Tuesday, December 13, 2011

[KU-143/2011] Setoran Royalti 129 Perusahaan Industri Ekstraktif Diperiksa


JAKARTA : EITI Indonesia saat ini sedang memeriksa 129 perusahaan di sektor industri ekstraktif terkait jumlah pendapatan negara dari pembayaran pajak dan bukan pajak yang sudah mereka setorkan ke negara.

Ketua Tim Formatur Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan 129 perusahaan itu terdiri dari perusahaan migas, mineral dan batu bara.

“Sebanyak 129 perusahaan sudah pasti kita periksa. EITI mensyaratkan laporan yang kita periksa harus yang sudah diaudit oleh BPK, jadi kita periksa yang laporan tahun 2009,” ujarnya di sela-sela acara media briefing hari ini.

Erry menjelaskan perusahaan mineral dan batu bara yang diperiksa adalah mereka yang menyetor royalti di atas US$1 juta pada 2009. Sementara itu, kontraktor migas yang diperiksa adalah mereka yang menyetor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di atas US$10 juta pada 2009.

Sebelumnya, tim yang dipimpin Erry telah mendistribusikan template laporan kepada seluruh 129 perusahaan itu untuk selanjutnya diisi oleh mereka. “Di sisi lain, pemerintah juga melaporkan berapa jumlah pendapatan yang mereka kumpulkan. Kalau ada perbedaan antara laporan perusahaan dan pemerintah, nanti akan direkonsiliasi oleh kantor akuntan publik yang belum kami pilih, ini sedang dicari. Hasilnya mudah-mudahan pada April 2013 bisa kami publikasikan,” ujar Erry.

Namun, jika perusahaan di sektor industri ekstraktif tersebut tidak melaporkan jumlah pendapatan negara, Erry mengatakan mereka tidak akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perpres No.26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif.

“Di Perpres-nya memang tidak ada sangsi. Saya kira kalau mereka tidak lapor paling malu saja. Lalu ini selanjutnya layak untuk diteliti oleh penegak hukum, mengapa mereka tidak mau melaporkan,” jelasnya.

EITI atau Inisiatif Transparansi untuk Industri Ekstraktif merupakan sebuah inisiatif global untuk transparansi pendapatan migas, mineral dan batu bara. Erry mengatakan EITI sudah diimplementasikan di 35 negara, termasuk Indonesia. Pada Oktober 2010, Indonesia resmi diterima sebagai satu-satunya kandidat EITI di antara seluruh negara anggota ASEAN lainnya.

Sebagai kandidat EITI, Indonesia memiliki waktu dua tahun, yakni hingga Oktober 2012, untuk mempersiapkan diri melengkapi persyaratan dan kriteria negara yang mengimplementasikan EITI secara penuh (compliant).

Harapannya dengan implementasi EITI ini, Indonesia yang kaya akan sumber daya alam bisa lebih memonitor pendapatan pemerintah pusat dan daerah yang sudah dibayarkan oleh perusahaan industri ekstraktif. Selain itu, EITI juga diharapkan bisa membantu meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan Indonesia sebagai Ketua ASEAN tahun ini perlu mendukung implementasi EITI di kawasan ini. Hal ini disebabkan negara-negara ASEAN sesungguhnya kaya dengan hidrokarbon namun pengelolaannya belum transparan.

Fabby mengatakan berdasarkan survey yang dilakukan US Geological Survey 2010, masih ada 21,6 miliar barel minyak dan 299 triliun kaki kubik gas yang belum ditemukan di 23 provinsi geologis di kawasan Asia Tenggara. Hidrokarbon setidaknya merupakan sumber penerimaan negara yang utama bagi lima negara di kawasan ini, yakni Brunei, Malaysia, Indonesia, Myanmar dan Kamboja.

Di Indonesia, sektor migas masih menyumbang penerimaan negara sebesar 30% dari APBN sementara Brunei mengandalkan 85% pendapatan negara dari sektor migas. “Pada 2020, kontribusi hidrokarbon diperkirakan sekitar 40-50% dari pendapatan negara Kamboja,” ujar Fabby.

Sayangnya, pengelolaan hidrokarbon belum optimal akibat dari tingginya tingkat korupsi di kawasan ini. Hal ini juga ikut membuat iklim investasi di sektor industri ekstraktif menjadi tidak menarik. “Korupsi masih sangat sistemik di kawasan ini. Menurut kami, tata kelola industri ekstraktif menjadi sangat penting dalam konteks ASEAN, agar bagaimana sumber daya alam bisa ditranslasikan untuk kemakmuran komunitas ASEAN pada 2015 nanti,” jelasnya.(mmh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.11.11.

[English Free Translation]
Deposit royalty of 129 companies extractive industries, were examined.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...