JAKARTA: Pengelolaan
pendapatan serta pengumpulan pendapatan di sektor tambang tak diatur secara rinci dalam peraturan
daerah di sejumlah wilayah penghasil tambang
sehingga sulit mengetahui bagaimana aliran dana itu digunakan untuk
kepentingan publik.
Hal itu disampaikan dalam
salah satu temuan penelitian Pattiro Institute tentang perbandingan beberapa
peraturan daerah tentang pertambangan.
Peneliti Pattiro Institute
Muhammad Rasyid Ridla mengatakan peraturan daerah di sejumlah wilayah penghasil
tambang belum mengatur secara rinci tentang pengumpulan pendapatan serta
pengelolaannya dari sektor pertambangan. Tiga daerah di antaranya adalah
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
"Kedua hal itu tidak
diatur secara rinci sehingga tak diketahui bagaimana dana dari sektor
pertambangan itu dikelola dan siapa yang mengelolanya," ujar Rasyid kepada
Bisnis di Jakarta, 22 Mei 2012.
"Ini penting karena
terkait dengan bagaimana dana itu dikembalikan ke masyarakat, misalnya untuk pembangunan
atau pendidikan."
Dia mengungkapkan pada
umumnya peraturan daerah hanya menjelaskan jenis-jenis pungutan tanpa
memaparkan siapa yang berwenang melakukan mekanisme pemungutan di sektor
tambang. Menurut Rasyid, temuan Pattiro mengungkapkan hanya Kabupaten Barito
Timur, Kalimantan Tengah, yang memiliki peraturan daerah mengenai manajemen
pendapatan.
Peraturan daerah yang
dimaksud adalah Perda No. 3/2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha
Pertambangan Umum di Kabupaten Barito Timur. Sedangkan Perda No.15/2003 tentang
Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Akibat desentralisasi
perizinan pertambangan dari pusat ke daerah, banyak pemerintah daerah yang
membuat peraturan berorientasi pada persoalan izin saja. Namun untuk
transparansi serta pengelolaan dana penerimaan di sektor ini justru belum
terpikirkan dengan baik," papar Rasyid.
Dia menuturkan hal yang
penting dilakukan adalah upaya untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia
di level pemerintahan daerah sehingga upaya transparansi di sektor pertambangan
dapat dilakukan lebih baik. Penggunaan dana di sektor pertambangan, kata
Rasyid, diharapkan dapat dikembalikan ke masyarakat dalam pelbagai bentuk baik
itu pembangunan, fasilitas kesehatan hingga pendidikan. (msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
22.05.12.
[English Free Translation]
Revenue management and
revenue collection in the mining sector is not regulated in detail in the
regulatory regions of several producing mines area, making it difficult to know
how the flow of funds used for public purposes.
No comments:
Post a Comment