Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk
mengatur ketentuan larangan mudik setiap moda transportasi.
Juru
Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik.
Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai
penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada
perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran dari Dirjen Perhubungan
Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub
25/2020," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (1/5/2020).
Dia menjelaskan hal itu sebagai
tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko
Perekonomian untuk mengakomodir
kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap
dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara
terbatas. Namun, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan
penularan virus
Adita menegaskan sebelum surat
edaran tersebut akan diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu
larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan
aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sementara, untuk
transportasi logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Pihaknya menambahkan surat edaran
dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut,
udara dan kereta api) untuk keperluan
bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus
dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical
distancing yang telah diatur dalam Permenhub No. 18/2020.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan
teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan
penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian
Kesehatan dan Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Sumber : Bisnis, 01.05.20.
[English Free Translation]
The Ministry of Transportation
(MoT) will issue a derivative regulation from Permenhub No. 25/2020 concerning
Transportation Control during the Eid Al-Fitr Mudik Season 1441 H in the
framework of Preventing the Distribution of Covid-19 to regulate the provisions
on the prohibition of going home for each transportation mode. It’s clear.
No comments:
Post a Comment