KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memprioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang
dengan usia di
atas 50 tahun dalam operasional
kereta reguler mulai Jumat (12/6).
VP
Public Relations KAI Joni Martinus
mengatakan, petugas akan mengatur tempat duduk bagi penumpang lansia saat dalam
perjalanan, sehingga tidak dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan
penumpang lain.
"Untuk memindahkannya secara
sistem di komputer, kami siapkan tempat duduk cadangan. Ada kursi yang kami
cadangkan untuk lansia," jelas Joni dalam siaran resmi, Kamis (11/6).
Pada tahap awal operasional KA
Reguler, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Melalui pengoperasian sebanyak 37
KA reguler, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21%
dari total 532 KA reguler.
Adapun rincian KA yang
dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
“KAI baru menjalankan sebagian
perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah
serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan
terus kami evaluasi perkembangannya,” ujarnya.
Selain itu khusus untuk
perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang
disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun
tujuan.
Calon
penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat
Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.
Berkas-berkas tersebut harus
ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya
yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku
7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang
berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, menunjukkan surat
keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang
dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki
fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi
Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon
penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan
memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA
Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek,
batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib
menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding
penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan
melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea
penuh," kata Joni.
Sumber : Kontan, 11.06.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
will prioritize special seating for passengers over the age of 50 in regular
train operations starting Friday (June 12, 2020). KAI VP Public Relations Joni
Martinus said officers would arrange seats for elderly passengers while on the
way, so that they were not on the way so that they were not next to other
passengers.
No comments:
Post a Comment