Monday, June 8, 2020

[KU-160/2020] KAI Lanjutkan Kereta Luar Biasa, Penumpang Umum Bisa Naik


Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020. Bedanya, mulai Senin (8/6/2020) masyarakat umum diizinkan untuk menggunakan KLB tersebut.

KLB, sebagai pelayanan kereta api saat pandemi virus Corona, awalnya direncanakan beroperasi hingga Minggu (7/6). Tapi kemudian diperpanjang hingga empat hari ke depan.
Perpanjangan KLB itu sebagai respons dari penerbitan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB dan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis kepada detikTravel.

Sebelumnya, KLB hanya digunakan untuk penumpang dengan persyaratan tertentu. Di antaranya, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Juga, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Selain itu, untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Dokumen

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang harus memakai masker wajah, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni.

"Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB itu juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," Joni menambahkan.

3 Rute KLB

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu dari Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pula, KAI membatasi kapasitas penumpang dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.

KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Sejak dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.

Sumber : detikTravel, 08.06.20.

[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) extends the operation of the Extraordinary Railway (Kereta Luar Biasa) until June 11, 2020. The difference is, starting Monday (June 8th, 2020) the general public is permitted to use the KLB.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...