Saturday, April 21, 2012

[KU-110/2012] BK Ekspor Mineral Ditetapkan Sebelum 6 Mei


JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan bea keluar (BK) ekspor mineral sebelum 6 Mei mendatang. Ketentuan mengenai BK ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan.

"Kami lagi membicarakan berapa besarannya. Untuk menentukan besarnya BK itu, kami harus tahu berapa cost production dan harga jualnya, itu kan berbeda-beda tergantung lokasinya. Kami lagi membicarakan itu sekarang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa (17/4).

Thamrin menjanjikan, beleid tentang BK ini akan terbit sebelum 6 Mei 2012, yang merupakan tenggat waktu bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan mineral untuk menyampaikan proposal peningkatan nilai tambah komoditas mineral yang mereka eksploitasi. Tenggat waktu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM N0 7 tahun 2012.

Menurut Thamrin, wacana tentang BK ekspor mineral muncul berdasarkan usulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai alternatif pengendalian ekspor bahan mineral sebelum tahun 2014.

Terkait kewajiban pengolahan dan permurnian di dalam negeri ini, pemerintah akan memberikan dispensasi kepada perusahaan tambang mineral untuk tetap melakukan ekspor dengan catatan.

Catatan pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah dinyatakan celar and clean artinya dinyatakan tidak bermasalah oleh Kementerian ESDM.

Kedua, perusahaan yang sudah celan and clear itu menyatakan komitmen untuk tidak lagi akan mengekspor bahan mentah mineral mulai tahun 2014.

Ketiga, perusahaan yang sudah berkomitmen tersebut sudah menyampaikan rencana kerja proses pemurnian dan pengolahan di dalam negeri. kata Thamrin, perusahaan-perusahaan yang tetap diizinkan ekspor tersebut akan dikenakan BK sesuai yang akan ditetapkan pemerintah.

Nantinya, BK tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi pada tahun 2014, setelah adanya larangan ekspor bahan mentah pertambangan di tahun tersebut.

Sumber : Kontan, 17.04.12.

[English Free Translation]
The Government will set out the duties (bea keluar) of mineral exports before 6 May. The provisions on this duties will be governed by regulation from the Ministry of Trade and the Ministry of Finance.

[KG-109/2012] Kunjungan Dirut KALOG 19-20/04/2012


PALEMBANG: Direktur PT Kereta Api Logistik (KALOG), Rustam Harahap melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan selama 2 (dua) hari, mulai hari Kamis 19/04 sampai dengan Jumat 20/04. Tujuan : survei kelayakan pemasangan Gantry Crane.

Didampingi beberapa rekanan yang pernah berpengalaman membangun rel kereta api dan memasang Gantry Crane, tim KALOG melakukan penyusuran ulang untuk memastikan lokasi dan kepastian jarak yang akan dipakai sebagai CY di KPT maupun SCT.

Di lokasi bisa ditemui banyak nama yang ikut berpartisipasi dalam diskusi lapangan, seperti Dedi + Darwin (BKE), Gunawan (lighting), Andry BW + Andri Hartanto (BAU) serta Budi S (KALOG KPT) dan Agung (KALOG SCT). RAM jadi reporter.

Berikut liputan hasil survei ke lokasi dimaksud.

Sumber : KALOG / Foto : RAM-AH.

[English Free Translation]
Director of PT. Kereta Api Logistik (KALOG), Rustam Harahap visit to South Sumatera for 2 (two) working days, starting on Thursday 19/04 to Friday 20/04. Purpose: check and re-check Gantry Crane installation's feasibility survey.

Thursday, April 19, 2012

[KU-108/2012] Sengketa Tambang : Pemkab Lahat Minta PTBA Taati Hukum

PALEMBANG: PT Bukit Asam (PTBA) Persero diminta mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait  penolakan gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat.
Begitu juga dengan perkara perdata yang diajukan PTBA kepada Bupati Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama serta PT Mustika Indah Permai, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde).

Dua putusan tersebut menjadi fakta hukum tidak terbantahkan bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan  oleh Bupati Lahat dan tiga pemegang izin usaha pertambangan (IUP), ujar Kuasa hukum Bupati Lahat Suharyono.

