LAHAT, SN: Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin tentang pembatalan kapasitas angkutan batubara yang melintas di propinsi Sumsel supaya tidak melebihi kapasitas 12 ton ternyata sudah dilanggar.
Padahal pihak Dishubkominfo Lahat sendiri sudah mulai mengawasi jalannya truk yang melintasi Kabupaten Lahat.
Beberapa waktu yang lalu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Merapi Timur tepatnya antara Desa Gunung Kembang, Sirah Pulau dan Banjarsari terdapat beberapa tronton yang kapasitasnya jelas melebihi 12 ton ini masih melintas disana.
Muatan tersebut mulai mengisi pada pagi hari dan sore atau setelah pukul 13.00 mulai ada yang berjalan ke arah keluar kabupaten Lahat.
"Ai kalo tronton memang agak berkurang sejak adanya surat edaran Gubernur tu, tapi tetep bae ada yang melintas. Memang kalu pagi idak tapi jingok la gek sore" kata Didi (30 tahun) salah satu sopir angdes di Merapi.
Hal yang sama juga mendapat tanggapan oleh anggota DPRD Lahat Dapil Merapi yakni Ali Hasmi Arsyad saat dijumpai. Dirinya yang dari dapil Merapi sekaligus warga Kecamatan Merapi Timur sering melihat hal ini.
Menurutnya, berarti mereka sudah tidak mengindahkan kata-kata Gubernur H. Alex Noerdin. "Sudah jelas larangan dari surat edaran Gubernur untuk mengurangi kapasitas angkutan batubara tersebut melewati jalan negara, jangan melebihi kapasitas 12 ton. Kenyataannya saya sendiri sering melihatnya bahkan hari ini saya melihat tronton tersebut mulai mengangkut siang hari" tegas Ali.
Harusnya mereka mematuhi hal ini. Bukan melanggarnya menurut Ali, tentunya aturan yang dibuat Gubernur ini demi kepentingan masyarakat banyak. Dan harapannya instansi terkait segera menindaknya agar jalan yang ada menjadi tertib.
Terpisah, Bupati Lahat H. Saifudin Aswari Rivai SE mengungkapkan hal yang sama. Bahwa sudah seharusnya perusahaan yang ada mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan Gubernur.
"Sambil menunggu perusahaan menyelesaikan jalan khusus batubara sudah seharusnya mereka mematuhi edaran yang dikeluarkan. Hal ini demi kepentingan bersama juga tentunya", jelas H. Wari.
Sumber : Suara Nusantara, 10.01.12.
[English Free Translation]
Circular Letter (SE) South Sumatera Governor H. Alex Noerdin about coal transport capacity restrictions that pass in South Sumatra province so as not to exceed the capacity of 12 tons was already violated.
Padahal pihak Dishubkominfo Lahat sendiri sudah mulai mengawasi jalannya truk yang melintasi Kabupaten Lahat.
Beberapa waktu yang lalu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Merapi Timur tepatnya antara Desa Gunung Kembang, Sirah Pulau dan Banjarsari terdapat beberapa tronton yang kapasitasnya jelas melebihi 12 ton ini masih melintas disana.
Muatan tersebut mulai mengisi pada pagi hari dan sore atau setelah pukul 13.00 mulai ada yang berjalan ke arah keluar kabupaten Lahat.
"Ai kalo tronton memang agak berkurang sejak adanya surat edaran Gubernur tu, tapi tetep bae ada yang melintas. Memang kalu pagi idak tapi jingok la gek sore" kata Didi (30 tahun) salah satu sopir angdes di Merapi.
Hal yang sama juga mendapat tanggapan oleh anggota DPRD Lahat Dapil Merapi yakni Ali Hasmi Arsyad saat dijumpai. Dirinya yang dari dapil Merapi sekaligus warga Kecamatan Merapi Timur sering melihat hal ini.
Menurutnya, berarti mereka sudah tidak mengindahkan kata-kata Gubernur H. Alex Noerdin. "Sudah jelas larangan dari surat edaran Gubernur untuk mengurangi kapasitas angkutan batubara tersebut melewati jalan negara, jangan melebihi kapasitas 12 ton. Kenyataannya saya sendiri sering melihatnya bahkan hari ini saya melihat tronton tersebut mulai mengangkut siang hari" tegas Ali.
Harusnya mereka mematuhi hal ini. Bukan melanggarnya menurut Ali, tentunya aturan yang dibuat Gubernur ini demi kepentingan masyarakat banyak. Dan harapannya instansi terkait segera menindaknya agar jalan yang ada menjadi tertib.
Terpisah, Bupati Lahat H. Saifudin Aswari Rivai SE mengungkapkan hal yang sama. Bahwa sudah seharusnya perusahaan yang ada mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan Gubernur.
"Sambil menunggu perusahaan menyelesaikan jalan khusus batubara sudah seharusnya mereka mematuhi edaran yang dikeluarkan. Hal ini demi kepentingan bersama juga tentunya", jelas H. Wari.
Sumber : Suara Nusantara, 10.01.12.
[English Free Translation]
Circular Letter (SE) South Sumatera Governor H. Alex Noerdin about coal transport capacity restrictions that pass in South Sumatra province so as not to exceed the capacity of 12 tons was already violated.
No comments:
Post a Comment