JaKaRTa: Kasus sengketa tanah di Gang Buntu ato lebih
dikenal komplek perbelanjaan mewah "Centre Point" Medan, Sumatera
Utara, kini mencuat semakin kencang. Banyak pihak tersangkut kesana-kemari
dan kini giliran pihak DPRD turun gunung.
Hari Selasa 9/12, bertempat di Ruang
Rakor Kantor Pusat, PT KAI menerima kunjungan dari Komisi A DPRD Kota Medan. Rombongan
yang dipimpin oleh Ratna Sitepu (Ketua Komisi A) disambut D8, Eddi Hariyadhi.
Kunjungan ini sebagai bentuk dialog kedua pihak menyangkut aset PT KAI di Divre
1, yaitu Gang Buntu.
“Kunjungan ini sangat berarti karena sebagai bentuk
dukungan untuk menertibkan aset KAI di Divre 1/SU”, ungkap EAN-Ilham Norman. Dialog
diikuti AA-Joko Edi Hartono, AC-Yosita Dachtar serta kuasa hukum PT
KAI. PT KAI menjelaskan secara detail awal mula aset PT KAI yang disengketakan.
Setelah mendapatkan kejelasan, pihak DPRD Kota Medan
berharap PT KAI segera menidaklanjuti sebelum terjadi sesuatu yang tidak
diharapkan.
“Untuk menyelamatkan aset negara, kami juga butuh
dukungan DPRD Kota Medan, karena sampai kapan pun kami tidak akan melepaskan
aset ini. Ini merupakan potensi untuk pendapatan PT KAI ”, lanjut EAN.
Di akhir dialog, DPRD Kota Medan mengajak pihak PT KAI
untuk berkunjung ke Kantor DPRD Kota Medan sebagai upaya menyamakan persepsi.
Hal tersebut perlu dilakukan agar masalah dapat segera diselesaikan bersama.
Sumber : CorComm PT KAI.
--- quote ---
(artikel)
KPK Dalami Centre Point, PT KAI: Pemko & DPRD Medan Keliru
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan
disebut keliru dalam melihat persoalan sengketa lahan yang terjadi di Jalan
Jawa. Hal ini diungkapkan langsung pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak
itu saja, PT KAI juga menyebutkan kasus lahan yang kini telah berdiri Centre
Point itu pun menarik minat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi
antirasuah itu dikatakan mau mendalami kasus tersebut dengan turun langsung ke
Medan.
Hal ini diungkapkan langsung Manajer Humas Divre
Sumut-Aceh Jaka Jakarsih terkait kunjungan kerja (Kunker) Komisi A DPRD Medan
ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan bertemu sejumlah direksi. Berdasarkan
hasil pertemuan tersebut, kata Jaka, pihak PT KAI akan datang ke kantor DPRD
Medan untuk memaparkan permasalahan Centre Point. Dan, kedatangan mereka akan
didampingi langsung oleh KPK.
“Rencananya paparan itu akan dilakukan Senin (15/12)
mendatang. Paparan itu juga akan dihadiri perwakilan KPK yang ingin mendalami
kasus penyerobotan aset negara oleh pihak swasta itu,“ jelasnya, Selasa (9/12).
Keterangan ini tidak dibantah Ketua Komisi A DPRD Medan,
Ratna Sitepu. Berdasarkan hasil pertemuan di Bandung, Ratna mengaku PT KAI
Pusat akan menggandeng KPK untuk melakukan paparan mengenai kasus Centre Point
yang sudah melibatkan dua mantan wali kota Medan terdahulu itu. PT KAI, lanjut
Ratna, sudah lima kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga
pimpinan Abraham Samad itu. “Kita harapkan paparan itu nantinya membuka
pandangan Pemko Medan dan teman-teman di DPRD Medan mengenai permasalahan ini,“
jelas Politisi Hanura itu.
Dia mengatakan bahwa penjelasan Badan Pertanahan Negara
(BPN) Medan dan PT KAI Pusat mengenai status tanah di Jalan Jawa sama persis.
Di mana tanah yang memiliki luas 7 hektare itu sampai saat ini masih tercatat
sebagai salah satu aset negara.
