Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas angkut penumpang kereta api
antar kota sejalan dengan penghapusan batas kapasitas 50 persen. Untuk tahap awal, kereta api diizinkan
mengangkut 70 persen dari total kapasitas penumpang.
"Mulai dengan kapasitas 70
persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti,
tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70
persen itu kondusif," ujar Direktur
Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa (9/6).
Dalam rangka peningkatan kapasitas
penumpang, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan
masker, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan
diwajibkan menggunakan face shield.
"Ada penumpang yang duduk
berdekatan, harus pakai faceshield, dan pakai jaket atau lengan panjang. Ini
salah satu contoh yang kami atur di kereta api perjalanan antar kota
nanti," imbuh dia.
Mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR
yang berlaku selama tujuh hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.
"Dan surat keterangan bebas
gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test,"
katanya.
Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi
menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan
pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pasal 11, 12, 13, dan 14
Permenhub 18 Tahun 2020 tadinya mengatur pembatasan penumpang untuk mobil
penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta
penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Rinciannya, jumlah penumpang pada
mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau,
serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi
maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aturan baru tetap mengatur
kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken
oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
Sumber : CNN Indonesia, 09.06.20 / Foto : Suara Surabaya.
[English Free Translatin]
The Ministry of Transportation
(MoT) is easing the inter-city rail passenger transport capacity in line with
the removal of the 50 percent capacity limit. For the initial stage, trains are
permitted to carry 70 percent of the total passenger capacity.
PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
ReplyDeleteServices Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
8. LS ( Laporan Surveyor )
9. LS Alas kaki
10. LS Garment
11. LS Textile
12. LS Electronik
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id