Friday, October 7, 2011

[KU-078/2011] Nilai Tambah Batu Bara Beda Dengan Mineral

JAKARTA: Pengusaha tambang meminta Kementerian ESDM mengkaji ulang rencana penerbitan peraturan menteri ESDM tentang peningkatan nilai tambah batu bara.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo mengatakan pemberian nilai tambah batu bara seperti yang diwajibkan dalam UU No.4 Tahun 2009, tidak bisa dipandang sama seperti pemberian nilai tambah mineral.

"Peningkatan nilai tambah batu bara berbeda dengan nilai tambah mineral. Peningkatan nilai tambah batu bara lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas batu bara, kemudahan transportasi dan kemudahan pemanfaatannya," ujarnya akhir pekan lalu.

Herman mengatakan pemberian nilai tambah batu bara bisa dilakukan dalam 3 cara. Pertama gasifikasi batu bara (coal gasification), kemudian batu bara yang dicairkan (coal liquefaction) serta upgrading atau peningkatan kalori dari low rank coal menjadi high rank coal.

Namun ketiga-tiganya memerlukan teknologi dan nilai investasi yang tidak sedikit.

"Untuk teknologi upgrading saja, saat ini baru dilakukan beberapa pilot project, namun belum ada hasil yang menyatakan teknologi itu benar-benar proven [terbukti] bisa meningkatkan nilai tambah batu bara," ujarnya.

Dalam permen ESDM itu juga, pemerintah berencana membatasi ekspor batu bara hingga 5.700 kilo kalori per kilogram (KKal/Kg) yang akan diterapkan mulai 2014. Padahal menurut Herman, jika tidak diekspor, batu bara dengan tingkat kalori itu belum banyak bisa dikonsumsi di dalam negeri.

Menurutnya, persoalan menjaga ketahanan domestik untuk batu bara bukan merupakan masalah seberapa besar nilai kalori yang boleh diekspor, tapi yang lebih utama adalah seberapa besar pasar domestik mampu menyerap produksi batu bara yang ditetapkan tidak boleh diekspor itu. (tw)

Sumber : Bisnis Indonesia, 02.10.11.

[English Free Translation]
Added Value Differences With Mineral Coal

Thursday, October 6, 2011

[KU-077/2011] Mega Proyek Infrastruktur Batu Bara US$1,8 Miliar Di Sumsel Tetap Jalan

JAKARTA : Pemerintah menegaskan mega proyek infrastruktur terintegrasi batu bara milik Grup Rajawali dan PT Bukit Asam Tbk di Sumatra Selatan senilai US$1,8 miliar akan tetap jalan.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan proyek itu masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Thamrin juga membantah bahwa grup Rajawali mundur dari proyek tersebut.

"Itu masuk proyek MP3EI, kita ingin MP3EI itu sukses. Ngga mungkin [batal], saya yakin Rajawali ngga mundur," ujarnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM hari ini.

Thamrin mengakui terkait proyek itu, segenap komisaris PTBA tidak memberikan izin pengalihan kuasa pertambangan ke anak perusahaan, sesuai dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Namun menghadapi persoalan itu, dirinya yakin ada jalan keluar lain.

"Kita lihat dulu, ngga setujunya [pengalihan kuasa pertambangan] itu apa dulu. Kendala itu kan selalu ada jalan keluar, ada cara lain secara peraturan. Yang  jelas pemerintah ingin proyek itu jalan," ujarnya tanpa merinci jalan keluar apa yang dimaksud.

Sebelumnya, segenap komisaris PTBA diketahui tidak memberikan izin pengalihan kuasa pertambangan ke anak perusahaan. Alasannya mengacu pada pasal 93 ayat 1 dalam UU Minerba yang menyebutkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, dalam hal ini kepada PT Banko Bara Utama dan anak perusahaan PTBA lainnya.

Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan, pengalihan itu hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memberitahu kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menanggapi hal ini, Thamrin enggan menjawab apakah sudah ada pemberitahuan dari PTBA atau belum. Menurutnya, terkait pengalihan kuasa pertambangan itu hanya karena perbedaan penafsiran oleh beberapa instansi yang saat ini sedang didalami oleh tim regulasi dari MP3EI.

