JAKARTA : Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan clean and clear oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM kini bertambah 235, sehingga totalnya per 11 Mei 2012 menjadi sebanyak 4.386 IUP.
Hal itu
tertuang dalam pengumuman hasil rekonsiliasi IUP yang ketiga seperti dikutip
dari website resmi Ditjen Minerba hari ini. Sebanyak 235 IUP itu sudah
dinyatakan tidak tumpang tindih wilayahnya dan dokumen SK IUP mereka sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya
per 27 Februari 2012, baru 4.151 IUP yang dinyatakan clean
and clear dari jumlah
IUP saat ini sebanyak 10.235 IUP. Kebanyakkan IUP yang clean
and clear adalah IUP
batu bara.
Dalam
pengumuman itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Thamrin Sihite meminta 235 perusahaan pemegang IUP clean
and clear agar dalam
waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib menyampaikan bukti setoran iuran
tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP eksplorasi).
Sementara,
untuk pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan tiga hal. Pertama,
persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan
Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Kedua,
menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan. Ketiga,
menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti)
sampai dengan tahun terakhir.
“Apabila
dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tapi pemegang IUP tidak menyampaikan
dokumen sebagaimana dimaksud, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear
and clean,” tulis Thamrin.
Selanjutnya,
bagi IUP yang belum diumumkan, Ditjen Minerba masih melakukan verifikasi
kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara
bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Seperti
diketahui, sertifikat IUP clean and clear merupakan salah satu syarat dari total
5 syarat jika eksportir ingin mendapatkan rekomendasi dari ESDM. Selain
sertifikat IUP clean and clear,
syarat kedua adalah pengusaha tambang mineral wajib menyerahkan rencana kerja (business plan)
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Syarat
ketiga, perusahaan telah melunasi kewajiban pajak dan PNBP-nya kepada negara.
Keempat, perusahaan harus menandatangani pakta integritas dengan pemerintah
yang isinya berjanji akan menjaga lingkungan dan pada 2014 berjanji tidak akan
ekspor bahan mineral mentah. Terakhir, membayar bea keluar 20% sesuai ketentuan
pemerintah.
“Jika
para pemegang IUP operasi produksi mineral tidak atau belum dapat memenuhi
semua persyaratan itu, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan
bijih (raw material atau ore) mineral keluar
negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Thamrin. (msb)
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.05.12.
[English Free Translation]
Number
of Mining Permit (IUP) which stated clean and clear by the Directorate General of Mining and Mineral Resources Ministry has added 235, bringing the total per May 11, 2012 a total of 4386 IUP.
No comments:
Post a Comment