MUARA ENIM, SN: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim berhasil mengandangkan sedikitnya 21 unit truk batubara yang melebihi kapasitas tonase yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 540/3524/DISHUB-KOMINFO/2001, Rabu (11/1).
Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim Fathur Rahman menegaskan, truk-truk batubara yang telah diamankan ini, dikandangkan sementara di terminal regional kota Muara Enim untuk selanjutnya dipulangkan ke tambang masing-masing.
"Truk batubara yang kita kandangkan ini bermuatan besar berkisar antara 18,760 ton hingga 35,700 ton, namun bila dalam beberapa hari ini masih belum pulang ke tambang maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku", tegas Fathur.
Dijelaskan Fathur, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tersebut Nomor 540/3524/DISHUB-KOMINFO/2001 perihal pemberitahuan batas akhir pengangkutan batubara di jalan umum, terhitung mulai 1 Januari 2012, jalan umum baik jalan negara maupun propinsi tidak boleh lagi dilalui oleh angkutan batubara bertonase besar, yakni dengan kapasitas lebih dari 12 ton.
Sedangkan mulai 30 Maret 2012 mendatang, jalan umum sudah benar-benar bersih dari beragam angkutan batubara. Baik yang bertonase besar ataupun bertonase kecil.
"Kenyataannya, ketentuan ini tetap tidak di-indah-kan oleh sejumlah perusahaan ataupun pemilik angkutan. Dimana masih banyak angkutan berkapasitas besar melintas di jalan umum", ujarnya.
Dilanjutkan, Komandan Regu (Danru) Piket Operasi Angkutan Batubara pada Dishub Kabupaten Muara Enim Suhaimi, penangkapan truk batubara ini berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dishub Kabupaten.
Muara Enim kepada Kepala UTD Terminal Regional Muara Enim Asudin terkait operasi pengamanan truk angkutan batubara yang melebihi tonase.
Dalam hal ini, kepala UPTD Terminal Regional dapat mengatur jadwal piket bagi sebanyak 12 regu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, kepala UPTD Terminal Regional mendelegasikan kewenangan bagi setiap Danru untuk dapat menangkap dan mengamankan truk batubara yang melebihi tonase.
"Jadi para Danru piket inilah yang bertanggung jawab untuk mengamankan setiap angkutan batubara berkelebihan tonase yang masih melintas di jalan umum. Dimana setiap regu terdiri dari 8-10 personil yang berjaga di kawasan terminal", jelas dia.
Suhaimi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar razia terlebih dahulu pada awal Januari lalu. Kondisi jalan terlihat aman dari lalu lintas angkutan batubara. Namun saat razia di stop angkutan-angkutan berat ini justru kembali lagi melintasi jalan umum.
"Di minggu pertama Januari lalu, jalan umum ini sudah bersih dari angkutan batubara. Namun, tak lama dari itu mereka melintas lagi. Untuk itu, kita akan ambil tindakan tegas", ucapnya.
Sumber : Suara Nasional, 12.01.12.
[English Free Translation]
Department of Transportation (Transportation Agency) Enim Muara District at least managed 21 units to impound coal trucks that exceed the capacity of tonnage that has been established under Circular Letter Governor of South Sumatera (South Sumatera) Number 540/3524/DISHUB-KOMINFO/2001, Wednesday (11/1).
Kepala Dishub Kabupaten Muara Enim Fathur Rahman menegaskan, truk-truk batubara yang telah diamankan ini, dikandangkan sementara di terminal regional kota Muara Enim untuk selanjutnya dipulangkan ke tambang masing-masing.
"Truk batubara yang kita kandangkan ini bermuatan besar berkisar antara 18,760 ton hingga 35,700 ton, namun bila dalam beberapa hari ini masih belum pulang ke tambang maka akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku", tegas Fathur.
Dijelaskan Fathur, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel tersebut Nomor 540/3524/DISHUB-KOMINFO/2001 perihal pemberitahuan batas akhir pengangkutan batubara di jalan umum, terhitung mulai 1 Januari 2012, jalan umum baik jalan negara maupun propinsi tidak boleh lagi dilalui oleh angkutan batubara bertonase besar, yakni dengan kapasitas lebih dari 12 ton.
Sedangkan mulai 30 Maret 2012 mendatang, jalan umum sudah benar-benar bersih dari beragam angkutan batubara. Baik yang bertonase besar ataupun bertonase kecil.
"Kenyataannya, ketentuan ini tetap tidak di-indah-kan oleh sejumlah perusahaan ataupun pemilik angkutan. Dimana masih banyak angkutan berkapasitas besar melintas di jalan umum", ujarnya.
Dilanjutkan, Komandan Regu (Danru) Piket Operasi Angkutan Batubara pada Dishub Kabupaten Muara Enim Suhaimi, penangkapan truk batubara ini berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dishub Kabupaten.
Muara Enim kepada Kepala UTD Terminal Regional Muara Enim Asudin terkait operasi pengamanan truk angkutan batubara yang melebihi tonase.
Dalam hal ini, kepala UPTD Terminal Regional dapat mengatur jadwal piket bagi sebanyak 12 regu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, kepala UPTD Terminal Regional mendelegasikan kewenangan bagi setiap Danru untuk dapat menangkap dan mengamankan truk batubara yang melebihi tonase.
"Jadi para Danru piket inilah yang bertanggung jawab untuk mengamankan setiap angkutan batubara berkelebihan tonase yang masih melintas di jalan umum. Dimana setiap regu terdiri dari 8-10 personil yang berjaga di kawasan terminal", jelas dia.
Suhaimi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar razia terlebih dahulu pada awal Januari lalu. Kondisi jalan terlihat aman dari lalu lintas angkutan batubara. Namun saat razia di stop angkutan-angkutan berat ini justru kembali lagi melintasi jalan umum.
"Di minggu pertama Januari lalu, jalan umum ini sudah bersih dari angkutan batubara. Namun, tak lama dari itu mereka melintas lagi. Untuk itu, kita akan ambil tindakan tegas", ucapnya.
Sumber : Suara Nasional, 12.01.12.
[English Free Translation]
Department of Transportation (Transportation Agency) Enim Muara District at least managed 21 units to impound coal trucks that exceed the capacity of tonnage that has been established under Circular Letter Governor of South Sumatera (South Sumatera) Number 540/3524/DISHUB-KOMINFO/2001, Wednesday (11/1).
No comments:
Post a Comment