JAKARTA : Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) menyambut baik adanya Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara yang dibentuk oleh Presiden SBY.
Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan dengan adanya tim yang terdiri dari beberapa menteri dan departemen terkait lainnya, pemerintah bisa mendapatkan banyak angle yang sangat komprehensif dalam proses renegosiasi kontrak.
“Pemerintah akan punya banyak angle yang cukup dari segala sudut. Tapi apakah dengan adanya tim ini bisa mempercepat penyelesaian renegosiasi kontrak atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat 13 Januari.
Pada 10 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa didaulat sebagai Ketua Tim, sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Ketua Harian dan Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite sebagai sekretaris.
Adapun anggota Tim Evaluasi ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala BPN, serta Kepala BKPM.
Tim Evaluasi memiliki 3 tugas, pertama adalah melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B yang perlu disesuaikan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Tugas kedua adalah menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegosiasi penyesuaian KK dan PKP2B.
Terakhir, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang KK dan PKP2B, terhadap pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batu bara. Tim Evaluasi bertugas sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan Desember 2013.
Meski pun IMA menyambut gembira terbitnya Keppres ini, namun Keppres ini dinilai masih belum konket. Syahrir semula menduga bahwa Keppres ini akan mencantumkan tanggal-tanggal tertentu dimana pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak dengan satu per satu KK dan PKP2B.
“Saya pikir Keppres ini berisikan tanggal sekian misalnya pemerintah membahas luas wilayah dengan perusahaan ini, itu lebih konkrit,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengatakan hal senada dengan Syahrir. Menurutnya, penyesuaian KK dan PKP2B memang bukan hanya kewenangan Kementerian ESDM semata.
“Saya pikir ini proses yang penting, menurut saya pembentukan tim itu sudah tepat. Walaupun demikian, ESDM sudah mulai melakukan renegosiasi sejak UU Minerba diterbitkan, antara lain sudah meminta KK dan PKP2B untuk melakukan long term planning,” ujarnya.
Irwandy mengatakan renegosiasi kontrak tambang memang bukan hanya menyangkut aspek teknis saja, tapi juga hal-hal lain termasuk bagaimana meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, ia pesimis proses renegosiasi kontrak bisa lebih cepat diselesaikan dengan adanya tim ini.
“Karena ini juga tidak mudah. Prinsip-prinsip dari ESDM pasti sudah ada, karena mereka dulu sudah mulai bekerja, sekarang tinggal bagaimana memfokuskan ini semua dan menghubungkan dengan multiaspek,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengaku pesimis dengan adanya tim yang melibatkan banyak orang, maka renegosiasi bisa cepat dicapai.
“Saya ngga yakin, saya lihat kok makin ribet karena di pemerintah sebelum ada tim ini saja sudah terjadi ego sektoral. Misalnya di Kemenkeu, mereka menuntut tambahan penerimaan negara sementara di ESDM bilang ada kaidah pertambangan dan lingkungannya. Belum lagi sektoral yang lain, jadi kita harus mengikuti yang mana?,” ujarnya.
Menurut Bob, jika dibandingkan dengan kontrak mineral, kontrak batu bara sebenarnya sudah maksimal berkontribusi khususnya terhadap penerimaan negara, mengingat royalti yang dibayarkan sudah cukup besar yakni 13,5%.
“Renegosiasi antara batu bara dan mineral ada perbedaan yang mencolok. Saya lihat di sini, tim ini lebih condong ke renegosiasi mineralnya. Tapi kami [PKP2B] selalu terbuka untuk renegosiasi, mari kita duduk bersama namun tetap harus ada take and give-nya,” ujarnya. (ea)
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.01.12.
[English Free Translation]
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) welcomed the Evaluation Team for the adjustment of the Contract of Work and Work Agreement Coal Mining Concession which was formed by President SBY. Related info, read more [KU-016] KepresTim Evaluasi Kontrak Tambang Terbit.
Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB mengatakan dengan adanya tim yang terdiri dari beberapa menteri dan departemen terkait lainnya, pemerintah bisa mendapatkan banyak angle yang sangat komprehensif dalam proses renegosiasi kontrak.
“Pemerintah akan punya banyak angle yang cukup dari segala sudut. Tapi apakah dengan adanya tim ini bisa mempercepat penyelesaian renegosiasi kontrak atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat 13 Januari.
Pada 10 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa didaulat sebagai Ketua Tim, sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik sebagai Ketua Harian dan Dirjen Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite sebagai sekretaris.
Adapun anggota Tim Evaluasi ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala BPN, serta Kepala BKPM.
Tim Evaluasi memiliki 3 tugas, pertama adalah melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B yang perlu disesuaikan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Tugas kedua adalah menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegosiasi penyesuaian KK dan PKP2B.
Terakhir, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang KK dan PKP2B, terhadap pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batu bara. Tim Evaluasi bertugas sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan Desember 2013.
Meski pun IMA menyambut gembira terbitnya Keppres ini, namun Keppres ini dinilai masih belum konket. Syahrir semula menduga bahwa Keppres ini akan mencantumkan tanggal-tanggal tertentu dimana pemerintah harus melakukan renegosiasi kontrak dengan satu per satu KK dan PKP2B.
“Saya pikir Keppres ini berisikan tanggal sekian misalnya pemerintah membahas luas wilayah dengan perusahaan ini, itu lebih konkrit,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengatakan hal senada dengan Syahrir. Menurutnya, penyesuaian KK dan PKP2B memang bukan hanya kewenangan Kementerian ESDM semata.
“Saya pikir ini proses yang penting, menurut saya pembentukan tim itu sudah tepat. Walaupun demikian, ESDM sudah mulai melakukan renegosiasi sejak UU Minerba diterbitkan, antara lain sudah meminta KK dan PKP2B untuk melakukan long term planning,” ujarnya.
Irwandy mengatakan renegosiasi kontrak tambang memang bukan hanya menyangkut aspek teknis saja, tapi juga hal-hal lain termasuk bagaimana meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, ia pesimis proses renegosiasi kontrak bisa lebih cepat diselesaikan dengan adanya tim ini.
“Karena ini juga tidak mudah. Prinsip-prinsip dari ESDM pasti sudah ada, karena mereka dulu sudah mulai bekerja, sekarang tinggal bagaimana memfokuskan ini semua dan menghubungkan dengan multiaspek,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengaku pesimis dengan adanya tim yang melibatkan banyak orang, maka renegosiasi bisa cepat dicapai.
“Saya ngga yakin, saya lihat kok makin ribet karena di pemerintah sebelum ada tim ini saja sudah terjadi ego sektoral. Misalnya di Kemenkeu, mereka menuntut tambahan penerimaan negara sementara di ESDM bilang ada kaidah pertambangan dan lingkungannya. Belum lagi sektoral yang lain, jadi kita harus mengikuti yang mana?,” ujarnya.
Menurut Bob, jika dibandingkan dengan kontrak mineral, kontrak batu bara sebenarnya sudah maksimal berkontribusi khususnya terhadap penerimaan negara, mengingat royalti yang dibayarkan sudah cukup besar yakni 13,5%.
“Renegosiasi antara batu bara dan mineral ada perbedaan yang mencolok. Saya lihat di sini, tim ini lebih condong ke renegosiasi mineralnya. Tapi kami [PKP2B] selalu terbuka untuk renegosiasi, mari kita duduk bersama namun tetap harus ada take and give-nya,” ujarnya. (ea)
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.01.12.
[English Free Translation]
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) welcomed the Evaluation Team for the adjustment of the Contract of Work and Work Agreement Coal Mining Concession which was formed by President SBY. Related info, read more [KU-016] KepresTim Evaluasi Kontrak Tambang Terbit.
No comments:
Post a Comment