Jakarta, CNN Indonesia -- PT KAI (Persero)
mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh selama KA jarak jauh
itu hanya melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk
kepentingan non mudik.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode
tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami
mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,"
kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi,
Selasa (4/5).
Pengoperasian layanan KA jarak jauh tersebut sesuai Surat
Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur
Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh
tersebut adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu
untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan
kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang
dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit
TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin
perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik
pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print
out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau
elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat
umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis
yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah
setempat.
"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan
mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali
perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang
berusia 17 tahun ke atas," kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para
pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga
tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau
pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan
saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak
lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api
dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat
perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.
Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,"
tegas Joni.
Joni mengungkapkan tiket KA tersebut dijual melalui
aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian
tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat
sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat
duduk yang tersedia," kata Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan
dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun
awal maksimal pukul 20.00.
Joni memastikan kereta api jarak jauh maupun kereta api
lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Perseroan juga mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan
penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari
Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap
masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun
ini," terangnya.
Berikut daftar KA jarak jauh yang beroperasi pada
masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir PP
2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP
3. Gajayana relasi Malang-Gambir PP
4. Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP
5. Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir PP
6. Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol PP
7. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong PP
8. Sritanjung relasi Lempuyangan-Ketapang PP
9. Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari PP
10. Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto PP
11. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiara Condong PP
12. Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kotalama PP
13. Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang PP
14. Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP
15. Bukit Selero relasi Kertapati-Lubuk Linggau PP
16. Kuala Stabas relasi Batu Raja - Tanjung Karang PP
17. Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang PP
18. Putri Deli realsi Tanjung Balai-Medan PP
19. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP
Daftar KA Lokal
1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Panda Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres
Sumber : CNN Indonesia, 04.05.21.
[English Free Translation]
PT KAI (Persero) operates 19 long-distance trains as long as the long-distance trains only serve travelers with urgent needs for non-homecoming purposes.
No comments:
Post a Comment