JAKARTA: Pemerintah memprioritaskan
renegosiasi klausul dalam kontrak tambang mineral (KK) dibandingkan dengan
kontrak tambang batu bara (PKP2B).
Wakil Menteri ESDM Rudi
Rubiandini mengatakan secara umum, pembenahan di sektor mineral saat ini sedang
dilakukan secara menyeluruh dan besar-besaran.
“Kelihatannya mineral harus
didahulukan, karena batu bara masih relatif lumayan [patuh pembayaran].
Keberpihakan kita harus dimulai dari mineral, baru ke batu bara, baru ke gas.
Soal moratorium gas itu nanti dulu lah,” ujarnya, Senin (09/07).
Menurut Rudi, pemerintah
akan memulai renegosiasi dari perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) yang
kecil-kecil terlebih dahulu, sebelum berenegosiasi dengan perusahaan besar
seperti PT Freeport Indonesia.
“Kami baru collect data dari
beberapa perusahaan yang sudah mengajukan. Setelah saya masuk [jadi Wamen ESDM]
kelihatannya tim task force sedang melihat benang merahnya dulu, memang sudah
ada yang mengajukan, tapi ada juga yang belum. Yang dipilah baru yang
kecil-kecil dulu, yang gede-gede terakhir,” ujarnya.
Hal-hal yang menjadi concern
renegosiasi yang menonjol di antaranya adalah terkait penciutan lahan,
persoalan divestasi, hingga kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di
dalam negeri. Sementara terkait royalti, menurut Rudi pada prinsipnya sudah ada
keinginan untuk meningkatkan royalti.
“Tapi kalau semuanya
diterima, namanya bukan negosiasi. Dari setiap poin renegosiasi, tidak mungkin
semua diloloskan oleh semua perusahaan,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Dirjen Mineral
dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengklaim telah selesai
merenegosiasi total 15 kontrak tambang, terdiri dari 5 perusahaan mineral
pemegang KK dan 10 perusahaan batu bara pemegang PKP2B (Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu bara).
“Tahun 2009 kita sudah mulai
lakukan renegosiasi, kita amandemen beberapa pasal dalam KK dan PKP2B. Saat ini
sudah ada 5 KK dan 10 PKP2B yang setuju untuk tandatangan amandemen,” ujar
Thamrin.
Thamrin merinci saat ini
hasil sementara renegosiasi adalah untuk KK, sudah ada 9 perusahaan setuju
seluruhnya, 23 perusahaan setuju sebagian, dan 5 perusahaan belum setuju
seluruhnya dengan poin-poin renegosiasi.
Selanjutnya untuk PKP2B,
sudah ada 62 perusahaan yang setuju seluruhnya (termasuk 2 perusahaan telah
diterminasi) dan 14 perusahaan setuju sebagian dengan poin-poin renegosiasi.
Namun hasil amandemen
kontrak belum ada satu pun yang ditandatangani hingga hari ini karena masih
perlu adanya finalisasi, yakni pembahasan dan sosialisasi materi amandemen
kontrak dengan seluruh kementerian dan instansi terkait selaku anggota Tim
Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B sesuai dengan Keppres No.3 Tahun 2012.
Berdasarkan time frame
Kementerian ESDM, pemerintah menargetkan pada Juni ini akan menyelesaikan
koordinasi antara ESDM dengan Kemenkeu, penyelesaian legal drafting amandemen
KK dan PKP2B, serta melaporkan kesiapan penandatanganan amandemen kontrak
kepada Menteri ESDM.
Selanjutnya pada Agustus,
targetnya bisa menyelesaikan koordinasi dengan Menko Perekonomian, koordinasi
dengan kementerian lain (anggota Tim Evaluasi berdasarkan Keppres 3/2012), dan
bisa dilaksanakan penandatanganan amandemen kontrak tahap pertama.
Kemudian baru pada
September, hasilnya diharapkan bisa dilaporkan kepada Presiden dan dilakukan
pemberitahuan ke DPR. Selanjutnya pada Oktober-Desember akan dilaksanakan
amandemen. (Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia,
09.07.12.
[English Free Translation]
Government will prioritize renegotiation
clause in the contract mining of minerals (KK) as compared with coal mining
contract (PKP2B). Deputy Minister of Energy and Mineral Resources, Rudi Rubiandini said, improvement in the mineral
sector is currently being done thoroughly and massively.
No comments:
Post a Comment