Friday, December 20, 2013

[KU-339/2013] Per 12 Januari 2014, Ekspor Mineral Dilarang

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap akan melarang ekspor mineral mulai 12 Januari 2014 dan terus mencari solusi agar dampak negatif dari pelarangan tersebut bisa diminimalkan.

Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah akan tetap mematuhi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang salah satu isinya melarang ekspor bahan mineral.
UU Minerba itu juga mengamanatkan perusahaan pertambangan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri mulai 12 Januari 2014.
“Tidak ada pegangan lain, sembilan fraksi di DPR sudah meminta kami menjalankan UU Minerba. Itu yang akan kami pegang, dan kami berkomitmen melaksanakan UU,” katanya, Selasa (17/12).
Wacik menuturkan pemerintah tidak dapat begitu saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seperti permintaan sebagian perusahaan, untuk menekan dampak negatif diberlakukannya UU Minerba.
Pasalnya, pemerintah harus memikirkan seluruh kepentingan masyarakat dalam penerapan beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah terus melakukan kajian untuk mengurangi dampak negatif penerapan UU tersebut, seperti pemutusan hubungan kerja para pegawai pertambangan. “Ini harus dipikirkan bagaimana caranya mengambil keputusan tanpa melanggar UU, tetapi kepentingan lain bisa kita penuhi. Mungkin tidak bisa seluruhnya juga, harus ada pengorbanan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 3 minggu untuk memikirkan cara mengatasi dampak negatif dari penerapan UU itu.
Sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan dengan pelaksanaan aturan itu dan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan.
Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) bahkan akan ajukan uji materiil atau judicial review terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan ekspor bijih mineral karena hal itu dianggap akan menganggu kinerja industri tambang mineral nasional.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga memperkirakan 800.000 karyawan pertambangan akan mengalami pemutusan hubungan kerja bila ekspor mineral disetop.
Sumber : Bisnis Indonesia, 18.12.13.
Berita terkait, silahkan baca [KU-338/2013] Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014  edisi 19/12/13.
[English Free Translation]
The Government will ensure permanent ban the export of minerals began January 12, 2014 and continue to seek a solution to the negative effects of the ban can be minimized.


Jero Wacik, Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM), said the government will continue to adhere to the Law No.. 4/2009 on Mineral and Coal, the one banning export of minerals.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...