“Pemko Medan ini sepertinya mau melempar bola panas ke
kami, padahal DPRD itu bukan kiper yang kerjanya hanya menangkap bola. Padahal
sudah jelas kasus perdata sengketa lahan ini masih dalam proses peninjauan
kembali (PK) di MA, sedangkan permasalahan hukumnya ditangani Kejagung. Jadi
untuk apa harus ngotot diajukan Perubahan Peruntukannya,“sesal wanita yang
pernah berprofesi sebagai Polwan itu.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan bahwa pihaknya akan
melanjutkan Kunker ke kantor BUMN di Jakarta. Sebab, ketika dirinya
mempertanyakan proses penghapusbukuan tanah di Jalan Jawa, PT KAI tidak dapat
memberikan jawaban pasti. “PT KAI bilang, urusan menghapusbukukan aset negara
itu ada di Kementerian BUMN,“katanya.
Sebelumnya, Jaka Jakarsi juga menegaskan bahwa tanah di
Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai
aset milik negara. “Salah mereka (Pemko dan DPRD Medan) menafsirkan
permasalahan yang terjadi, bangunan Centre Point, Rumah Sakit Murni Teguh,
serta rumah toko (ruko) itu masih aset negara, namun ada sebagian yang menjadi
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,“ jelas Jaka.
Jaka meyakini bahwa persoalan sengketa lahan antara PT
KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik Centre Point layaknya
jebakan Batman. Di mana ketika, ada yang salah dalam mengambil sebuah
keputusan, statusnya akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung layaknya
dua mantan wali kota Medan, Abdillah serta Rahudman Harahap.
“Biar saja mereka (Pemko dan DPRD Medan) bertindak sesuka
hati, termasuk menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa. Pasti
mereka yang ikut terlibat dan meloloskan itu akan bernasib serupa seperti dua
mantan Wali Kota Medan terdahulu itu,“ tegasnya.
Proses Centre Point, lanjut Jaka, akan berjalan sangat
panjang. Sebab, di aset negara yang telah berdiri bangunan megah itu harus
dihapusbukukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila ingin
dialihkan kepada pihak swasta. “Yang mengatur proses peralihan aset serta
penghapusbukuan tertuang pada Permen 2 tahun 2010,“ tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan,
Sulaiman menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang
memenangkan PT ACK dalam perkara sengketa lahan dengan PT KAI, maka secara
otomatis Permen itu gugur. “Tidak mungkin majelis hakim mengabaikan Permen
tersebut ketika mengambil keputusan yang memenangkan PT ACK,“jelasnya.
Disinggung apakah lebih tinggi putusan MA dibandung
Permen, Sulaiman enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Bukan saya yang
bilang seperti itu, tapi memang itulah kenyatannya,“ucap pria berkumis itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan,
Syaiful Bahri mengatakan pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari DPRD Medan
mengenai permohonan perubahan peruntukan Centre Point. “Kalau perubahan
peruntukannya keluar, kami akan proses selanjutnya,“kata Syaiful.
Sebelumnya, saat RDP Pemko Medan dengan Komisi D DPRD,
Senin (8/12), beberapa fraksi terkesan membela pembangunan Centre Point begitu
mendengar penjelasan Pemko Medan. “Saya baru kali ini duduk di Komisi D,
ternyata tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB
nya tidak diterbitkan,”jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat
pun mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan
yang diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi.
“Kenapa musti ditunda-tunda, kalau semua persyaratan sudah dipenuhi,”kata Arif.
Tak ketinggalan, Anggota Komisi D dari Fraksi PKS,
Muhammad Nasir. “Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD dan Kadis TRTB,
kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan mana yang
bermasalah dan tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar permasalahan ini
lurus,” katanya saat itu.
Dalam RDP itu, Ketua Badan Kordinasi Penata Ruang Daerah
(BKPRD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menyatakan segala persyaratan yang
diajukan oleh PT ACK untuk perubahan peruntukan sudah terpenuhi. Dijelaskannya,
Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang menjadi petunjuk teknis dari
Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB)
tidak menjelaskan secara terperinci bahwa putusan hukum tidak dapat dijadikan
alas hak untuk mengajukan IMB.
Namun, Perwal tersebut akhirnya direvisi menjadi Perwal
41 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa putusan hukum yang incrah sudah dapat
dijadikan alas hak. Bukan hanya itu didalam Rencana Tata Ruang Wilayah sampai
tahun 2031, menyatakan bahwa Jalan Jawa dalam fungsi zonasi diperbolehkan
berdiri bangunan mall. “Dengan adanya RTRW, Revisi Perwal 41 tahun 2014, serta
putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa tanah di Jalan Jawa adalah
milik PT ACK, maka tidak
ada alasan Pemko Medan menahan-nahan permohonan perubahan
peruntuhan yang diajukan PT ACK,”papar Zulkarnain saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Komisi D DPRD Medan, Senin (8/12) sore.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan
(TRTB) Medan, Sampurno Pohan menambahkan bahwa pihaknya sudah dua kali meminta
kajian hukum dari pengadilan negeri (PN) Medan mengenai kasus Centre Point.
