KONTAN.CO.ID
- JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap konsisten
memberlakukan protokol kesehatan ketat sejak pembatasan sosial pertama kali
digaungkan pada 10 April 2020.
Maka
itu, KAI tidak perlu melakukan penyesuaian berlebihan saat Pemprov DKI Jakarta
mengaktifkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin
(14/9).
“KAI
berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman
dari penyebaran Covid-19," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan
tertulis, Sabtu (12/9).
Di
antara peraturan yang terus diberlakukan KAI, salah satunya adalah kewajiban
pelanggan memakai masker. KAI juga mengharuskan penumpang membawa surat bebas
Covid-19 serta keterangan suhu di bawah 37,3 derajat Celcius setiap akan
menempuh perjalanan di stasiun. “Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan
tersebut akan ditolak naik kereta api,” kata Joni.
Sebagai
upaya perlindungan ekstra, untuk rute kereta api jarak jauh, KAI memberikan
face shield kepada setiap penumpang.
Pada
bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13% dari jumlah
normal yang sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke
117 KA per hari atau 22% di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30% di bulan Juli,
237 KA per hari atau 44% di bulan Agustus, dan 267 KA perhari atau 50% per
tanggal 10 September.
"Pembatasan
kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk
menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak
terjadi kepadatan," imbuh Joni.
Sumber
: Kontan, 13.09.20.
[English
Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (KAI) has consistently enforced strict health protocols since social restrictions were first announced on April 10, 2020. Hmm ... good anticipation.
No comments:
Post a Comment