Saturday, September 22, 2012

[KU-230/2012] Jembatan Selat Sunda : Sebagian Anggota Tim 7 Tolak Jika Dibiayai Dari APBN


JAKARTA: Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan sebagian besar anggota Tim 7 menyatakan ketiaksetujuannya jika pembangunan jembatan Selat Sunda yang diperkirakan menelan biaya Rp 3 triliun didanai dari APBN.

Hatta mengatakan  rencananya Tim 7 akan  melakukan pemaparan pada minggu depan, terkait upaya mencari titik temu soal sumber dana pembangunan jembatan Selat Sunda, apakah dari APBN atau bukan.

“Kita usahakan minggu depan sudah harus ke luar apa yang menjadi titik temu yang pas. antara apakah dibiayai APBN atau tidak. Sebagian besar Tim 7 tidak setuju dengan APBN, karena tidak akan kuat,” kata Hatta menjawab pertanyaan wartawan di bandara Halim Perdanakusuma Rabu, 5 September 2012.

Ketidaksetujuan dana pembangunannya diambil dari APBN, ujarnya, mengingat hasil studi pembangunan jembatan Selat Sunda menunjukkan biaya sebesar Rp 3 triliun.

Untuk itu, tambahnya, Tim 7 saat ini tengah mematangkan pembahasannya terkait proyek jembatan Selat Sunda.

“Ya jebol nanti. Studinya aja Rp 3 triliun. Kalau kita bikin jembatan di Kalimantan sudah banyak  jembatannya itu,” kata Hatta.

Seperti diketahui dalam Pasal 1 Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda disebutkan lingkup pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda (Bisnis, 27 Juni 2012).

Upaya itu meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan infrastruktur Selat Sunda.

Pasal 1 ayat 3 menyebutkan infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran, dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra.

Sementara itu, pasal 21 perpres tersebut menetapkan Konsorsium Banten-Lampung sebagai Pemrakarsa Proyek untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Strategis dan infrastruktur Selat Sunda.

Pemrakarsa proyek dalam hal ini berkewajiban membiayai serta menyelesaikan penyiapan proyek

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Perpres No. 86/2011 tersebut  bertekad untuk menuntaskan megaproyek tersebut tidak terlalu lama, dan mulai dibangun pada 2014.

Adapun Tim 7 terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Bappenas ditunjuk oleh Presiden SBY untuk membahas perencanaan pembangunan Jembatan Selat Sunda.

Sumber : Bisnis Indonesia, 05.09.12.

[English Free Translation]
Coordinating Minister Hatta Rajasa said most of the members of Team 7 expressed disapproval if Sunda Strait Bridge (Jembatan Selat Sunda / JSS) construction is estimated to cost Rp 3 trillion, financed from the state budget.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...