Medan, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) RI disebut mengabulkan permohonan Peninjauan
Kembali (PK) Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap
dalam kasus korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak
pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.
Rahudman Harahap
dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan segera dibebaskan
dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Kami memang menerima
email dari MA terkait kutipan putusan PK yang menyatakan yang bersangkutan
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan,"
kata Kepala Lapas Klas I Medan Erwedi Supriyatno kepada
CNNIndonesia.com, Senin (31/5).
Putusan PK tersebut
juga memerintahkan Jaksa untuk segera melaksanakan putusan hakim. Karena itu,
tambah Erwedi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat terkait eksekusi putusan itu.
"Kami sudah
sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat soal itu. Jadi kami minta tolong ke
Kejari Medan untuk difasilitasi agar memberitahukan ke Kejari Jakarta Pusat.
Nanti Kejaksaan yang melakukan eksekusi pelaksanaan putusan itu,"
bebernya.
Dalam kasus ini,
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi
pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II
Medan.
Ketiganya antara lain
Rahudman Harahap selaku Wali Kota Medan periode 2010-2015, Abdillah selaku
Wali Kota Medan 2000-2008 dan Handoko Lie selaku Direktur Utama
PT Agra Citra Karisma (ACK).
Ketiganya diduga
mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) seluas
7,3 hektare menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.
Selain itu, mereka juga
dinilai melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan
tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan (HGB) tahun 2004 dan
perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.
Kemudian, Handoko Lie
membangun rumah sakit, hotel serta mal Center Poin di atas lahan
tersebut. Padahal, lahan tersebut akan digunakan PT KAI untuk lokasi
pembangunan 288 rumah karyawan.
Namun, Pemko Medan
malah memberikan HGB kepada PT ACK. Sehingga, kewajiban pembangunan rumah
karyawan PT KAI menjadi terbengkalai.
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada 2 Agustus
2016 menyatakan Rahudman Harahap lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun
perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim juga melepaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan hukum,
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan
martabatnya.
Atas putusan itu, jaksa
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada 7 Februari 2017, hakim mengabulkan
permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya,
MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Hakim menyatakan
terdakwa Rahudman Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana 10 tahun
penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman melawan. Dia
mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada 23 Mei 2018.
Selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Rahudman Harahap dengan
menyatakannya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sumber : CNN Indonesia,
31.05.21.
[English Free
Translation]
The Supreme Court (MA) of the Republic of Indonesia is said to have granted the request for Judicial Review (PK) of the Mayor of Medan for the 2010-2015 period, Rahudman Harahap in the corruption case of transferring land rights from PT KAI to the land management rights of the Medan Level II Regional Government.
No comments:
Post a Comment