Bisnis.com, JAKARTA
- Pemerintah memastikan tetap akan melarang ekspor mineral mulai 12
Januari 2014 dan terus mencari solusi agar dampak negatif dari
pelarangan tersebut bisa diminimalkan.
Jero Wacik, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah akan tetap
mematuhi
Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
yang salah satu isinya melarang ekspor bahan mineral.
UU Minerba itu juga mengamanatkan
perusahaan pertambangan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam
negeri mulai 12 Januari 2014.
“Tidak ada pegangan lain,
sembilan fraksi di DPR sudah meminta kami menjalankan UU Minerba. Itu yang akan
kami pegang, dan kami berkomitmen melaksanakan UU,” katanya, Selasa (17/12).
Wacik menuturkan pemerintah tidak
dapat begitu saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) seperti permintaan sebagian perusahaan, untuk menekan dampak negatif
diberlakukannya UU Minerba.
Pasalnya, pemerintah harus
memikirkan seluruh kepentingan masyarakat dalam penerapan beleid tersebut.
Meski demikian, pemerintah terus
melakukan kajian untuk mengurangi dampak negatif penerapan UU tersebut, seperti
pemutusan hubungan kerja para pegawai pertambangan. “Ini harus dipikirkan
bagaimana caranya mengambil keputusan tanpa melanggar UU, tetapi kepentingan
lain bisa kita penuhi. Mungkin tidak bisa seluruhnya juga, harus ada
pengorbanan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah masih
memiliki waktu sekitar 3 minggu untuk memikirkan cara mengatasi dampak negatif
dari penerapan UU itu.
Sejumlah perusahaan pertambangan,
termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara keberatan
dengan pelaksanaan aturan itu dan meminta pemerintah menunda kewajiban
pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan.
Padahal, perusahaan tambang
tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian
(smelter) di Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Mineral
Indonesia (Apemindo) bahkan akan ajukan uji materiil atau
judicial review terhadap undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
larangan ekspor bijih mineral karena hal itu dianggap akan menganggu kinerja
industri tambang mineral nasional.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga
memperkirakan 800.000 karyawan pertambangan akan mengalami pemutusan hubungan
kerja bila ekspor mineral disetop.
Sumber : Bisnis Indonesia,
18.12.13.
Berita terkait, silahkan baca [KU-338/2013]
Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014 edisi 19/12/13.
[English Free Translation]
The Government will ensure
permanent ban the export of minerals began January 12, 2014 and continue to
seek a solution to the negative effects of the ban can be minimized.
Jero Wacik, Minister of Energy
and Mineral Resources (ESDM), said the government will continue to adhere to
the Law No.. 4/2009 on Mineral and Coal, the one banning export of minerals.
No comments:
Post a Comment