Bisnis.com, JAKARTA
- Sebanyak 15 perusahaan tambang pemilik izin usaha pertambangan (IUP)
yang harus membayar royalti lebih dari Rp25 miliar pada 2010 tidak melaporkan Extractive
Industries Transparancy Initiative (EITI).
EITI adalah sebuah lembaga
yang mempublikasi transparansi kewajiban perusahaan kepada negara.
Dari ke-15 perusahaan tersebut sebagian besar merupakan perusahaan batu bara, yaitu berjumlah 13 perusahaan. Sisanya merupakan perusahaan tambang timah dan nikel.
Aliran penerimaan negara yang dilaporkan EITI dibandingkan dengan penerimaan yang dilaporkan ke pemerintah. Laporan tersebut memuat pajak dan bukan pajak. Laporan pajak terdiri dari PPh Badan dan PBB pertambangan. Untuk laporan bukan pajak terdiri dari royalti, penjualan hasil tambang batu bara (PHT), iuran tetap, dan deviden.
Extractive Industry Revenue Specialist EITI Ambarsari Dwi Cahyani mengatakan telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan dan pengembalian formulir hingga dua kali. Hal ini karena pada tenggat waktu pertama, yaitu pada 14 Oktober 2013 masih banyak perusahaan tambang baik pemilik IUP, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) belum mengembalikan formulir.
"Tenggat waktu kedua yaitu 31 Oktober 2013, dari sekitar 10.000 perusahaan tambang yang akan melaporkan hanya 192 perusahaan," ujarnya, Jumat (15/11).
Dari 192 perusahaan tersebut telah menyumbang sebanyak 97% pendapatan negara. Pelaporan perusahaan tambang pada EITI di Indonesia masih bersifat sukarela dan tidak diberi sanksi. Berbeda dengan di Negeria yang telah memberi sanksi adminstratif jika perusahaan tambang tidak melaporkan transparansi pembayaran royalti ke negera.
Ke-13 perusahaan batu bara pemilik IUP tersebut antara lain Jembayan Muarabara, Indomining, Lembu Swana Perkasa, Gema Rahmi Persada, Telen Orbit Prima, Kemilau Rindang Abadi, Baradinamika Muda Sukses, Transisi Energi Satunama, Bhumi Rantau Energi, Bara Kumala Sakti, Bukit Menjangan Lestari, Kimco Armindo, dan Golden Great Borneo.
Disamping ke-13 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan mineral, yaitu Tinindo Inter Nusa yang merupakan IUP timah dan perusahaan tambang nikel yaitu Bintang Delapan Mineral.
Selain 15 perusahaan IUP tersebut, masih terdapat dua perusahaan pemilik KK dan 13 perusahaan pemilik PKP2B. Dua perusahaan KK antara lain Meares Soputan Mining dan Koba Tin. Sedangkan PKP2B antara lain Baturona Adimulya, Asmin Kualindo Tuhup, Marunda Grahamineral, Multi Tambang Raya Utama, Antang Gunung Meratus, Arutmin, Bahari Cakrawala Sebuku, Kadya Caraka Mulia, Sumber Kurnia Buana, Tanjung Alam Jaya, Lanna Harita Indonesia, Pesona Khatulistiwa Nusantara, dan Singlurus Pratama.
EITI juga menerima pelaporan kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut mencatat 71 perusahaan minyak dan gas yang telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran mereka. Untuk KKS juga menyerahkan dua pelaporan yang akan dibandingkan, yaitu pajak berupa PPh Migas dan bukan pajak.
Pelaporan bukan pajak antara lain total lifting migas dan kondensat, migas dan kondensat ekuitas bagian pemerintah, ekpor dan domestik, over/under-lifting, domestick market obligation (DMO), biaya DMO, signature bonus, dan production bonus.
Dari ke-15 perusahaan tersebut sebagian besar merupakan perusahaan batu bara, yaitu berjumlah 13 perusahaan. Sisanya merupakan perusahaan tambang timah dan nikel.
Aliran penerimaan negara yang dilaporkan EITI dibandingkan dengan penerimaan yang dilaporkan ke pemerintah. Laporan tersebut memuat pajak dan bukan pajak. Laporan pajak terdiri dari PPh Badan dan PBB pertambangan. Untuk laporan bukan pajak terdiri dari royalti, penjualan hasil tambang batu bara (PHT), iuran tetap, dan deviden.
Extractive Industry Revenue Specialist EITI Ambarsari Dwi Cahyani mengatakan telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan dan pengembalian formulir hingga dua kali. Hal ini karena pada tenggat waktu pertama, yaitu pada 14 Oktober 2013 masih banyak perusahaan tambang baik pemilik IUP, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) belum mengembalikan formulir.
"Tenggat waktu kedua yaitu 31 Oktober 2013, dari sekitar 10.000 perusahaan tambang yang akan melaporkan hanya 192 perusahaan," ujarnya, Jumat (15/11).
Dari 192 perusahaan tersebut telah menyumbang sebanyak 97% pendapatan negara. Pelaporan perusahaan tambang pada EITI di Indonesia masih bersifat sukarela dan tidak diberi sanksi. Berbeda dengan di Negeria yang telah memberi sanksi adminstratif jika perusahaan tambang tidak melaporkan transparansi pembayaran royalti ke negera.
Ke-13 perusahaan batu bara pemilik IUP tersebut antara lain Jembayan Muarabara, Indomining, Lembu Swana Perkasa, Gema Rahmi Persada, Telen Orbit Prima, Kemilau Rindang Abadi, Baradinamika Muda Sukses, Transisi Energi Satunama, Bhumi Rantau Energi, Bara Kumala Sakti, Bukit Menjangan Lestari, Kimco Armindo, dan Golden Great Borneo.
Disamping ke-13 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan mineral, yaitu Tinindo Inter Nusa yang merupakan IUP timah dan perusahaan tambang nikel yaitu Bintang Delapan Mineral.
Selain 15 perusahaan IUP tersebut, masih terdapat dua perusahaan pemilik KK dan 13 perusahaan pemilik PKP2B. Dua perusahaan KK antara lain Meares Soputan Mining dan Koba Tin. Sedangkan PKP2B antara lain Baturona Adimulya, Asmin Kualindo Tuhup, Marunda Grahamineral, Multi Tambang Raya Utama, Antang Gunung Meratus, Arutmin, Bahari Cakrawala Sebuku, Kadya Caraka Mulia, Sumber Kurnia Buana, Tanjung Alam Jaya, Lanna Harita Indonesia, Pesona Khatulistiwa Nusantara, dan Singlurus Pratama.
EITI juga menerima pelaporan kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Lembaga di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut mencatat 71 perusahaan minyak dan gas yang telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran mereka. Untuk KKS juga menyerahkan dua pelaporan yang akan dibandingkan, yaitu pajak berupa PPh Migas dan bukan pajak.
Pelaporan bukan pajak antara lain total lifting migas dan kondensat, migas dan kondensat ekuitas bagian pemerintah, ekpor dan domestik, over/under-lifting, domestick market obligation (DMO), biaya DMO, signature bonus, dan production bonus.
Sumber : Bisnis Indonesia,
15.11.13.
[English Free Translation]
A total of 15 mining
companies owner which have mining license (IUP) that must pay royalties of more
than IDR 25 billion in 2010, did not report to the Extractive Industries
Transparency Initiative (EITI). EITI is an organization that publishes the
transparency of the company's obligations to the state.
No comments:
Post a Comment