KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta
Direktur Utama PT Kereta Api
Indonesia (KAI) yang baru, Didiek Hartantyo, agar mengedepankan
persaingan usaha yang sehat dalam kerja sama bisnis perusahaan yang dipimpinnya
dengan berbagai jenis pelaku usaha.
"Upaya tersebut khususnya
ditujukan guna memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat bekerja sama dengan KAI," kata
Komisioner KPPU Guntur S
Saragih dalam keterangan resmi yang
diterima Kontan, Rabu (13/5).
Permintaan tersebut disampaikan
KPPU terkait kebijakan KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai
satu-satunya cara pembayaran di KAI
Access untuk pemesanan tiket layanan
kereta api untuk daerah/lokal tertentu (KA Lokal).
Hal ini, kata Guntur, berbeda
dengan penjualan tiket kereta api jarak jauh (antar kota) yang membuka berbagai
opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan
ATM/Mobile Banking/Internet Banking.
"Seharusnya KAI lebih
terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanannya. Khususnya
mengingat kereta api merupakan salah satu cabang produksi yang vital dan
strategis dalam aktivitas ekonomi, sehingga wajib mengedepankan optimalisasi
fungsi pelayanan publik," jelas Guntur.
KPPU menengarai bahwa kerjasama
bisnis yang dilakukan KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas
BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya. Menurut
hemat KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses
atau manfaat perusahaan kepada publik.
Namun, KPPU menilai, pada aspek
bisnis atau komersial, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan
yang sama untuk bersaing dengan BUMN dan turut berkontribusi dalam penyediaan
barang dan layanan publik. Khususnya yang terkait dengan bidang usaha KAI yaitu
layanan transportasi kereta api di Indonesia.
Seperti diketahui, kebijakan yang
dikeluarkan KAI pada 1
September 2019 menyebutkan bahwa
pelayanan pemesanan tiket KA Lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui
aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja.
Sementara penjualan di loket
stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara langsung, yakni mulai 3 jam
sebelum jadwal keberangkatan.
Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik di bawah naungan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan
BUMN, termasuk KAI.
Sumber : Kontan, 13.05.20.
[English Free Translation]
The Business Competition
Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha or KPPU) asks the new
Director of PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, to promote fair
business competition in the business cooperation of the company he leads with
various types of business actors.
No comments:
Post a Comment