INILAH.COM, Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tiga pejabat negara dan daerah, resmi
digugat perusahaan asing Churchill Mining ke pengadilan internasional. Apa
alasan perusahaan tambang asal Inggris itu menggugat SBY?
Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Jero Wacik menjelaskan gugatan dipicu oleh perizinan menambang
batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Izin penambangan
dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur, namun bupati merasa tidak pernah memberi
izin tambang kepada Churchill Mining.
"Kan di sini ada bupati
yang mengeluarkan izinnya yang dulu sudah dicabut izinnya, tapi kemudian
katanya ada Churchill yang ikut, tapi saya sebagai ESDM tidak pernah
menandatangani persetujuan Churchill di situ," jelas Jero, Jakarta, Jumat
(29/6/2012).
Jero mengatakan perusahaan
yang sudah pernah diberi izin menambang kemudian dicabut izinnya oleh bupati
dengan alasan kehutanan adalah perusahaan Ridhatama, bukan Churchill Mining.
"Ya Ridhatama itu dulu
dikasih izin, kemudian ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, kemudian ada
izinnya yang dicabut oleh Pak Bupati Kutai Timur, kemudian Bupatinya digugat
sampai di PTUN, kemudian sampai ke MA dan Bupatinya menang, jadi sah Bupatinya
itu," papar Jero.
Churchill yang disebut
memiliki sebagian saham Ridhatama meneruskan gugatan Ridhatama ke Pengadilan
Internasional.
"Di undang-undang kita
kalau seperti itu yang berwenang mengeluarkan izin Bupati dan yang berwenang
mencabut ya Bupati, ada aturannya begitu. Nah kemarin waktu Bupati mencabut
izinnya, itu digugat, kemudian di PTUN dan dibawa ke MA dan dimenangkan,
berarti sah dicabutnya. Nah sudah tidak ada yang menyebut-menyebut Churchill
tiba-tiba Churchill merasa punya di sana," beber Jero.
Churchill yang merasa
dirugikan karena izin penambangannya dicabut, menggugat pemerintah Indonesia
sebesar US$ 2 miliar (Rp 18 triliun) lewat arbitrase. Selain Presiden, pejabat
lainnya yakni Menteri ESDM, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehutanan, Kepala
BKPM, Bupati Kutai Timur. [bar]
Sumber : Inilah, 29.06.12.
[English Free Translation]
President Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), three state and local officials, official foreign firms sued by Churchill
Mining to international courts. What is the reason for a British mining company
that sued SBY?
The lawsuit was triggered by
a permit to mine coal at East Kutai regency, East Kalimantan. Mining permit
issued by the Regent of East Kutai, but the district was never given permission
to Churchill Mining mines.
No comments:
Post a Comment