JAKARTA: Penerapan bea
keluar untuk 14 komoditas tambang mineral berpotensi menambah penerimaan negara
sebesar US$8 miliar—US$10 miliar per tahun.
Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan
bea keluar untuk 14 jenis tambang mineral sebesar US$8-10 miliar per tahun.
"Belum final, tapi bisa
saja sekitar US$8-10 miliar kan bisa," kata Hatta di kantornya hari ini Senin 07 Mei 2012.
Berdasarkan data Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan bea keluar pada 2011 mencapai Rp28,85
triliun yang 90-95% berasal dari bea keluar minyak sawit mentah (CPO).
Komoditas penyumbang bea keluar lainnya, a.l. kakao, kayu, dan kulit.
Hatta menegaskan, pengenaan
bea keluar ini tidak semata-mata untuk mendapatkan tambahan penerimaan, tetapi
untuk menahan agar tidak terjadi over eksploitasi produksi dan mendorong
pengembangan industri hilir.
Pasalnya, kata Hatta,
sepanjang April lalu, produksi nikel digejot hingga 800% dari produksi normal,
menjadi 4,5 juta ton. Nikel merupakan salah satu dari 14 komoditas tambang
mineral yang akan dikenakan bea keluar. Selain nikel, bea keluar juga akan
dikenakan pada tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybenum,
platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, mangan, dan antimon.
Pemerintah, kata Hatta,
tidak khawatir terhadap dampak bea keluar terhadap kinerja ekspor. "Tidak
ada dampak terhadap volume ekspor karena selama ini komoditasnya tinggi sekali,"
ujarnya.
Namun, Direktur Statistik
Distribusi Badan Pusat Statistik Satwiko Darmesto mengatakan sumbangan ekspor
dari komoditas tambang mineral sebesar 16,82% dari realisasi ekspor pada
kuartal I/2012 sebesar US$48,53 miliar.
"Tentunya akan menekan
ekspor bila perusahaan-perusahaan terkena aturan tersebut. Kita lihat 3 bulan
lagi," ungkap Satwiko ketika dihubungi Bisnis.
Berdasarkan data BPS,
sepanjang Januari-Maret 2012 nilai ekspor tembaga mencapai US$825,51 juta,
timah US$536,15 juta, dan nikel US$131,40 juta. Ekspor 3 komoditas tambang ini
cenderung menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan persentase
penurunan 15-50%.
Plt. Kepala Badan Kebijakan
Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membenarkan tarif bea keluar
yang diterapkan untuk 14 komoditas tambang mineral sebesar 20%.
"Minggu-minggu ini
[Peraturan Menteri Keuangannya] keluar," kata Bambang. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia,
07.05.12.
[English Free Translation]
Application of the Bea
Keluar (BK) for 14 mineral commodities potentially increase state revenues of
U.S. $ 8 billion-US $ 10 billion per year.
No comments:
Post a Comment