Dimana pihak PN, juga memberikan lampu hijau kepada Pemko Medan untuk
menerbitkan IMB atas bangunan Mall Center Point. Sampurno memaparkan bahwa
tanah seluas 32.255 meter persegi yang kini berdiri Center Point sudah tidak
ada permasalahan. Sebab, sudah ada putusan MA serta telah dieksekusi oleh PN
Medan beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang terjadi antara
PT ACK dan PT KAI yang masing di dalam proses peninjauan kembali (PK) yakni
seluas 2.500 meter persegi. “Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu
tidak ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada
di sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,” jelasnya
di hadapan anggota komisi D yang hadir dalam RDP tersebut.
Atas penjelasan Ketua BKPRD, lanjut Sampurno, maka tidak
ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak menerbitkan IMB. Hanya saja, ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar IMB dapat diterbitkan
diantaranya perubahan peruntukan dan persyaratan lainnya.
“Walaupun DPRD sudah menyetujui perubahan peruntukannya,
tidak serta merta IMB Centre Point diterbitkan, pemohon juga harus memenuhi
persyaratan lain diantaranya Amdal, Amdal Lalin, dan sebagainya,”ungkap pria
berkacamata itu. (dik/sam/rbb)
Sumber SUMUT Pos, 10.12.14.
(artikel)
Stanvaskan Centre Point
MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Godfrid
Lubis secara tegas mendesak Pemerintah
Kota (Pemko) Medan segera menstanvaskan
segala kegiatan di Centre Point, karena
tidak memiliki perizinan.
Godfrid menegaskan hal itu pada acara dialog publik terkait polemik tentang Centre Point
yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel
Madani, Medan, Selasa (9/12).
Acara ini dihadiri sejumlah unsur yakni wartawan,
LSM, pihak BPN Medan, Kadis TRTB Medan
Sampurno Pohan, Kadis Pendapatan
Medan dan lainnya.
Alasan Godfrid mendesak Pemko Medan menstanvaskan Centre Point yakni, selain tidak memliki
perizinan, juga tidak mempunyai Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan
tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
“Dengan demikian, izin apapun tidak bisa diterbitkan oleh Pemko Medan. Ketika kami ke Centre
Point, pihak manajemen sama sekali tidak
bisa memperlihatkan satu izin pun,”
katanya.
Dia juga mengemukakan, pembangunan Centre Point tersebut banyak melanggar peraturan
perundangundangan maupun ketentuan yang
berlaku, termasuk Perda 22/2002.
Terkait adanya pernyataan Kadis TRTB Sampurno Pohan tentang perubahan Perwal No. 40 menjadi
Perwal No. 41 karena adanya putusan Mahkamah Agung
serangkaian persyaratan untuk IMB,
Godfrid menyatakan, hal itu sudah salah.
Sebab, Peraturan Daerah (Perda) di atas
Perwal tersebut tidak pernah diubah. “Luar biasa juga jika ada judicial review khusus untuk Centre
Point,” katanya.
Sedangkan adanya penjelasan Kadis Pendapatan Kota Medan, Husni tentang adanya setoran masuk ke
kas daerah dari usahausaha yang
berlokasi di Centre Point, anggota dewan
ini menyatakan, hal itu harus dihentikan
karena ilegal. ‘’Kita tidak setuju usaha ilegal dilakukan pemungutan pajak,” ujar Godfrid.
Kebal Hukum
Sementara itu, Direktur LBH Medan Surya Adinata, SH, mengemukakan, Centre Point tersebut kebal
hukum, karena tanpa memiliki izin telah
berdiri menjulang.
‘’Makanya, kita sangat mendukung desakan anggota dewan, Godfrid agar Pemko Medan segera
menstanvaskan Centre Point guna
menghindari terjadinya preseden buruk,”
kata Surya.
Dia juga mengatakan, pembenaranpembenaran yang terjadi terkait Centre Point tidak bisa sama
sekali mengesampingkan masalah hukum.
Meski dikemukakan alasan, bahwa sudah
banyak tenaga kerja diserap Centre Point
atau sudah ada perekonomian di tempat itu.
“Sedangkan Amdalnya pun tidak ada, sehingga kelak 5 tahun ke depan bisa makin banjir Kota Medan
ini,” tuturnya.
Menurut praktisi hukum LBH Medan ini, dengan terjadinya pembiaranpembiaran terhadap Centre
Point, maka telah menjadikan
pelanggaranpelanggaran baru atas hukum,
misalnya masalah pajak.
