mengatur proses peralihan aset serta penghapusbukuan tertuang pada Permen 2 tahun 2010,“ tukasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Sulaiman menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT ACK dalam perkara sengketa lahan dengan PT KAI, maka secara otomatis Permen itu gugur. “Tidak mungkin majelis hakim mengabaikan Permen tersebut ketika mengambil keputusan yang memenangkan PT ACK,“jelasnya.

Disinggung apakah lebih tinggi putusan MA dibandung Permen, Sulaiman enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Bukan saya yang bilang seperti itu, tapi memang itulah kenyatannya,“ucap pria berkumis itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari DPRD Medan mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Kalau perubahan peruntukannya keluar, kami akan proses selanjutnya,“kata Syaiful.

Sebelumnya, saat RDP Pemko Medan dengan Komisi D DPRD, Senin (8/12), beberapa fraksi terkesan membela pembangunan Centre Point begitu mendengar penjelasan Pemko Medan. “Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat pun mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi. “Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.
  
Tak ketinggalan, Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir. “Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus,” katanya saat itu.
  
Dalam RDP itu, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menyatakan segala persyaratan yang diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya, Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan alas hak untuk mengajukan IMB.
  
Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal 41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah milik PT ACK, maka tidak

ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point. Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa tanah seluas 32.255 meter persegi yang kini berdiri Center Point sudah tidak ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN Medan beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 meter persegi. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.
  
Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.

“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya, tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria berkacamata itu. (dik/sam/rbb)

Sumber SUMUT Pos, 10.12.14.


  
(artikel) Stanvaskan Centre Point


MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Godfrid Lubis  secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan  segera menstanvaskan segala kegiatan di Centre Point,  karena tidak memiliki perizinan.

Godfrid menegaskan hal itu pada acara dialog publik  terkait polemik tentang Centre Point yang  diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  (IJTI) di Hotel Madani, Medan, Selasa (9/12).

Acara ini dihadiri sejumlah unsur yakni wartawan, LSM,  pihak BPN Medan, Kadis TRTB Medan Sampurno Pohan, Kadis  Pendapatan Medan  dan lainnya.

Alasan Godfrid mendesak Pemko Medan menstanvaskan  Centre Point yakni, selain tidak memliki perizinan,  juga tidak mempunyai Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan (Amdal) dan tidak mempunyai Izin Mendirikan  Bangunan (IMB).

“Dengan demikian, izin apapun tidak bisa diterbitkan  oleh Pemko Medan. Ketika kami ke Centre Point, pihak  manajemen sama sekali tidak bisa memperlihatkan satu  izin pun,” katanya.

Dia juga mengemukakan, pembangunan Centre Point  tersebut banyak melanggar peraturan perundangundangan  maupun ketentuan yang berlaku, termasuk Perda 22/2002.

Terkait adanya pernyataan Kadis TRTB Sampurno Pohan  tentang perubahan Perwal No. 40 menjadi Perwal No.  41  karena adanya putusan Mahkamah Agung serangkaian  persyaratan untuk IMB, Godfrid menyatakan, hal itu  sudah salah. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) di atas  Perwal tersebut tidak pernah diubah. “Luar biasa juga  jika ada judicial review khusus untuk Centre Point,”  katanya.

Sedangkan adanya penjelasan Kadis Pendapatan Kota  Medan, Husni tentang adanya setoran masuk ke kas daerah  dari usahausaha yang berlokasi di Centre Point,  anggota dewan ini menyatakan, hal itu harus dihentikan  karena ilegal. ‘’Kita tidak setuju usaha ilegal  dilakukan pemungutan pajak,” ujar Godfrid.

Kebal Hukum

Sementara itu, Direktur LBH Medan Surya Adinata, SH,  mengemukakan, Centre Point tersebut kebal hukum, karena  tanpa memiliki izin telah berdiri menjulang.

‘’Makanya, kita sangat mendukung desakan anggota  dewan, Godfrid agar Pemko Medan segera menstanvaskan  Centre Point guna menghindari terjadinya preseden  buruk,” kata Surya.

