JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga November 2011 baru mencapai 650 triliun rupiah atau 74 persen dari target penerimaan pajak secara nasional sebesar 878 trliun rupiah. Kendati demikian, Ditjen Pajak optimistis target penerimaan pajak terpenuhi, bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2011.
"Tahun ini, penerimaan pajak tumbuh tinggi melampaui target. Rata-rata penerimaan pajak tumbuh 19 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (9/11).
Sekarang ini, jajaran Ditjen Pajak terus berupaya keras mencapai target itu melalui berbagai upaya, seperti ekstensifikasi atau memperluas basis objek pajak dan intensifikasi atau memaksimalkan penerimaan dari objek pajak yang ada.
"Makanya, kami mengadakan rapat pimpinan dengan mengundang semua pimpinan pajak di daerah untuk sama-sama menyatukan tekad agar target itu tercapai," kata Fuad.
Dia menuturkan salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan sensus pajak nasional.
Pada 2011 ini, katanya, Ditjen Pajak menargetkan 1,5 juta orang yang terdata sensus pajak. Sedangkan untuk tahun 2012 nanti, Ditjen Pajak menargetkan kenaikan tiga kali lipat.
Dia mengaku sensus pajak baru akan terasa hasilnya pada 2012. Namun, untuk permulaan, sensus pajak akan menyasar wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang potensial.
"Memang target kita masih seputar perusahaan. Kalau orang pribadi, kita sisir orang-orang yang punya jasa usaha pertokoan. Ruko, restoran, toko-toko handphone, dan bengkel masih banyak yang belum bayar pajak. Padahal toko seluler saja omzetnya bisa miliaran rupiah," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus menyisir perusahaan potensial yang selama ini belum membayar pajak. Dari 12,9 juga perusahaan, yang membayar pajak baru 466 ribu perusahaan. Artinya, masih ada 12,5 juta perusahaan yang belum membayar pajak.
"Potensi pajak kita masih besar. Rasanya keterlaluan kalau masih ada perusahaan besar yang belum bayar pajak," tegasnya.
Tidak Sesuai
Lebih lanjut, Fuad mengatakan Ditjen Pajak terus memaksimalkan penerimaan dengan menyasar perusahaan-perusahaan tambang. Dari 8.000 perusahaan tambang, sebagian besar belum membayar pajak.
"Kalaupun mereka membayar pajak, yang dibayarkan tidak sesuai dengan kapasitas produksi yang mereka hasilkan," katanya.
Oleh sebab itu, mereka akan terus memperbaiki sistemnya karena regulator perusahaan tambang bukan mereka, tapi Kementerian ESDM.
Guna menarik pajak dari sektor pertambangan ini, Ditjen Pajak tengah merancang pembentukan KPP yang khusus untuk pertambangan. KPP khusus ini akan menempatkan pegawai khusus yang menguasai masalah pertambangan.
Sumber : Koran Jakarta, 09.11.11.
[English Free Translation]
Many mining companies Delinquent Tax.
No comments:
Post a Comment