Hal itu diungkapkan oleh Suharyono sehubungan dengan keluarnya iklan di media cetak lokal dan nasional tentang bantahan dan tanggapan serta somasi PTBA. Keluarnya putusan PK dari MA bahwa gugatan PTBA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga PTBA selaku perusahaan publik harus  mematuhinya dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sesalkan sikap PTBA yang dalam beberapa hari ini telah membuat iklan di media cetak nasional maupun lokal, dengan isi yang sangat menyesatkan publik. Seakan-akan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan itu bertentangan dengan fakta hukum yang dikeluarkan oleh MA."

Dituturkan Suharyono, PTUN Palembang juga telah mengeluarkan suratpada  2 April 2012 yang menyatakan bahwa Putusan PK perkara TUN tersebut telah memenangkan kliennya, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhnya.

“Sangat tidak relevan kalau PTBA masih mempersoalkannya serta mempublikasikan hal-hal yang merupakan bagian dari putusan hukum, dan ini juga dapat menggangu kliennya terhadap iklim investasi di Lahat,” tuturnya.

Dijelaskannya, dalam perkara PK Perdata nomor 405 PK/PDT/2011 juga telah mengeluaran bahwa pengadilan Lahat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan itu masuk wilayah hukum sengketa TUN.

Suharyono juga menambahkan selaku kuasa hukum Bupati Lahat telah mengirimkan surat no 069/SK-KHSA/III 2012 tertanggal 30 Maret 2012  terkait butir 5 yang tertulis dalam media cetak untuk melakukan upaya hukum.

Sengketa lahan tambang batubara ini dimulai pada  2004 ketika Gubernur Sumsel mencabut izin KP Eksploitasi PT BA dengan surat keputusan no No.556/KPTS/PERTAMBEN/2004 bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.

Dan pada 24 Januari 2005 bupati lahat mengeluarkan keputusan No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PTBA yang terletak dalam wilayah Kabupaten Lahat, dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lahat.

Setelah mencabut ijin eksplorasi tersebut, Bupati lahat menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada 16 perusahaan di bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA.  Di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi.

PT BA kemudian mengajukan gugatan kepada Pemkab Lahat.  di pengadilan tata usaha negara palembang pada tanggal 20 april 2005.  Gugatan ini ditolak, yang kemudian PT BA melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Medan.  tetapi hasilnya tetap dimenangkan Bupati lahat. Hingga akhirnya pada putusan PK MA tetap dimenangkan oleh Bupati Lahat. (Antara/arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 10.04.12.

Berita terkait, baca [KU-103/2012] Sengketa Lahan, PTBA Laporkan Dugaan Eksplorasi Ilegal.

[English Free Translation]
PT Bukit Asam (PTBA) asked to comply with judicial review decision (PK) Supreme Court (MA) rejection of a lawsuit related to Lahat Administrative Court against the Regent.

This cases also with the civil case filed by PTBA to the Regent, PT Bumi Merapi Energy, Inc., PT Bara Alam Utama and Mustika Indah Permai, who has had permanent legal force (van inkracht gewijde).

Wednesday, April 18, 2012

[KG-107/2012] Kunjungan Mbak Lia & Program Rekrutmen SDM 17-18/04/2012


PALEMBANG: Penambahan kapasitas bongkar-muat secara bertahap mulai diejawantahkan dalam bentuk penambahan sumber daya manusia (SDM) secara terbatas. Artinya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan jangan terkesan aji-mumpung.


Kerja dengan cantik, itu yang diharapkan oleh manajemen. Artinya, penambahan SDM sefisien mungkin namun pendapatan yang digenjot cukup berarti bagi kelangsungan perusahaan, yang selama ini sudah memaku kisi-kisi bisnis di sektor logistik.

Terkait dengan penambahan SDM diatas maka turunlah utusan KALOG JKT yang in-charge menangani masalah rekrutmen serta tim KALOG SS pun dilakukan talent mapping agar kompetensi yang dipetakan Kantor Pusat lebih klop. Peserta talent mapping : RAM, Budi S, Agung dan Riestu.