Dia juga mengatakan, pembenaranpembenaran yang  terjadi terkait Centre Point tidak bisa sama sekali  mengesampingkan masalah hukum. Meski dikemukakan  alasan, bahwa sudah banyak tenaga kerja diserap Centre  Point atau sudah ada perekonomian di tempat itu.  “Sedangkan Amdalnya pun tidak ada, sehingga kelak 5  tahun ke depan bisa makin banjir Kota Medan ini,”  tuturnya.

Menurut praktisi hukum LBH Medan ini, dengan  terjadinya pembiaranpembiaran terhadap Centre Point,  maka telah menjadikan pelanggaranpelanggaran baru  atas hukum, misalnya masalah pajak.

Surya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  segera melakukan pengusutan, apalagi kondisi saat ini  sudah terangbenderang di depan mata masyarakat, gedung  Centre Point sudah berdiri secara ilegal (tanpa izin).

Dia menambahkan, LBH Medan sudah mengajukan gugatan  hukum atas masalah Amdal Centre Point, di Pengadilan  Negeri Medan. Saat ini telah memasuki persidangan  dengan agenda/tahap pembuktian.

Secara terpisah, Direktur Yayasan Citra Keadilan Medan  Peduli Lingkungan H. Hamdani Harahap, SH, MH  mengatakan, stanvas yang disampaikan anggota DPRD Kota  Medan tersebut memang harus segera dilaksanakan Pemko  Medan.

‘’Stanvas tersebut merupakan upaya paksa pemerintah dan  kita sangat menyetujui hal tersebut dilaksanakan,” kata  Hamdani.

Soal pembangunan, terutama Centre Point, lanjut  Hamdani, harus ada Amdal terlebih dahulu. Namun, untuk  memperoleh Amdal tersebut mesti ada alas hak.

Mengenai alasan Kadis TRTB Sampurno Pohan bahwa ada  putusan MA untuk menerbitkan IMB, menurut Hamdani, itu  bukan alasan, tetapi yang utama adalah Amdal. Jika  tidak ada Amdal, maka layak dihukum.

Menyinggung adanya perubahan Perwal terkait Centre  Point, Hamdani menegaskan hal itu cacat hukum. Sebab,  masih ada peraturan lebih tinggi di atas Perwal itu.

Kalaupun ada Perwal, tetapi tidak boleh bertentangan  dengan undangundang yang lebih tinggi, yakni UU No.  32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup.

Sedangkan tentang ruas Jln. Madura yang dikemukakan  pihak BPN Medan tercatat sebagai aset Pemko Medan,  praktisi hukum ini secara tegas mengatakan, faktanya  jalan itu sudah hilang dan dikuasai pengembang.(m34)

Sumber : WASPADA, 10.12.14.

(artikel) DPRD Medan Bela Centre Point

MEDAN: Usulan perubahan peruntukan tanah di Jln. Jawa  yang sudah berdiri Mall Centre Point nampaknya akan berjalan mulus. Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan Pemko Medan, Centre Point, anggota dewan cenderung membela megaproyek milik PT Agra Citra Karisma (ACK).

"Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB-nya tidak diterbitkan," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.

"Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD & Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang bermasalah & tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini lurus," timpal Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu mengaku pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor PT KAI Pusat, serta ke Kantor Kemen BUMN untuk menindaklanjuti RDP bersama BPN akhir pekan lalu.

"Pertanyaannya ke PT KAI & Kemen BUMN, apakah mungkin aset negara yang kini sudah berdiri Mall Center Point dapat dihapusbukukan. Sebab apabila tidak dihapusbukukan, BPN tidak dapat memproses alas haknya," jelas Ratna. Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara PT ACK & PT KAI yang masih dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni seluas 2.500 meter persegi.

"Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI," jelasnya.   

Sumber : Sumut Pos, 09.12.14.

--- unquote ---

Catatan,
Rujukan sebelumnya, silahkan baca [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK), [KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi  22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014, [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.

Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.

[English Free Translation]
Further developments of the land dispute in the Gang Buntu or now known as Center Point case.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...