"Di MP3EI itu ada yang disebut dengan tim regulasi, itu digodok sekarang di Menko Perekonomian. Jadi ada regulasi mungkin penafsirannya berbeda satu dengan yang lain. Bukan UU-nya yang salah, tapi persepsi penafsirannya itu berbeda. Tapi penafsiran itu mungkin kita bisa satukan lah," ujarnya yakin.(api)

Sumber : Bisnis Indonesia, 04.10.11.


[English Free Translation]
Mega Projects - Coal Infrastructure U.S. $ 1.8 Billion in South Sumatera is on.

Monday, October 3, 2011

[KU-076/2011] Pemerintah Diminta Revisi Harga Acuan Batu Bara


JAKARTA: Pemerintah diminta merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 17/ 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara, guna menjamin ketersediaan bahan bakar tersebut bagi konsumen di dalam negeri, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Pasalnya, permen yang ditandatangani Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh pada 23 September 2010 itu tidak mengatur secara khusus harga batu bara acuan untuk kepentingan dalam negeri, khususnya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi mengatakan penetapan harga batu bara dalam negeri sesuai aturan tersebut, disamakan dengan ekspor yakni berdasarkan rata-rata empat indeks harga batu bara, yakni Global, Platts, Barlow Jonker, dan Indonesian Coal Index (ICI).

“Seharusnya penetapan harga batu bara acuan untuk domestik tidak disamakan dengan [batu bara] yang tujuan ekspor. Ini kan sudah tidak sesuai dengan semangat mendahulukan kepentingan domestik, makanya [Permen ESDM No. 17/2010] harus direvisi,” ujarnya, hari ini.

Menurut dia, penetapan harga batu bara acuan untuk keperluan dalam negeri seharusnya hanya mengacu pada ICI, mengingat harga di indeks batu bara internasional selalu lebih tinggi sekitar US$5 per ton dibandingkan dengan harga ICI.

Artinya, selisih harga batu bara yang dibeli PLN bisa lebih murah hingga US$5 per ton dibandingkan dengan menggunakan rata-rata keempat indeks tersebut. “Dengan kebutuhan batu bara PLN sekitar 48,1 juta ton pada 2012, diperkirakan akan menghemat subsidi listrik sekitar Rp2-Rp3 triliun per tahun, bila ditetapkan menggunakan ICI saja,” tuturnya.

Dia menilai rata-rata indeks harga batu bara selain ICI cenderung lebih mahal karena biaya operasi pertambangan batu bara di luar negeri umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan dalam negeri.

Untuk diketahui, dalam Permen ESDM No. 17/2010, pemerintah juga mewajibkan semua produsen mineral dan batu bara yang melakukan kegiatan penjualan produksi tambang untuk mengikuti ketentuan patokan harga resmi.

Bahkan, dalam Pasal 25 Permen ESDM No. 17/ 2010 menegaskan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi atau IUP khusus (IUPK) operasi produksi.

Sanksi itu dikenakan bila tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batu bara atau batuan.

Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 26 Permen ESDM tersebut juga dijelaskan kontrak penjualan langsung (spot) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP operasi produksi, kontrak karya atau PKP2B, berdasarkan peraturan sebelum ditetapkan permen ini paling lambat 6 bulan wajib disesuaikan.

Sementara itu, kontrak penjualan jangka tertentu yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP operasi produksi, kontrak karya atau PKP2B berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkannya permen ini dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam permen tersebut. (Bsi)

Sumber : Bisnis Indonesia, 26.09.11.

[English Free Translation]
Government asked to revise reference price of coal.

[KU-075/2011] MTI : Belum Ada Manajemen Transportasi Untuk SEA Games

 
JAKARTA: Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyesalkan hingga kini belum ada rencana manajemen transportasi pada SEA Games XXVI yang akan digelar di Jakarta dan Palembang November mendatang.

Ketua Umum MTI Danang Parkesit mengatakan manajemen transportasi dan lalu lintas dibutuhkan guna menjamin kelancaran arus pergerakan atlet, official, dan penonton. Danang meragukan kesiapan pemerintah di dua kota tersebut dalam menyelenggarakan SEA Games yang berskala internasional.

