SRIPOKU.COM, PALEMBANG -
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, angkutan batubara boleh membeli
bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, kecuali disembilan SPBU yang sudah
ditetapkan Pertamina, yakni 3 di Lahat, 3 di Muaraenim, 2 di Prabumulih dan 1
di Palembang.
Penegasan tersebut menyikapi
aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan sopir angkutan batu bara di halaman
Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (5/9/2012).
“Kita sudah bicarakan ini
dengan pihak Pertamina. Kesimpulannya ya itu tadi, angkutan batubara tetap
tidak boleh mengisi BBM bersubsidi di 9 SPBU. Cirinya ada spanduk pelarangan,”
ujar Alex saat menemui para pengunjuk rasa.
Saat itu ribuan sopir
mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk minta perhatian mengenai pelarangan
kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi. Massa menilai,
kebijakan ini sangat tidak adil karena dianggap sudah terjadi salah kaprah
mengenai aturan ini.
Kordinator Massa, Deli Lani
mengatakan, jika yang dilarang itu kendaraan operasional pertambangan yang
memang milik perusahaan, itu sangat wajar dan memang sudah seharusnya demikian.
Tapi ribuan mobil yang ada ini adalah milik pribadi masyarakat sekitar yang
didapat melalui cicilan dengan menggadaikan tanah. Sementara penghasilan mereka
dari menyewakan truk ke pihak perusahaan hanya menghasilkan Rp 1.160 ribu per
10 ton.
“Kalau kami harus
menggunakan BBM nonsubsidi seharga Rp 10.900 jelas kami keberatan,” ujarnya.
Untuk alasan ini pula,
pihaknya mendatangi kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi. Agar segera
ditanggapi, pihaknya membawa truk batu bara dan memarkirnya di sekeliling
kantor gubernur hingga menutup semua akses jalan disekitar.
Sumber : Sriwijaya Post,
05.09.12.
Rujukan sebelumnya, baca [KU-219/2012]
Truk Batubara Kepung Kantor Gubernur Sumsel.
[English Free Translation]
South Sumatera Governor, H.
Alex Noerdin said coal transportation may purchase subsidies fuel oil (BBM),
except in nine predefined Pertamina petrol stations, ie 3 in Lahat, 3 in
Muaraenim, 2 in Prabumulih and 1 in Palembang.
No comments:
Post a Comment