JAKARTA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan sistem aturan penulisan nama di tiap karcis KA pada saat pemesanan. Pemberlakuan sistem tersebut mulai tanggal 9 Januari 2012 pada kereta- kereta jarak jauh dan menengah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan layanan kepada pengguna jasa KA dan membatasi ruang gerak calo karcis KA.
"Pelayanan pemesanan (reservasi) karcis KA komersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama dan nomor ID (sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Passport)," ujar Senior Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq, di Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Adapun untuk pelayanan penjualan langsung (go-show) pada KA komersial jarak jauh dan menengah cukup mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang KTP/SIM/Paspor.
Sementara itu, pelayanan pemesanan dan penjualan langsung (go-show) untuk KA ekonomi nonkomersial jarak jauh dan menengah diminta mengisi nama sesuai dengan kartu identitas calon penumpang (KTP, SIM, Passport).
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki kartu identitas resmi (KTP, SIM, Paspor), imbuhnya, dapat mempergunakan kartu identitas lainnya, contoh kartu pelajar.
Adapun untuk calon penumpang anak-anak maka hanya mengisi nama anak yang bersangkutan. "Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dan melaksanakan aturan yang diberlakukan PT KAI dalam memesan tiket sehingga tidak ada alasan upaya ini hanya untuk mempersulit calon penumpang dalam mendapatkan tiket KA. Upaya ini semata-mata untuk memberikan layanan terbaik pada penguna jasa kereta api, khususnya membatasi ruang gerak calo karcis KA,” ucap Mateta. (Srihandriatmo Malau)
Sumber : TrubunNews, 06.01.12.
[English Free Translation]
PT Indonesia Railways Corp. (Limited), known as PT. Kereta Api Indonesia (Persero), will implement a system of rules of writing names on every train ticket at the time of booking. The implementation of the system began on January 9, 2012 on long-distance trains and medium enterprises. This step was taken as an effort to improve service to train service users and restricted the movement of railway ticket touts.
No comments:
Post a Comment