JAKARTA: PT Kereta Api
Indonesia mengusulkan biaya atas penggunaan rel kereta atau track access charge
(TAC) hanya 10% dari pendapatan perseroan per tahun, atau hanya Rp 600 miliar
untuk 2012.
Direktur Komersial PT KAI
Sulistyo Wimbo Hardjito mengatakan melalui Peraturan Presiden (Perpres)
No.53/2012 pihaknya berkewajiban membayar ke pemerintah track access charge
(TAC). Namun, pemerintah juga wajib membiayai perawatan prasarana ataui dikenal
dengan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO).
“Pembayaran TAC sudah harus
dilakukan sejak Perpes No.53 ditandatangani,” kata Wimbo disela-sela
Seminar Peningkatan Keandalan Sistem
Persinyalan Perkeretaapian di Jabodetabek, Kamis (5/7).
Dia menambahkan pihaknya
mengusulkan agar besaran TAC hanya 10% dari pendapatan perusahaan dalam
setahun. Pada tahun ini PT KAI
menargetkan pendapatan sebesar Rp5 triliun-Rp6 triliun. Dengan demikian besaran
TAC yang akan dibayarkan ke pemerintah hanya Rp500 miliar-Rp600 miliar.
Soal besaran biaya perawatan
prasarana, menurut Wimbo, pihaknya menghitung pemerintah perlu mengeluarkan Rp2
triliun pada tahun ini.
Perpres 53/2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian,
Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, menegaskan bahwa
pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyediakan biaya perawatan dan
pengoperasian prasarana (IMO) melalui APBN atau APBN-P. Besaran biaya perawatan
didasarkan pada pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana dan pedoman
perhitungan biaya pengoperasian prasarana. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia,
05.07.12.
[English Free Translation]
Commercial Director of PT Kereta
Api Indonesia (KAI) proposes fees for the use of rail or track access charge
(TAC) is only 10% of company revenues per year, or its about Rp 600 billion for
2012.
No comments:
Post a Comment