Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki surat
izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Hal ini menyusul aturan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
terkait keluar dan masuk ibu kota di tengah pandemi virus corona.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau masuk Provinsi DK Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19.
"Kebijakan ini menyesuaikan
dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran
virus corona di masyarakat," ungkap VP
Public Relations KAI Joni Martinus dalam
keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5).
Joni menjelaskan setiap calon
penumpang harus menunjukkan SIKM dan berkas lainnya saat proses verifikasi
dalam membeli tiket. Jika berkasnya tak lengkap, maka tak akan diizinkan untuk
membeli tiket.
"Bagi calon penumpang yang
berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh tim satgas covid-19 yang ada
di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," terang Joni.
Dia bilang kebijakan ini juga
berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 Lebaran.
Apabila tak memiliki SIKM, mereka tak akan diizinkan menggunakan KLB.
"Jika tidak memiliki SIKM
meski sudah memiliki tiket maka tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan
dikembalikan 100 persen," kata Joni.
Sementara itu, Joni menyatakan
sejauh ini KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan
hingga 31 Mei 2020. Pihak KAI akan mengevaluasi operasional KLB secara berkala
di tengah penyebaran virus corona.
"Perjalanan KLB ini akan
tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi," jelas Joni.
Ia menambahkan calon penumpang
bisa menghubungi call center pelayanan terpadu satu pintu Pemprov DKI Jakarta
dengan nomor 1500164 untuk menanyakan SIKM DKI Jakarta. Selain itu, calon
penumpang juga bisa menghubungi KAI langsung terkait operasional KLB dengan
nomor 021-121.
Sumber : CNN Indonesia, 27.05.20 / Foto : Antara.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
or KAI requires that all extraordinary train passengers (KLB), departing from
and heading to Gambir Station must have an exit and entry permit (SIKM) for DKI
Jakarta. This follows the DKI Jakarta Provincial Government's regulation
regarding the exit and entry of the capital city in the midst of the corona
virus pandemic. Good !
No comments:
Post a Comment