Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pihak Direktur
Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian saat ini tengah menyusun Surat
Edaran dalam mendukung kebijakan larangan
mudik selama masa pandemi virus corona.
Surat edaran tersebut merupakan
aturan turunan dari Permenhub
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul
Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak
ada perubahan atas hal itu," ujar Juru
Bicara Kemenhub Adita Irawati
dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan surat edaran itu
nantinya akan mengatur penyediaan transportasi terbatas baik darat, laut,
udara, dan kereta api bagi masyarakat yang ingin mudik karena kondisi darurat
atau mendesak.
Penyediaan transportasi tersebut
harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang diatur
dalam Permenhub Nomor 18
Tahun 2020.
Ini merupakan tindak lanjut
usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir masyarakat yang pulang kampung
dengan kebutuhan penting dan mendesak. Penyediaan transportasi penumpang tetap
dilakukan secara terbatas dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
"Kemenhub juga tengah
mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan
kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti
Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,"
terangnya.
Dia menambahkan, sebelum surat
edaran tersebut terbit, maka aturan larangan penggunaan sarana transportasi
saat ini masih berlaku. Aturan itu meliputi larangan mengangkut penumpang
keluar dan masuk wilayah PSBB dan zona merah bagi semua moda transportasi.
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan
seperti biasa.
Sebelumnya pemerintah memberi
kelonggaran di balik ketegasan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus
corona. Kelonggaran dimaksud, yakni masyarakat yang punya keadaan atau
kebutuhan darurat bisa mudik dengan meminta surat keterangan atau izin dari dinas
perhubungan, kepolisian, atau Gugus Tugas Covid-19.
Kepala
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat yang diizinkan
bagi masyarakat bisa mudik.
"Keluarganya sakit,
meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja,
[sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit," kata dia melalui
keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).
Sumber : CNN Indonesia, 01.05.20.
[English Free Translation]
The Ministry of Transportation (MoT
or Kemenhub) stated that the Director General of Land, Sea, Air and Railroad
Transportation is currently preparing a Circular Letter in support of the
policy of prohibiting homecoming during the corona virus pandemic.
No comments:
Post a Comment