VIVAnews - PT Kereta Api
Indonesia (KAI) gencar menerapkan aturan boarding pass. Dengan sistem itu,
hanya penumpang bertiket secara sah atau menggunakan kartu pass (boarding pass)
sesuai identitas yang diperbolehkan masuk peron dan naik kereta api.
Sebetulnya, apa alasan yang
membuat PT KAI giat menerapkan aturan yang mendapat pujian dari Menteri Badan
Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tersebut? Berikut, penuturan Direktur Utama PT
KAI Ignasius Jonan saat ditemui VIVAnews.
Menurut Ignasius, tujuan
penerapan boarding pass itu agar terjadi peningkatan pelayanan moda kereta api,
supaya lebih tertib dan rapi. “Juga untuk mengurangi potensi kejahatan di atas
perjalanan. Sebab, kalau semua penumpang tercatat, semua itu tidak akan
terjadi,” kata dia.
Namun, ia mengaku belum bisa
menjamin bahwa penerapan boarding pass tersebut bisa menghilangkan praktik
percaloan, yang kerap terjadi dalam pelayanan transportasi umum. “Saya nggak
bilang pasti (hilang), tetapi sangat mengurangi,” ujar Ignasius.
Peraturan itu, menurut
Ignasius, ternyata tidak hanya akan berdampak pada penumpang yang nakal maupun
para calo yang sering berkeliaran di stasiun tapi juga berlaku untuk para awak
kareta api itu sendiri.
“Jadi, kalau kedapatan
masinis yang masih berani menaikkan penumpang tanpa tiket, langsung saya pecat,
nggak pakai peringatan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, dia
mengungkapkan, pemberlakukan boarding pass atau tiket sesuai tanda pengenal itu
sudah diterapkan PT KAI sejak tahun lalu.
Sumber : VIVAnews, 05.09.12.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia
(KAI) aggressively implement the rule boarding pass. With this system, only
passengers who have a valid ticket or pass card (boarding pass) as the identity
is allowed to enter the platform and boarded the train.
No comments:
Post a Comment