KONTAN.CO.ID
- JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah
mengoptimalkan aset yang dimilikinya melalui sertifikasi dan penertiban. Saat ini, baru 40% aset
tanah yang disertifikasi dari total aset seluas 327.825.712 meter persegi.
“Penyelamatan
aset tersebut merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas
Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri Erick Thohir yakni Peningkatan
Investasi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan
tertulis, Minggu (1/11).
Joni
menyebut, pada 2019, lini bisnis komersialisasi aset menyumbangkan 4% dari
total pendapatan KAI. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 9 persen
pada tahun 2024.
Bentuk
komersialisasi aset tersebut berupa penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan
lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk
utilitas, dan lainnya.
“KAI
berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap
tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin
meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun,
pembangunan kawasan TOD, dan lainnya,” ujar Joni.
Joni
mengatakan, setiap tahunnya kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat.
Di tahun 2019, tercatat 3,2 juta meter persegi tanah KAI tersertifikatkan, naik
39% dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta meter persegi. Adapun pada
2020 ini, PT KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta meter
persegi.
Guna
mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan
berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga
pihak penegak hukum.
Pada
8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di
antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset
dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi
kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
“Kerja
sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI
sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian
aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” ujar Joni.
Selain
pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi
pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang
penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset
melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika
ditemukan aset yang bermasalah, kata Joni, maka KAI akan menertibkan aset
tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban,
penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN
atau laporan pidana.
Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan
sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios/tenan, bangunan liar, rumah
perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak
4.110.479 meter persegi untuk tanah, dan 43.270 meter persegi untuk bangunan.
“Kami
terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari komersialisasi aset dengan
berbagai langkah pensertifikatan dan pengamanan aset perusahaan,” pungkas Joni.
Sumber
: Kontan, 02.11.20.
[English
Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) is optimizing its assets through certification and control. Currently, only 40% of land assets have been certified out of a total asset of 327,825,712 square meters. Good Jobs.
No comments:
Post a Comment