Menurut Danang, panitia dan pemerintah kota seharusnya telah jauh-jauh hari menyebarkan informasi pengaturan lalu lintas termasuk penempatan informasi rute yang akan dilalui, pengaturan lokasi parkir, hingga shuttle bus yang disediakan untuk menghindari penonton menggunakan kendaraan pribadi.

Di Jakarta, Danang mengungkapkan kegiatan berskala internasional justru hanya dimanfaatkan untuk uji coba kebijakan lalu lintas dan menjustifikasi manajemen transportasi yang bersifat permanen.

Uji coba kebijakan lalu lintas tersebut seperti pembatasan truk di ruas tol dalam kota, hingga rencana pembatasan penggunaan kendaraan berdasarkan plat nomor dan warna yang belakangan dibatalkan.

Danang menambahkan Jakarta dan kota-kota besar lainnya sudah harus siap menjadi kota jasa di mana pelayanan publik harus menjadi prioritas. Selain itu, Dia berharap kegiatan SEA Games tidak boleh mengganggu kelancaran aktivitas warga lainnya.

“Lalu lintas sering lumpuh karena tidak adanya rencana manajemen transportasi,”ujarnya pada jumpa pers hari ini.

Danang mengusulkan pemerintah daerah menyusun standard operating procedures (SOP) dalam perencanaan manajemen transportasi guna mengatasi kekacauan pengaturan lalu lintas.(api)

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.10.11.

[English Free Translation]
MTI : There is no transportation management for SEA Games 2011 – Palembang.

Saturday, October 1, 2011

[KG-074/2011] Kunjungan Tim BLH Ke Kertapati 28/09/2011

PALEMBANG: Bertepatan dengan hari jadi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di hari Rabu tanggal 28/09/2011 lalu, tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sumatera Selatan melakukan peninjauan fisik ke stockpile Kertapati (KPT).

Adapun lokasi stockpile batu bara yang ditinjau, milik PT. Bara Alam Utama (BAU) dan PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS) yang lokasinya bersebelahan. Beberapa staf ahli mendampingi kehadiran Kepala BLH Propinsi Sumsel, Drs. H. Akhmad Najib SH.

Tujuan kunjungan, untuk memastikan persyaratan minimal yang harus dilaksanakan perusahaan pada saat kegiatan dilakukan, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat sekitar. Pasalnya, khusus di KPT batas dengan masyarakat sangat tipis.

Anggota tim BLH yang turun ke lapangan mengecek satu per satu fasilitas yang ada :
1) Amir Hamzah SE (Kabid Penataan Lingkungan)
2) Ir. Much. Andhy (Kasubdit Pengendalian Pencemaran)
3) Jhondri Arifin (Kasubbid Perundang Undangan)
4) Yulkar Pramilus (Kasubbag Laboratorium).

Seberapa optimal pihak penyelenggara mampu meredam dampak negatif terhadap masyarakat sekitar (stockpile) dengan tetap memperhatikan warisan salah satu mesjid kharismatis di Sumatera Selatan, mesjid cagar budaya Ki Merogan.

Penanaman pohon bambu, pembuatan kolam penampungan, pemasangan paranet (jaring tinggi penyerap debu tipis) serta pemasangan  water sprayer (penyemprot air) yang dipasangkan di pagar-pagar bronjong, terus dilakukan dan di evaluasi. Juga frekuensi penyiraman air di jalanan, ditingkatkan.

Kunjungan tim BLH Propinsi Sumsel ini juga didampingi staf PT. KAI Sub Divre Divis Komersil, Tim PT KAI - Divisi SHE, PT. Kereta Api Logistik (KALOG) selaku transporter dan juga penyewa stockpile KPT yakni PT. BAU dan PT. PMSS.

Semua pihak bahu membahu menyelaraskan rekomendasi BLH agar ketentuan yang disyaratkan dapat diimplementasikan sesuai peraturan perundangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian hasil liputan langsung dari tempat kejadian pelaporan (TKP). Proses terus berjalan dan harus dikawal agar maujud sesuai ketentuan yang berlaku. Selalu ada plus minus dan untuk itulah dilakukan evaluasi yang kontinyu, seperti kunjungan ini.
Semoga bermanfaat.

Sumber / Foto : KALOG.

[English Free Translation]
Courtesy visit from Badan Lingkungan Hidup (environmental agency) to Kertapati stockpile.

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...