Monday, December 5, 2011

[KU-136/2011] IMA: Pemda Belum Paham Aturan Pertambangan

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah Daerah dinilai masih belum mengerti referensi tentang operasi pertambangan secara luas termasuk track record KP di daerahnya. Jadi membuat operasi penambangan tidak terkontrol.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Priyo Pribadi Soemarno kepada INILAH.COM, Senin, (18/10). "Pemda masih belum mengerti apakah KP (Kuasa Pertambangan) tersebut memiliki track record kerja yang bagus atau tidak. Semoga pusat dan daerah dapat bersinergis menjawab persoalan ini," katanya.

Banyak ivestor asing yang menanamkan modalnya langsung ke daerah tanpa melalui pusat. Padahal sebenarnya daerah belum memiiliki kemampuan pengendalian. Akibatnya operasi tambang tidak mengikuti prosedur yang baik. "Pemda harus lebih membuka diri kepada pusat sehingga segala dapat dipecahkan secara bersama," tuturnya.

Untuk itulah, pihaknya mendukung pelaksanaan UU Minerba seperti mengenai keharusan Kuasa Pertambangan (KP) meregistrasi ulang usahanya ke Ditjen Minerba kementerian ESDM. "Semoga pusat dan daerah dapat bersinergis menjawab persoalan ini. Dengan adanya aturan UU Minerba seperti itu, Kuasa Pertambangan yang ada, dapat segera memperoleh pengakuan yang kuat dari segi hukum," tukasnya.

Sebab dalam UU tersebut ada dua aspek penting seperti pelaporan. Asek kedua adalah terjadinya pengawasan dan pembinaan yang efektif. [hid]

Sumber : Inilah.com, 18.10.11.

[English Free Translation]
Local government did not understand mining regulations - according to IMA (Indonesian Mining Association)..

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...