Monday, May 31, 2021

[KU-151/2021] Kasus Lahan PT KAI, Eks Walkot Medan Divonis Bebas di PK MA

 

Medan, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) RI disebut mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap dalam kasus korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

Rahudman Harahap dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan segera dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Kami memang menerima email dari MA terkait kutipan putusan PK yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan," kata Kepala Lapas Klas I Medan Erwedi Supriyatno kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/5).

Putusan PK tersebut juga memerintahkan Jaksa untuk segera melaksanakan putusan hakim. Karena itu, tambah Erwedi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait eksekusi putusan itu.

"Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat soal itu. Jadi kami minta tolong ke Kejari Medan untuk difasilitasi agar memberitahukan ke Kejari Jakarta Pusat. Nanti Kejaksaan yang melakukan eksekusi pelaksanaan putusan itu," bebernya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

Ketiganya antara lain Rahudman Harahap selaku Wali Kota Medan periode 2010-2015, Abdillah selaku Wali Kota Medan 2000-2008 dan Handoko Lie selaku Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK).

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) seluas 7,3 hektare menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

Selain itu, mereka juga dinilai melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan (HGB) tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Kemudian, Handoko Lie membangun rumah sakit, hotel serta mal Center Poin di atas lahan tersebut. Padahal, lahan tersebut akan digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan.

Namun, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK. Sehingga, kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2016 menyatakan Rahudman Harahap lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga melepaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada 7 Februari 2017, hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.

Hakim menyatakan terdakwa Rahudman Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.

Rahudman melawan. Dia mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada 23 Mei 2018. Selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Rahudman Harahap dengan menyatakannya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber : CNN Indonesia, 31.05.21.

[English Free Translation]

The Supreme Court (MA) of the Republic of Indonesia is said to have granted the request for Judicial Review (PK) of the Mayor of Medan for the 2010-2015 period, Rahudman Harahap in the corruption case of transferring land rights from PT KAI to the land management rights of the Medan Level II Regional Government.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...