Thursday, December 8, 2011
[KU-139/2011] Kemenhub Lepas Aset, Kereta Api Akan Dikelola Multioperator
JAKARTA: Kementerian Perhubungan targetkan proses pemisahan aset kereta api nasional senilai Rp55,68 triliun selesai tahun ini. Dengan demikian nantinya akan memunculkan multioperator perkeretaapian di Tanah Air.
"Sekarang prosesnya sudah selesai di Kemenhub, tinggal diserahkan ke Kementerian Keuangan. Kebetulan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pemisahan aset perkeretaapian antara milik negara dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini untuk syarat pelaksanaan proyek kerjasama pemerintah dan swasta. Target tahun ini selesai," kata Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan, kemarin.
Dia menambahkan pemisahan aset ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebelum UU itu terbit, terkesan seluruh aset perkeretaapian adalah milik PT KAI. Dengan adanya UU Perkeretaapian, aset harus dipisahkan antara milik negara dan PT KAI. Pemisahan aset ini juga akan sebagai dasar untuk menetapkan neraca awal PT KAI.
"Ini juga nantinya sebagai acuan munculnya multioperator perkeretaapian di Tanah Air. Aset-aset itu sedang diaudit atau diinventarisasi oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Diharapkan semuanya tuntas tahun ini," ungkapnya.
Kemenhub mencatat bahwa total aset prasarana perkeretaapian nasional mencapai Rp55,68 triliun. Aset sebesar itu tengah diinventarisasi untuk dipisahkan antara aset negara dan aset PT Kereta Api Indonesia(KAI).
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan aset itu terdiri dari aset tanah Rp34,91 triliun, aset jalan kereta api Rp18,73 triliun, aset jembatan Rp1,98 triliun, dan aset gedung dan bangunan kereta api Rp52,84 miliar.
"Kami berharap dengan sudah adanya aset prasarana perkeretaapian yang telah tercatat Rp55,68 triliun dan inventarisasi atau audit atas aset itu, maka laporan keuangan Kemenhub 2011 bisa wajar tanpa pengecualian (WTP) dari audit BPK untuk 2009-2010 wajar dengan pengecualian (WDP)," kata Menhub
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan keuangan Kemenhub 2009-2010 dan terdapat 16 temuan yang akhirnya membuat laporan keuangan Kemenhub berstatus WDP. Presiden RI menginstruksikan laporan keuangan 2011/2012 kementerian/lembaga tidak ada yang berstatus WDP atau tanpa pendapat.
Tundjung Inderawan mengatakan aset Rp55,68 yang sudah dicatat Kemenhub tersebut sudah didasarkan pada ketentuan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dia menambahkan nantinya juga akan ada pemisahan badan usaha yang mengelola sarana dan prasarana perkeretaapian.
"Pemisahannya itu berbentuk badan usaha, hanya akan dipisah menjadi dua. Jadi namanya, PT KAI sarana dan PT KAI prasarana, keduanya merupakan badan usaha baru penyelenggara prasarana dan badan usaha baru penyelenggara sarana," tutur Tundjung.
Dia menjelaskan badan usaha yang mengurusi sarana perkeretaapian itu murni akan mengurus operasional kereta api, seperti penjualan tiket. Kemudian prasarana itu akan mengatur pelaksanaan seperti jadwal kereta api.
Seiring dengan adanya pemisahan aset serta terbentuknya dua badan usaha perkeretaapian, lanjut Tundjung, akan lebih mudah mengatur soal subsidi untuk kereta api yang dituangkan dalam Track Access Charge (TAC) dan Infrastructure Maintenance and Operations (IMO), serta Public Service Obligation (PSO).
"Nanti anak keluar peraturan soal IMO, TAC dan PSO yang benar. Dengan aturan itu akan mendorong percepatan pemisahan aset," kata Tundjung.
Peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegiyopranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan penetapan Track Access Charge (TAC) dan Infrastructure Maintenance Operation(lMO) harus segera dilakukan. Hal ini karena beban pemeliharaan prasarana kereta api mencapai Rp1,2 triliun yang masih menjadi tanggungan operator kereta api.
TAC adalah ongkos yang dibebankan dalam menggunakan infrastruktur negara (jalan rel, sinyal, dll). PT KAI wajib membayar TAC kepada Pemerintah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Infrastructure Maintenance Operation (IMO) saat ini dikerjakan bersama-sama dan tumpang tindih antara PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Padahal, seharusnya dapat dikerjakan oleh siapa saja yang berkompeten untuk merawat jalan rel dan sinyal, melalui lelang oleh Ditjen Perkeretaapian. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia, 04.12.11.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia
Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...
-
Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menawarkan tarif khusus untuk rute tertentu pada kedua kereta api baru, y...
-
Apa sih R6 ? Istilah ini dipergunakan di lingkungan usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan anak perusahaannya (selama ini), dalam hal peng...
-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)...
No comments:
Post a Comment