Monday, January 30, 2012

[KU-031/2012] Batu Bara : Renegosiasi 15 Kontrak Tambang Diselesaikan

JAKARTA: Pemerintah sementara ini telah menyelesaikan renegosiasi 15 kontrak tambang, terdiri dari 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan 4 Kontrak Karya.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan renegosiasi kontrak tambang memang dilakukan bertahap dan sementara ini sudah diselesaikan 15 kontrak tambang.

“15 kontrak itu campuran, terdiri dari 11 PKP2B dan 4 KK,” ujarnya, hari ini, 18 Januari 2012.

Sayangnya Thamrin enggan merinci kelimabelas perusahaan pemegang PKP2B dan KK tersebut, maupun generasi kontraknya. Menurutnya, kelimabelas kontrak tersebut saat ini masih disusun narasi hasil renegosiasinya dan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

“Tinggal sedikit lagi, narasinya masih disusun,” ujarnya.

Thamrin mengatakan kelimabelas perusahaan tersebut sudah dievaluasi rencana jangka panjangnya oleh pemerintah. Hasil renegosiasinya adalah kedua belah pihak sudah menyetujui dari segi luas wilayah dan peningkatan penerimaan negara sesuai dengan PP No.45 Tahun 2003.

“Luas wilayah sudah selesai, penerimaan sudah selesai. Artinya kita sudah sepakat untuk prevailing law atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran royalti nanti disesuaikan dengan PP 45 atau revisinya nanti. Yang 15 ini sudah setuju, yang lainnya kita masih negosiasi,” ujarnya.

Thamrin mengakui bahwa renegosiasi kontrak mineral (KK) lebih sulit dan lebih lama mencapai kesepakatan dibanding renegosiasi kontrak batu bara (PKP2B). Secara total, pemerintah harus merenegosiasikan total 42 KK dan 76 PKP2B yang ada di Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengatakan ada perbedaan yang mencolok dari renegosiasi kontrak mineral dan batu bara.

“Saya lihat renegosiasi ini lebih condong ke mineralnya. Kalau batu bara, jelas sekali dibandingkan mineral, kita bayar royalti sudah 13,5% dan bayar pajak badan 45%. Sudah terbukti bahwa luas yang kecil-kecil ini kontribusinya bisa maksimum [ke negara],” ujarnya.

Bob berharap pemerintah bisa berlaku proporsional terhadap perusahaan batu bara lainnya di luar PKP2B, yakni yang memegang Kuasa Pertambangan (KP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang izinnya dikeluarkan oleh daerah.

“Kenapa produk yang sama [batu bara], harga jual sama, tapi penerimaan [negara] beda-beda? IUP dan KP perlu dilihat secara proporsional. Gunung Bayan itu IUP lho, PTBA itu juga bukan PKP2B, dia itu KP lho,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif berpendapat bahwa renegosiasi KK maupun PKP2B seharusnya mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel bagi kedua belah pihak. Terkait pembayaran royalti, sudah jelas bahwa royalti PKP2B lebih tinggi dari royalti KP maupun IUP.

“Sementara di KK, masalah royalti yang ada saat ini adalah tarif di PP 45 yang masih berbeda cukup signifikan. Inilah satu faktor yang menyebabkan proses renegosiasi untuk KK masih alot,” ujarnya.

Selain masalah royalti, lanjutnya, alotnya renegosiasi KK juga menyangkut luas wilayah dan perpanjangan kontrak yang harus mendapat kepastian, karena harus sesuai dengan nilai ekonomis masing-masing tambang. (faa)

Sumber : Bisnis Indonesia, 18.01.12.

[English Free Translation]
The interim government has completed the renegotiation of 15 mining contracts, consisting of 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) or work agreement on coal mining concession and 4 Contract of Work (read : Kontrak Karya). Director General of Mineral and Coal Energy and Mineral Resources Ministry said Thamrin Sihite mining contract renegotiation is done gradually.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...