Bisnis.com, JAKARTA
- Teknis pelaksanaan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara, saat ini tengah disusun menjadi Peraturan Pemerintah
(PP) agar beleid itu tetap dilakukan pada 12 Januari 2014.
Menteri Perindustrian MS. Hidayat
mengatakan pada akhir tahun ini pemerintah akan mengeluarkan beleid baru itu.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi renegosiasi
pemilik kontrak karya (KK) dan pemegang perjanjian kontrak pengusahaan
pertambangan batu bara (PKP2B).
"Hasil rakor hari ini akan
disampaikan ke sidang kabinet di Istana Negara pada Kamis ," ujarnya.
Rakor juga membahas mengenai
antisipasi pemutusan hubungan kerja karyawan pertambangan. Pemerintah
menyatakan hingga pertengahan bulan ini terdapat 35 pemilik KK yang telah
menyetujui renegosiasi dan optimis bisa menuntaskan pekan ini atau pekan depan.
Menteri Koordinator Perekonomian
Hatta Rajasa mengatakan renegosiasi dengan pemilik KK dan PKP2B masih
berproses. Perusahaan-perusahaan tambang mineral dan batu bara menyepakati
renegosiasi.
Renegosiasi KK dan PKP2B membahas
6 poin yang harus diubah oleh perusahaan-perusahaan sebelum UU No.4/2009
diterbitkan. Ke-6 poin itu a.l. pengurangan wilayah pertambangan, perpanjangan
kontrak menjadi izin usaha pertambangan, pembagian divestasi, penggunaan
komponen dalam negeri, pengadaan hilirisasi atau pembangunan pabrik pengolahan
dan pemurnian serta pembayaran royalti.
Sumber : Bisnis Indonesia,
17.12.13 / Kredit Foto : geoenergi.
[English Free Translation]
Technical implementation of the
Law No.4/2009 on Mineral and Coal Mining, is currently being compiled into a
Government Regulation (PP / Peraturan Pemerintah) that a regulation was still
being done on January 12, 2014.
No comments:
Post a Comment