JAKARTA: Pemerintah
menjanjikan izin eksportir terdaftar produk pertambangan akan selesai dalam 5
hari setelah persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.
Dedy Saleh, Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan berdasarkan
Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, ekspor mineral mentah hanya dapat
dilakukan oleh eksportir terdaftar (ET) Produk Pertambangan yang dikeluarkan
oleh Kemendag.
"Produk mineral masih
bisa dieskpor, tapi setiap eksportirnya harus terdaftar di Kemendag. Syaratnya,
harus dapat rekomendasi clear and clean dari ESDM," katanya dalam
konferensi pers terkait bea keluar 65 mineral mentah, Kamis 24 Mei 2012.
Dedy menjanjikan ET produk
pertambangan dapat dikeluarkan dalam waktu relatif singkat, yakni 5 hari sejak
seluruh data yang disyaratkan dipenuhi eksportir.
"Kemarin ada 15
permohonan untuk dapat status eksportir terdaftar, 5 sudah dikeluarkan. Kita
harap eksportir segera mengajukan rekomendasi ke ESDM, dan Kemendag supaya bisa
ekspor," katanya.
Dedy juga memaparkan latar
belakang Permendag yang mengatur tata niaga ekspor pertambangan ini.
Faktor pendorong beleid ini,
kata Dedy, a.l. karena pemerintah menangkap indikasi ekspor besar-besaran
produk tambang mineral dalam bentuk mentah pada periode 2010-2011.
"Ekspornya jor-joran,
karena kita selama ini tidak atur tata niaga ekspor tambang ini," ujarnya.
(ra)
Sumber : Bisnis Indonesia,
24.05.12.
[English Free Translation]
The government promised
permits registered exporters of mining products to be completed within 5 days
after a complete requirements document stated.
Dedy Saleh, Director General
of Foreign Trade Ministry of Commerce, said that under Permendag
No.29/M-DAG/PER/5/2012 of Mining Products Export, the export of raw minerals
can only be done by registered exporters (ET) Mining Products issued by
Ministry of Trade.
No comments:
Post a Comment