Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai hari ini, Selasa, 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.
VP
Public Relations KAI Joni Martinus
untuk masyarakat dengan penerapan
protokol pencegahan Covid-19.
Joni memaparkan pengoperasian KLB
ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria
Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Gugus
Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di
pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan
dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang
memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi," ujar
Joni dalam keterangan resmi dikutip Selasa (12/5).
Adapun tiga rute yang dilayani
adalah:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP
(Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif
dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264
Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang:
Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif
Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.
2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP
(Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif
dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264
Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang:
Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif
Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
3. Bandung - Surabaya Pasarturi
PP
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif
dan 3 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 198
Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang:
Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif
Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
Tiket dijual mulai kemarin, Senin
(11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket
dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan
tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket
tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya
menunjukkan surat
hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda
pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus
Tugas Covid-19 yang tersedia di
stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi,
calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke
petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada
petugas pada saat boarding. Surat
Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Sumber : CNN Indonesia, 12.05.29.
[English Free Translation]
Joni Martinus – VP Public
Relations PT KAI - explained that the operation of this KLB was in line with
the issuance of Circular Letter for Task Force for the Acceleration of Covid-19
Number 4 Year 2020 dated May 6, 2020 concerning Criteria for Restricting the
Travel of Persons in the Framework of Accelerating Covid-19 Handling.
No comments:
Post a Comment