Wednesday, May 27, 2020

[KU-148/2020] KAI Wajibkan Penumpang Kereta ke DKI Kantongi Surat Izin


Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang kereta api luar biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini menyusul aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keluar dan masuk ibu kota di tengah pandemi virus corona.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau masuk Provinsi DK Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran virus corona di masyarakat," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5).

Joni menjelaskan setiap calon penumpang harus menunjukkan SIKM dan berkas lainnya saat proses verifikasi dalam membeli tiket. Jika berkasnya tak lengkap, maka tak akan diizinkan untuk membeli tiket.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh tim satgas covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," terang Joni.

Dia bilang kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 Lebaran. Apabila tak memiliki SIKM, mereka tak akan diizinkan menggunakan KLB.

"Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket maka tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.

Sementara itu, Joni menyatakan sejauh ini KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. Pihak KAI akan mengevaluasi operasional KLB secara berkala di tengah penyebaran virus corona.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi," jelas Joni.

Ia menambahkan calon penumpang bisa menghubungi call center pelayanan terpadu satu pintu Pemprov DKI Jakarta dengan nomor 1500164 untuk menanyakan SIKM DKI Jakarta. Selain itu, calon penumpang juga bisa menghubungi KAI langsung terkait operasional KLB dengan nomor 021-121.

Sumber : CNN Indonesia, 27.05.20 / Foto : Antara.

[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI requires that all extraordinary train passengers (KLB), departing from and heading to Gambir Station must have an exit and entry permit (SIKM) for DKI Jakarta. This follows the DKI Jakarta Provincial Government's regulation regarding the exit and entry of the capital city in the midst of the corona virus pandemic. Good !

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...