Panggilannya, mbak Lia – sebutan akrab Adelia Yuliah – akhirnya turun gunung dan melakukan test wawancara terhadap 18 kandidat, salah satu diantara cewek untuk tenaga administrasi. Tim pewawancara dibantu Lukman dan Andi (Puskopka).

Kunjungan ini bertujuan, selain menjaring SDM guna memperkuat barisan pendukung KALOG SS, juga untuk mengenali lebih dekat lagi aktifitas bisnis yang digeluti selama ini, sehingga orang kantor Pusat bisa lebih menjiwai dan memahami kebutuhan area/cabang.

Tes wawancara dilakukan disebuah tempat yang relatif nyaman untuk keperluan itu. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang, mulai pukul 10.00 s/d 16.15 WIB dengan jam istirahat untuk makan dan shalat Dzuhur.

Malam harinya saat jeda, kita sempat berkumpul dan makan bersama di Pondok Kopi, suatu momen yang cukup sulit bisa diwujudkan bila tidak dipaksakan (kebetulan talent mapping he he he .... Thanks to all.

Sumber : KALOG / Foto : RAM – BS.

[English  Free Translation]
For 2 (two) days, representatives of the Head Office, Ms. Lia made ​​a visit to Palembang. The goal, to held talent mapping (for staff KALOG SS) and recruit new employees for some vacant job positions.

Tuesday, April 17, 2012

[KU-106/2012] Pajak Ekspor Tambang : Rencana Pungutan Hingga 50% Ditentang Keras


JAKARTA: Rencana pengenaan pajak ekspor terhadap barang tambang mentah hingga maksimal 50% pada 2013 dinilai sebagai rencana sepihak dan perlu dikaji lebih mendalam bersama sektor terkait, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan pihaknya mengerti dan mendukung peningkatan nilai tambah pertambangan seperti yang diamanatkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Namun menurutnya, jika pemerintah ingin mengendalikan ekspor, pemerintah bisa saja menerapkan beberapa kebijakan pengawasan dan pengendalian ekspor seperti penetapan kuota ekspor, verifikasi ekspor, hingga pengenaan bea keluar tambang.

“Tapi tentunya semua kebijakan itu harus dibuat dengan landasan perhitungan serta kajian yang cermat, komprehensif, dan tepat guna,” ujarnya dalam keterangan resmi, hari ini.

Herman berharap setiap regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bisa memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Seperti diketahui, berbeda dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Kontrak Karya (KK) saat ini aturannya masih eksklusif (berlaku nailing down).

“Mungkin aturan itu perlu diperbaiki agar terjadi perlakuan yang sama [equal treatment] dengan IUP di dalam kewajiban pelaku usaha pertambangan bagi negara,” ujarnya.

Herman mengatakan Kementerian ESDM adalah otoritas yang mengelola kegiatan eksploitasi sumber daya alam, khususnya mineral dan batu bara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kementerian ESDM bisa berperan lebih aktif dan menjadi koordinator dalam melakukan tata kelola yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah pertambangan.

“Yang mana hal ini secara langsung akan ada keterkaitan dengan instansi lain, yakni Kementerian Keuangan, Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya.

Herman mengingatkan pemerintah bahwa proses pengolahan dan pemurnian mineral pun sangat erat kaitannya dengan beberapa aspek seperti kelayakan ekonomi, kebutuhan pasar, aspek teknologi, daya dukung lingkungan, serta aspek konservasi.

“Oleh karena itu, keran ekspor seyogyanya perlu saja tetap dibuka. Tetapi dengan cara pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan ekspor yang lebih intensif,” ujarnya. (faa)

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.04.12.

[English Free Translation]
Plan for the imposition of export taxes on raw minerals up to a maximum of 50% in 2013, considered as a unilateral plan which needs to be studied more in depth with related sectors, particularly the Ministry of Energy (ESDM) and the Ministry of Finance (Kemenkeu).

