indopos.co.id – Direktur Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan
bahwa dalam protokol tambahan transisi normal baru, penumpang kereta jarak jauh
atau antarkota diwajibkan menggunakan pelindung
muka (face shield).
Zulfikri menjelaskan bahwa berdasarkan
Surat Edaran Kemenhub No 14/2020, pemerintah meningkatkan kapasitas kereta
antarkota menjadi 70 persen pada Fase 2 atau masa pembatasan bersyarat.
Dengan peningkatan kapasitas
tersebut, pemerintah juga menambah protokol kesehatan bagi penumpang yang
melakukan perjalanan jarak jauh.
“Khusus untuk kereta antarkota,
operator harus menyediakan ‘face
shield’. Dengan menambah kapasitas 70 persen, artinya dimungkinkan penumpang itu duduk
berdampingan, sehingga protokol kesehatan harus kita tambah, dan ini wajib
disediakan operator,” kata Zulfikri dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.
Zulikri menjelaskan bahwa dalam
protokol tambahan, penumpang tidak hanya wajib menggunakan masker, tetapi juga
mengenakan pakaian lengan panjang. Protokol ini tidak hanya berlaku saat
penumpang menggunakan kereta jarak jauh saja, tetapi juga pada kereta rel
listrik (KRL) dalam kota.
Khusus kereta jarak jauh,
penumpang yang melakukan perjalanan juga harus dinyatakan sehat dengan
mengantongi surat
bebas COVID-19, yang dilengkapi
dengan hasil tes cepat (rapid
test) atau
Polymerase Chain Reaction (PCR), atau surat kesehatan dari rumah sakit.
Sementara itu, PT Kereta Api
Indonesia (KAI), selaku operator kereta jarak jauh siap menyediakan pelindung
muka (face shield) kepada penumpang secara gratis.
“Untuk kereta jarak jauh,
fasilitas ‘face shield’ yang kita berikan itu gratis. Jadi kami akan berikan
pada saat para penumpang kami siap menaiki kereta,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.
Selain menyediakanpelindung muka,
KAI sebaga operator juga diwajibkan menyediakan ruang isolasi untuk
mengantisipasi jika penumpang terpapar virus dalam perjalanan.
Kemudian, Kemenhub juga
mewajibkan operator untuk memisahkan penumpang di atas 50 tahun dengan
menyediakan rangkaian khusus, mengingat orang dengan usia tersebut sangat
berisiko tinggi jika terpapar COVID-19.
Terakhir, petugas operator KA
jarak jauh juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala, terutama
pada perjalanan di atas 3 jam.
“Karena perjalanan cukup panjang,
bisa sampai 10 jam, ini setiap tiga jam sekali akan dilakukan pengecekan suhu
tubuh,” kata Zulfikri.
Sumber : Indopos, 13.06.20 / Foto : jpnn.
[English Free Translation]
The Director General of Railways
of the Ministry of Transportation Zulfikri revealed that in the new normal
transition protocol, long-distance or intercity train passengers are required
to use a face shield.
No comments:
Post a Comment