KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket kereta api (KA) dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan
untuk melakukan perjalanan.
Pasalnya, dari 7.888 tiket KA jarak jauh yang dijual
KAI pada periode keberangkatan 12- 15 Juni 2020 terdapat 6.094 penumpang
diperkenankan melanjutkan perjalanan dan 1.709 penumpang atau 22% sisanya
ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
“Sejak dioperasikannya kembali KA
Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak
berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,”
ujar VP Public Relations KAI Joni
Martinus melalui keterangan resmi yang
diterima Kontan.co.id, Selasa (16/6).
Joni memaparkan, petugas boarding
akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang KA pada masa new normal dengan
ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan
menjadikan perjalanan KA yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
Menurutnya, penumpang yang
ditolak berangkat didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas
Covid-19 dibmana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas
Covid-19 No. 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang
ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi
penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang
telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh
di atas 37,3 derajat Celsius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket,
penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan
kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Joni menjelaskan, pada masa new normal,
penumpang KA jarak jauh diharuskan membawa surat bebas Covid-19 yang masih
berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari); surat
keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan
oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas
test PCR dan/atau rapid test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli
Lindungi pada perangkat seluler.
“Khusus penumpang dengan usia di
bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield
pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar
Joni.
Secara umum, setiap penumpang
kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk,
demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan
masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dengan adanya pemeriksaan
persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling
lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. “Kami berharap
ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh
calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian
menggunakan
kereta api,” ujar Joni.
Sumber : Kontan, 16.06.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
reminds the public that before buying train tickets, the passenger(s) shud
prepare the documents required to travel without fail. This is a MUST !
No comments:
Post a Comment