Bisnis.com, DEPOK – Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada relaksasi soal larangan ekspor mineral
dan batubara. Kementerian mengharapkan agar pengusaha melaksanakan UU
No.4/2009.
Menurutnya,
industri tidak serius dalam menjalankan UU ini. Pasalnya, pengusaha sudah
diberi waktu lima tahun tetapi tidak ada perubahan. Masalahnya, katanya, bila
pembangunan smelter di Indonesia tidak jalan, Indonesia tidak akan mendapat
nilai tambah lebih karena selama ini, negara mengimpor bahan-bahan baku dari
luar. Padahal, selama ini Indonesia mengekspor 95% dari bahan mentah ke luar
negeri.
Dia
mengatakan kalau UU itu diterapkan, maka kekayaan sumber daya air dan kekayaan
alam menjadi milik negara. Padahal, jelasnya, saat ini sumber daya kekayaan itu
dimiliki oleh sebagian orang yang memiliki dana kemudian mengeruk tanah
seenaknya lalu ditinggal dan pemerintah tidak mendapat apa-apa.
“Miris,”
katanya saat mengilustrasikan kunjungannya ke Kendari dan Kolaka. Dia melihat
ada pulau yang hampir habis akibat penambangan illegal dan pemerintah tidak
mendapatkan apa-apa. Menurutnya, pulau-pulau itu terkesan diperkosa, dimutilasi
kemudian ditinggalkan.
Dia
menilai bila ada perusahaan yang gulung tikar, ya dibiarkan saja, “ Kalau
memang illegal, buat apa diurus,” ujarnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 23.12.13.
Catatan,
Rujukan
terkait dengan isu diatas, silahkan baca [KU-339/2013] Per 12 Januari 2014, Ekspor
Mineral Dilarang dan [KU-338/2013] Peraturan Pemerintah Turunan
UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014.
[English
Free Translation]
Ministry
of Energy and Mineral Resources (ESDM) insists there will be no relaxation of
the ban on exports of mineral matter and coal. The Ministry expects that
employers implement the Law No.4/2009.
No comments:
Post a Comment