PALEMBANG: Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memastikan PT Gorby Putra Utama
memasuki wilayah dan menggarap kekayaan sumber daya alam daerah tersebut tanpa
izin.
Setelah dilakukan pengecekan
ke areal PT Gorby Putra Utama (GPU) menggunakan alat GPS, faktanya areal
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas itu memasuki wilayah Musi
Banyuasin (Muba) sekitar 1,5 km tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan
Batanghari Leko, kata Kabag Humas Muba Dicky Meiriando di Palembang, Selasa
(10/07).
Dasar penetapan PT GPU tanpa
izin memasuki wilayah Muba adalah titik koordinat P1 s.d P6 pada peta hasil
pelacakan bersama antara Pemkab Muba dengan Musi Rawas yang difasilitasi
Pemprov Sumsel pada 2009.
Berdasarkan titik koordinat
itu jelas bahwa patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Muba,
sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab,
katanya.
Melihat kondisi tersbeut,
katanya, wajar saja Bupati Muba Pahri Azhari mengambil tindakan tegas atas
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
batu bara itu.
"Kami yakin izin yang
diterbitkan Bupati Musi Rawas (Mura), Gubernur Sumsel dan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) kepada PT GPU, areal operasinya adalah dalam wilayah Mura
tidak termasuk wilayah Muba," ujarnya.
Ia mengharapkan, pejabat
Pemkab Musi Rawas dan wakil rakyat daerah setempat agar tidak memberikan
komentar dan pernyataan yang terkesan provokatif atas tindakan pencopotan papan
nama PT GPU di wilayah perbatasan Muba-Mura yang dilakukan Bupati Muba saat
turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
Seharusnya Pemkab Musi Rawas
berterima kasih kepada Pemkab Muba, dan memberi sanksi kepada PT GPU yang
disinyalir menyalahgunakan amanah,” kata Kabag Humas Muba. (Antara/Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia,
10.07.12.
[English Free Translation]
County Government Banyuasin,
South Sumatera, ensure PT Gorby Putra Utama (GPU) and worked into the wealth of natural
resources the area without permission.
No comments:
Post a Comment