Monday, April 16, 2012

[KG-105/2012] Kunjungan MIP Ke Kertapati – 16/04/2012


PALEMBANG: Senin 16/04 siang, kami mendapat kunjungan dari PT MIP Lahat, Agus Subandrio dan Andi Wijaya. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengenal lebih dekat pola operasi angkutan batu bara dengan menggunakan kereta api berbasis kontainer.

Selain meninjau CY juga, tim melihat lokasi stockpile lama disamping rencana perluasan lokasi baru dan menjajaki kemungkinan-kemungkinan lain. Pola operasi akan relatif sama, yang membedakan adalah lokasi stockpile.

Kedepannya, akan ada pendalaman materi pola operasi di Lahat maupun Palembang, sebelum realisasi uji-coba dan akhirnya dikapalkan dari lokasi yang sudah ditentukan. Just wait and see ‘lah ya.

Sumber : KALOG / Foto : Hutabarat for RAM.

[English Free Translation]
Monday 16/04 noon, we had special guests from PT MIP Lahat, Agus Subandrio and Andi Wijaya. The purpose of this visit, to know better the pattern of coal transport operations using rail-based container.

Sunday, April 15, 2012

[KU-104/2012] Jalur KA Batu Bara : BATR Targetkan Pembangunan 2013

JAKARTA: PT Bukit Asam Transpacific Railway menargetkan pembangunan jalur KA batu bara di Sumsel bisa dimulai pada semester II/2013 dan mulai beroperasi komersial pada 2016.

Presdir BATR Rudiantara mengungkapkan struktur pendanaan proyek tersebut sedang dibahas dengan kreditur. BATR meraih komitmen pendanaan senilai US$1,3 miliar dari China Development Bank, ICBC, Bank of China, dan Exim Bank.

"Pembangunan jalur kereta api direncanakan mulai berlangsung pada semester II/2013 karena kami harus membebaskan lahan dulu," ujarnya kepada Bisnis, 10 April 2012.

Dia memaparkan financing framework agreement (kesepakatan pendanaan) ditandatangani oleh China Development Bank, Transpacific Railways, dan China Railways. BATR adalah perusahaan patungan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan PT Rajawali Asia Reources.

Perusahaan patungan ini akan mengelola jalur KA sepanjang 300 km dari Tanjung Enim, Sumsel ke Bandar Lampung. Jalur ini akan mengintegrasikan jalur ke tambang batu bara yang dimiliki PT Bukit Asam Banko, perusahaan patungan yang dimiliki oleh PTBA sebanyak 65% dan sisanya 35% oleh Rajawali Asia Resources.

Selain itu, Rajawali Asia Resources mengendalikan 90% saham BATR dan sisanya 10% dimiliki oleh PTBA.

Namun, persentase kepemilikan Rajawali Asia Resources akan berkurang 10% seiring dengan efektifnya pinjaman senilai US$1,3 miliar dan China Group Railway akan mendapatkan saham tersebut. Kesepakatan ini merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan entitas perbankan China. (tw)

Sumber : Bisnis Indonesia, 10.04.12.

--------------------------------- english version ----------------------------

Bukit Asam Transpacific To Start Coal Railroad Construction In 2013

JAKARTA: PT Bukit Asam Transpacific Railway is targeted to start the construction of coal railroad in the second half of 2013 and to operate commercially in 2016.

The project financing structure is being discussed with lender, said BATR-coded company President Director Rudiantara. BATR has obtained financing commitment amounted to US$1.3 billion from China Development Bank, ICBC, Bank of China, and Exim Bank.

The financing framework agreement was sealed by China Development Bank, Transpacific Railways, and China Railways.

BATR is a joint venture between PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) and PT Rajawali Asia Resources.

The venture manages a 300 km railroad from Tanjung Enim, South Sumatra to Bandar Lampung. The line will integrate the way into a coal mine owned by PT Bukit Asam Banko which 65% of its share managed by PTBA and the rest by Rajawali Asia.

90% of Rajawali Asia ownership in BATR will be cut by 10% following the realization of US$1.3 billion debt where China Group Railway will take over the share. (T05/aph)

Source : Bisnis Indonesia, 10.04.12.

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...