Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan transportasi masih menunggu turunan
teknis dari Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Vice
President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti mengungkap saat ini pihaknya masih menunggu
ketentuan turunan yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Pada prinsipnya kami siap
untuk kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya
kepada CNNIndonesia, Rabu (6/5).
Sejalan dengan itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus pun mengungkap pihaknya masih menanti instruksi
lebih lanjut.
"Belum ada (tindakan).
Sementara kami masih menunggu instruksi lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah
pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei
2020.
Namun, pelonggaran tersebut tidak
diberikan untuk semua orang. Ada kriteria yang masuk ke dalam orang yang
diizinkan menggunakan transportasi tersebut.
"Dimungkinkan semua moda
angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya
operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap
tidak boleh mudik. Tujuan jelas," ujar Budi Karya dalam video conference,
Rabu (6/5).
Relaksasi transportasi ini
merupakan turunan dari Peraturan
Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim
Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Budi, keputusan ini diambil agar
perekonomian nasional tetap berjalan.
Sebagai informasi, Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu
lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan
perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi
kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan
umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan
penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda
motor.
Larangan ini berlaku untuk
kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di
wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni
2020, untuk kapal
laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan
untuk angkutan udara mulai 24 April
hingga 1 Juni 2020.
Sumber : CNN Indonesia, 06.05.20
/ Foto : keretaapikita.
[English Free Translation]
Transportation companies are
still waiting for technical derivatives from the Minister of Transportation
Regulation No. 25 of 2020 concerning Transportation Control during the Idul
Fitri Mudik Season 1441 H in the framework of Preventing the Distribution of
Covid-19. KAI’s VP Public Relations Joni Martinus also revealed that PT KAI was
still waiting for further instructions.
No comments:
Post a Comment