Surya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) segera melakukan pengusutan,
apalagi kondisi saat ini sudah
terangbenderang di depan mata masyarakat, gedung Centre Point sudah berdiri secara ilegal
(tanpa izin).
Dia menambahkan, LBH Medan sudah mengajukan gugatan hukum atas masalah Amdal Centre Point, di
Pengadilan Negeri Medan. Saat ini telah
memasuki persidangan dengan agenda/tahap
pembuktian.
Secara terpisah, Direktur Yayasan Citra Keadilan
Medan Peduli Lingkungan H. Hamdani
Harahap, SH, MH mengatakan, stanvas yang
disampaikan anggota DPRD Kota Medan
tersebut memang harus segera dilaksanakan Pemko
Medan.
‘’Stanvas tersebut merupakan upaya paksa pemerintah
dan kita sangat menyetujui hal tersebut
dilaksanakan,” kata Hamdani.
Soal pembangunan, terutama Centre Point, lanjut Hamdani, harus ada Amdal terlebih dahulu.
Namun, untuk memperoleh Amdal tersebut
mesti ada alas hak.
Mengenai alasan Kadis TRTB Sampurno Pohan bahwa ada putusan MA untuk menerbitkan IMB, menurut
Hamdani, itu bukan alasan, tetapi yang
utama adalah Amdal. Jika tidak ada
Amdal, maka layak dihukum.
Menyinggung adanya perubahan Perwal terkait Centre Point, Hamdani menegaskan hal itu cacat
hukum. Sebab, masih ada peraturan lebih
tinggi di atas Perwal itu.
Kalaupun ada Perwal, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undangundang yang lebih tinggi, yakni
UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan tentang ruas Jln. Madura yang dikemukakan pihak BPN Medan tercatat sebagai aset Pemko
Medan, praktisi hukum ini secara tegas
mengatakan, faktanya jalan itu sudah
hilang dan dikuasai pengembang.(m34)
Sumber : WASPADA, 10.12.14.
(artikel)
DPRD Medan Bela Centre Point
MEDAN: Usulan perubahan peruntukan tanah di Jln.
Jawa yang sudah berdiri Mall Centre
Point nampaknya akan berjalan mulus. Pasalnya, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi D DPRD Medan dengan Pemko Medan, Centre Point, anggota dewan cenderung
membela megaproyek milik PT Agra Citra Karisma (ACK).
"Saya baru kali ini duduk di Komisi D, ternyata
tidak ada masalah pada bangunan Centre Point, jadi tidak ada alasan IMB-nya
tidak diterbitkan," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah.
"Setelah mendengarkan paparan dari Ketua BKPRD &
Kadis TRTB, kita perlu melakukan tinjau lokasi agar dapat memetakan bahwa lahan
mana yang bermasalah & tidak, nanti kita ajak rekan-rekan media agar
permasalahan ini lurus," timpal Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhammad
Nasir.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif yang memimpin rapat
mengaku pihaknya tidak akan memperlambat pembahasan perubahan peruntukan yang
diajukan, apabila secara yuridis persyaratan formal telah dipenuhi.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu
mengaku pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor PT KAI
Pusat, serta ke Kantor Kemen BUMN untuk menindaklanjuti RDP bersama BPN akhir
pekan lalu.
"Pertanyaannya ke PT KAI & Kemen BUMN, apakah
mungkin aset negara yang kini sudah berdiri Mall Center Point dapat
dihapusbukukan. Sebab apabila tidak dihapusbukukan, BPN tidak dapat memproses
alas haknya," jelas Ratna. Ditambahkannya, kasus sengketa tanah yang
terjadi antara PT ACK & PT KAI yang masih dalam proses peninjauan kembali
(PK) yakni seluas 2.500 meter persegi.
"Jadi tanah yang berdiri Mall Centre Point itu tidak
ada masalah lagi, yang masih dalam proses sengketa itu tanah yang berada di
sebelah Centre Point yang terdapat beberapa gerbong milik PT KAI,"
jelasnya.
Sumber : Sumut Pos, 09.12.14.
--- unquote ---
Catatan,
Rujukan sebelumnya, silahkan baca [KU-327/2014] Korupsi Tanah
PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK),
[KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung –
edisi 22 November 2014, [KU-316/2014]
Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi
18 November 2014, [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20
Oktober 2014, KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan
Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014]
Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober
2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.
Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8
Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret
5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi
Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014]
PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014]
Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.
[English Free Translation]
Further developments of the land dispute in the Gang
Buntu or now known as Center Point case.
No comments:
Post a Comment