Wednesday, May 16, 2012

[KU-131/2012] Industri Pertambangan : 235 Perusahaan Dapat IUP



JAKARTA : Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan clean and clear oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM kini bertambah 235, sehingga totalnya per 11 Mei 2012 menjadi sebanyak 4.386 IUP.  


Hal itu tertuang dalam pengumuman hasil rekonsiliasi IUP yang ketiga seperti dikutip dari website resmi Ditjen Minerba hari ini. Sebanyak 235 IUP itu sudah dinyatakan tidak tumpang tindih wilayahnya dan dokumen SK IUP mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya per 27 Februari 2012, baru 4.151 IUP yang dinyatakan clean and clear dari jumlah IUP saat ini sebanyak 10.235 IUP. Kebanyakkan IUP yang clean and clear adalah IUP batu bara.

Dalam pengumuman itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite meminta 235 perusahaan pemegang IUP clean and clear agar dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib menyampaikan bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP eksplorasi).

Sementara, untuk pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan tiga hal. Pertama, persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Kedua, menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. Ketiga, menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tapi pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean,” tulis Thamrin.

Selanjutnya, bagi IUP yang belum diumumkan, Ditjen Minerba masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi  IUP yang sudah memenuhi syarat.

Seperti diketahui, sertifikat IUP clean and clear merupakan salah satu syarat dari total 5 syarat jika eksportir ingin mendapatkan rekomendasi dari ESDM. Selain sertifikat IUP clean and clear, syarat kedua adalah pengusaha tambang mineral wajib menyerahkan rencana kerja (business plan) pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Syarat ketiga, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya kepada negara. Keempat, perusahaan harus menandatangani pakta integritas dengan pemerintah yang isinya berjanji akan menjaga lingkungan dan pada 2014 berjanji tidak akan ekspor bahan mineral mentah. Terakhir, membayar bea keluar 20% sesuai ketentuan pemerintah.

“Jika para pemegang IUP operasi produksi mineral tidak atau belum dapat memenuhi semua persyaratan itu, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Thamrin. (msb)

Sumber : Bisnis Indonesia, 11.05.12.

[English Free Translation]
Number of Mining Permit (IUP) which stated clean and clear by the Directorate General of Mining and Mineral Resources Ministry has added 235, bringing the total per May 11, 2012 a total of 4386 IUP.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...