Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasi Kereta
Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.
Bedanya, mulai Senin (8/6/2020) masyarakat
umum diizinkan untuk menggunakan KLB tersebut.
KLB, sebagai pelayanan kereta api
saat pandemi virus Corona, awalnya direncanakan beroperasi hingga Minggu (7/6).
Tapi kemudian diperpanjang hingga empat hari ke depan.
Perpanjangan KLB itu sebagai respons
dari penerbitan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20
tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian
KLB dan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas
Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
"Mulai 8 hingga 11 Juni,
layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat
tertentu," ujar VP
Public Relations KAI Joni Martinus dalam
rilis kepada detikTravel.
Sebelumnya, KLB hanya digunakan untuk penumpang dengan
persyaratan tertentu. Di antaranya, orang
yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan percepatan
penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan,
kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Juga, pasien yang membutuhkan
pelayanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya (orang
tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, untuk repatriasi
pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar
negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke
daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat
Dokumen
Untuk membeli tiket KLB, calon
penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR
Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan
memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli
tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian
KLB," kata Joni.
Khusus bagi calon penumpang yang
akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di
stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Pada saat keberangkatan,
penumpang harus memakai masker wajah, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak
demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
"Jika tidak memenuhi
persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni.
"Kami harap masyarakat dapat
terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB itu juga terus kami evaluasi
pengoperasiannya," Joni menambahkan.
3 Rute
KLB
Dalam hal operasional KLB, KAI
masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu dari
Stasiun Gambir-Surabaya
Pasarturi Lintas Selatan pp, Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp,
dan
Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya
hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan
Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Dalam
rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pula, KAI membatasi kapasitas penumpang
dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.
KAI juga membuat tanda batas
antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan
physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos
kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan
fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan
lainnya.
Sejak
dioperasikan pada 12 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020, KAI telah melayani 3.835
penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasarturi-Gambir dengan
500 penumpang dan Gambir - Surabaya Pasarturi dengan 419 penumpang.
Sumber : detikTravel, 08.06.20.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
extends the operation of the Extraordinary Railway (Kereta Luar Biasa) until
June 11, 2020. The difference is, starting Monday (June 8th, 2020) the general
public is permitted to use the KLB.
No comments:
Post a Comment