Tuesday, May 22, 2012

[KU-136/2012] Industri Tambang : Pengelolaan Pendapatan Tak Diatur Perda


JAKARTA: Pengelolaan pendapatan serta pengumpulan pendapatan di sektor tambang  tak diatur secara rinci dalam peraturan daerah di sejumlah wilayah penghasil tambang  sehingga sulit mengetahui bagaimana aliran dana itu digunakan untuk kepentingan publik.

Hal itu disampaikan dalam salah satu temuan penelitian Pattiro Institute tentang perbandingan beberapa peraturan daerah tentang pertambangan.

Peneliti Pattiro Institute Muhammad Rasyid Ridla mengatakan peraturan daerah di sejumlah wilayah penghasil tambang belum mengatur secara rinci tentang pengumpulan pendapatan serta pengelolaannya dari sektor pertambangan. Tiga daerah di antaranya adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

"Kedua hal itu tidak diatur secara rinci sehingga tak diketahui bagaimana dana dari sektor pertambangan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya," ujar Rasyid kepada Bisnis di Jakarta, 22 Mei 2012.

"Ini penting karena terkait dengan bagaimana dana itu dikembalikan ke masyarakat, misalnya untuk pembangunan atau pendidikan."

Dia mengungkapkan pada umumnya peraturan daerah hanya menjelaskan jenis-jenis pungutan tanpa memaparkan siapa yang berwenang melakukan mekanisme pemungutan di sektor tambang. Menurut Rasyid, temuan Pattiro mengungkapkan hanya Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang memiliki peraturan daerah mengenai manajemen pendapatan.

Peraturan daerah yang dimaksud adalah Perda No. 3/2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum di Kabupaten Barito Timur. Sedangkan Perda No.15/2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Akibat desentralisasi perizinan pertambangan dari pusat ke daerah, banyak pemerintah daerah yang membuat peraturan berorientasi pada persoalan izin saja. Namun untuk transparansi serta pengelolaan dana penerimaan di sektor ini justru belum terpikirkan dengan baik," papar Rasyid.


Dia menuturkan hal yang penting dilakukan adalah upaya untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di level pemerintahan daerah sehingga upaya transparansi di sektor pertambangan dapat dilakukan lebih baik. Penggunaan dana di sektor pertambangan, kata Rasyid, diharapkan dapat dikembalikan ke masyarakat dalam pelbagai bentuk baik itu pembangunan, fasilitas kesehatan hingga pendidikan. (msb)

Sumber : Bisnis Indonesia, 22.05.12.

[English Free Translation]
Revenue management and revenue collection in the mining sector is not regulated in detail in the regulatory regions of several producing mines area, making it difficult to know how the flow of funds used for public purposes.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...