Jakarta
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan
untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
"KAI
bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di
perlintasan sebidang melalui berbagai upaya," kata VP Public
Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi KAI, Sabtu (10/10/2020).
Hingga
saat ini, KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi, dan masih ada 1.556
perlintasan sebidang liar. Untuk menindak perlintasan sebidang tidak resmi
itu, perlu penegakan hukum bagi pelanggar atau bagi pengguna lintasan sebidang
liar untuk menimbulkan efek jera. Menurut Joni, KAI rutin menjalin komunikasi
dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Dua
hal penting lainnya untuk meminimalisir jumlah lintasan sebidang yang tinggi
risiko ialah infrastruktur dan budaya. Dari sisi infrastruktur, pemerintah dan
KAI secara berkala menutup perlintasan sebidang dan menggantinya dengan tidak
sebidang. Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi
flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna
jalan.
Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun
2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta
Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Peningkatan
dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab
jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur
untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan
desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan
37.
Terakhir,
yakni dari sisi budaya. Perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk
mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan
sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan
tanggung jawab setiap individu.
"Keselamatan
di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan
pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder
termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,"
tutup Joni.
Sumber
: detikFinance, 10.10.20 / Foto : Republika.
[English
Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI closed 124 illegal level crossings with the aim of normalizing railway lines and increasing the safety of train travel.
No comments:
Post a Comment