Bisnis.com,
JAKARTA - Organda tetap menyatakan keberatan dengan pembatasan angkutan barang
di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2021) seiring menjadi
kebiasaannya pembatasan tersebut setiap libur panjang.
Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organda Ivan
Kamadjaja menuturkan
pihaknya kembali keberatan jika pembatasan angkutan barang menjadi kebiasaan
dan budaya baru setiap libur panjang.
"Terkait
pembatasan Nataru, sebenarnya kami keberatan karena sekarang menjadi budaya
baru pembatasan angkutan barang begitu ada libur panjang. Dahulu, hanya diminta
setahun sekali untuk Lebaran, kami bisa maklum," jelasnya kepada
Bisnis.com, Kamis (19/11/2020).
Kendati
keberatan, pihaknya tidak dapat melakukan apapun dan tetap harus mematuhi
kebijakan pemerintah. Pembatasan angkutan barang ini terjadi karena ada
perkiraan lonjakan kendaraan, maka demi kelancaran mau tidak mau Organda harus
mematuhi pemerintah.
Dia berharap agar Korlantas memberlakukan
pembatasan angkutan barang secara situasional, jadi selama tidak terjadi
kemacetan maka angkutan barang berukuran besar tetap diperbolehkan melintas.
"Bagi
angkutan barang yang over dimension over load [ODOL] silakan saja
ditindak dan dilarang melintas," imbuhnya.
Di
sisi lain, Organda jelasnya menemukan kasus pada libur panjang sebelumnya,
angkutan barang yang dikecualikan atau yang masih boleh melintas dilarang
melintas oleh petugas di lapangan. Angkutan barang ini terutama angkutan ekspor
dan impor.
"Waktu
itu yang angkutan ekspor dan impor tidak diizinkan masuk ke tol Cakung oleh
petugas tol padahal angkutan ini dikecualikan dari pembatasan. Jadi kami masuk
ke.tol yang setelah cakung," ujarnya.
Sumber
: Bisnis, 19.11.20
[English
Free Translation]
Organda continues to object to the restrictions on the transportation of goods during the long holidays of Christmas and New Year 2021 (or Nataru 2021) as it is customary to have these restrictions on every long holiday.
No comments:
Post a Comment