JAKARTA - PT Bumi Resources
Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) didesak untuk melakukan “Public
Expose" (PE) selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2012. Dua perusahaan
grup Bakrie itu harus memberikan penjelasan kepada public terkait tuduhan induk
usaha keduanya, Bumi Plc, tentang penghilangan dana dalam laporan keuangan.
Direktur Pengawasan Anggota
Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Uriep Prasetyo, mengatakan BUMI harus
menindaklanjuti jawaban yang sudah disampaikan kepada public bahwa perusahaan
itu mengaku belum mengetahui apa-apa tentang rencana Bumi Plc membentuk tim
khusus untuk investigasi laporan keuangannya.
"Maka hari ini (27/9)
kita sudah bikin surat lagi ke mereka supaya mereka melakukan Public Expose ke
publik. Tanggal 2 Oktober nanti mereka harus melakukan Public Expose,"
tegasnya di Jakarta, Kamis (27/9).
Setidaknya, kata Uriep, ada
empat poin yang harus dijelaskan dalam PE itu nantinya. Pertama tentang laporan
keuangan, utang, penjelasan terhadap pemberitaan media akhir-akhir ini, dan
terakhir meminta penjelasan soal penurunan ratingnya oleh Standard &
Poor"s (S&P). "Itu semua harus dijelaskan ke public,"
terangnya.
Dari hasil PE itu BEI akan
menilai substansinya. Seandainya dari penjelasan yang sudah dilakukan dinilai
cukup menjawab maka pemeriksaan terhadap kedua emiten ini dihentikan.
"Tetapi jika memang masih belum clear biasanya akan kita panggil,"
terusnya.
Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sendiri menyatakan tidak akan melanjutkan
penelusuran terkait kisruh antara Bumi Plc dengan BUMI dan BRAU itu jika
terbukti tidak ditemukan transaksi material atas dugaan penyimpangan dari
kinerja keuangan dan operasi.
"Kalau (transaksi)
material harus di-disclose. Kalau ternyata tidak ada penyimpangan, ya nggak
usah. Bapepam-LK posisinya menunggu hasil keseluruhan audit dari Bumi
Plc," kata Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega, kemarin.
Hingga saat ini Bapepam-LK
masih menantikan hasil pemeriksaan BEI kepada BUMI, serta final audit internal
yang dilakukan tim dari Bumi Plc. Jika disimpulkan tidak ada fakta yang
merugikan pemegang saham publik, termasuk jika ada dugaan penyimpangan namun
bukan salah satu transaksi material, kasus dianggap selesai.(gen)
Sumber : JPNN, 28.09.12.
Catatan : Informasi terkait,
baca [KU-233/2012] Bumi Resources Menuju Kebangkrutan Finansial ? – edisi 27/09/12
dan [KU-223/2012] Bumi Resources Near Bankruptcy, Panin Sekuritas Analyst Says –
edisi 11/09/12.
[English Free Translation]
PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
and PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) urged to do Public Expose (PE) no later
than October 2, 2012. Two Bakrie group companies must give an explanation to
the allegations public holding company of both the Bumi Plc, about the
disappearance of funds in the financial statements.
No comments:
Post a Comment