JAKARTA : Pemerintah
mengklaim telah selesai merenegosiasi total 15 kontrak tambang, terdiri dari 5
perusahaan mineral pemegang KK dan 10 perusahaan batu bara pemegang PKP2B.
Dirjen Mineral dan Batu bara
Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan pemerintah terus bekerja menjalankan
amanat renegosiasi seperti yang tercantum dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang
Minerba.
"Tahun 2009 kita sudah
mulai lakukan renegosiasi, kita amandemen beberapa pasal dalam KK dan PKP2B.
Saat ini sudah ada 5 KK dan 10 PKP2B yang setuju untuk tandatangan
amandemen," ujarnya di sela-sela acara Indonesia Mining Updates 2012, hari
ini.
Thamrin merinci saat ini
hasil sementara renegosiasi adalah untuk KK, sudah ada 9 perusahaan setuju
seluruhnya, 23 perusahaan setuju sebagian, dan 5 perusahaan belum setuju
seluruhnya dengan poin-poin renegosiasi.
Selanjutnya untuk PKP2B,
sudah ada 62 perusahaan yang setuju seluruhnya (termasuk 2 perusahaan telah
diterminasi) dan 14 perusahaan setuju sebagian dengan poin-poin renegosiasi.
Thamrin mengatakan hasil
amandemen kontrak belum ditandatangani karena masih perlu adanya
finalisasi,yakni pembahasan dan sosialisasi materi amandemen kontrak dengan
seluruh kementerian dan instansi terkait selaku anggota Tim Evaluasi
Penyesuaian KK dan PKP2B sesuai dengan Keppres No.3 Tahun 2012.
"Adanya Keppres itu
untuk finalisasi, contohnya di Kemenkeu, apakah pajak akan berlaku prevailing
law atau nailing down, ini yang masih kita finalisasi," ujarnya.(api)
Sumber : Bisnis Indonesia,
30.05.12.
[English Free Translation]
The government claims to
have completed renegotiating a total of 15 mining contracts, the company
consists of five holders KK and 10 holders of mineral coal companies PKP2B.
Director General of Mineral
and Coal - Energy and Mineral Resources Ministry, Thamrin Sihite said the government
continue to work running a mandate to renegotiate as set forth in Act 4 of 2009
on Mining sector.
No comments:
Post a Comment