TOKYO: Pemerintah Indonesia
memastikan regulasi mengenai bahan mineral dan batu bara tidak akan berubah,
meskipun Jepang dan dunia usahanya masih
berupaya agar peraturan tersebut dikaji ulang.
Menteri Perindustrian M.S.
Hidayat mengatakan Jepang memang memahami posisi Indonesia yang melakukan
pembatasan ekspor bahan mentah produk pertambangan, tetapi mereka belum bisa
sepenuhnya menerima hal tersebut.
“Mereka [Jepang] bilang
secara teknis waktu 3 tahun tidak cukup untuk menyiapkan smelter. Oleh sebab
itu, mereka bertanya apakah memungkinkan untuk mengekspor bahan baku yang tidak
bisa diolah di Indonesia? Kami bilang itu tidak berarti regulasi di Indonesia
akan berubah,” ujarnya saat ditemui sebelum menghadiri serangkaian acara yang
terkait dengan The 4th Indonesia-Japan Joint Economic Forum (IJ-JEF), Selasa
(9/10/2012)
Menurut Menperin, Jepang
menginginkan pembicaraan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis, terkait dengan
kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor bahan baku mineral.
Dalam Undang-Undang No.
4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan untuk kepentingan
nasional, pemerintah dapat menerakan kebijakan pengutamaan mineral atau batu
bara untuk kepentingan dalam negeri, setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu dapat dilakukan lewat pengendalian produksi
dan ekspor.
Regulasi itu juga
dimaksudkan untuk mengembangkan industri hilir di Indonesia, sehingga dapat
menyerap lebih banyak tenaga kerja dan kebutuhan bahan baku industri dapat
diperoleh dari perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. (if)
Sumber : Bisnis Indonesia,
09.10.12.
[English Free Translation]
Government of Indonesia to
ensure regulations on mineral and coal will not change, even if Japan and the
world its still sought to be re-examined these rules. Minister of Industry M.S.
Hidayat said Japan understands Indonesian position for limiting raw material
exports of mining products, but they have not been able to fully accept it.
No comments:
Post a Comment